Perda Kota Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2009
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2009 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 12 bulan Desember Tahun 2008 serta Prioritas dan Plafon Anggaran pada tanggal 12 bulan Desember Tahun 2008;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2009.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
28.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2009;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
31.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171.1/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2009;
32.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
33.
Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-573/PK/2008 perihal Alokasi Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2009;
34.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D);
35.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dengan rincian sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
703.966.546.530,00
2.
Belanja Daerah
824.037.522.938,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
(120.070.976.408,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran
5.693.329.297,00 (-)
 
Pembiayaan Netto
120.070.976.408,00
 
(-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
703.966.546.530,00
2.
Belanja Daerah
824.037.522.938,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
(120.070.976.408,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran
5.693.329.297,00 (-)
 
Pembiayaan Netto
120.070.976.408,00
 
(-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
703.966.546.530,00
2.
Belanja Daerah
824.037.522.938,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
(120.070.976.408,00)
3.
Pembiayaan Daerah:
 
 
a.
Penerimaan
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran
5.693.329.297,00 (-)
 
Pembiayaan Netto
120.070.976.408,00
 
(-) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan 
0,00
 

Pasal 2

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
135.106.762.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
507.652.774.630,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
61.207.009.900,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
66.961.500.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
21.413.989.000,00
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
8.454.821.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah
38.276.452.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
56.810.144.630,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
414.351.630.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
36.491.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana Darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
61.207.009.900,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
0,00
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
135.106.762.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
507.652.774.630,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
61.207.009.900,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
66.961.500.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
21.413.989.000,00
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
8.454.821.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah
38.276.452.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
56.810.144.630,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
414.351.630.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
36.491.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana Darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
61.207.009.900,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
0,00
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
135.106.762.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
507.652.774.630,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
61.207.009.900,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
66.961.500.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah
21.413.989.000,00
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
8.454.821.000,00
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah
38.276.452.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
56.810.144.630,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
414.351.630.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
36.491.000.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana Darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya sejumlah
61.207.009.900,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
0,00
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah
0,00
 

Pasal 3

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
485.047.565.436,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
338.989.957.502,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
403.319.206.341,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
459.221.795,00
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah
0,00
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
33.067.782.150,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
40.201.355.150,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
0,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
8.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
85.414.320.061,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
155.273.523.301,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah
98.302.114.140,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
485.047.565.436,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
338.989.957.502,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
403.319.206.341,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
459.221.795,00
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah
0,00
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
33.067.782.150,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
40.201.355.150,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
0,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
8.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
85.414.320.061,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
155.273.523.301,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah
98.302.114.140,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
485.047.565.436,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
338.989.957.502,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
403.319.206.341,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah
459.221.795,00
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah
0,00
 
d.
Belanja Hibah sejumlah
33.067.782.150,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
40.201.355.150,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah
0,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
8.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
85.414.320.061,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
155.273.523.301,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah
98.302.114.140,00
 

Pasal 4

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
5.693.329.297,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
4.500.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
1.193.329.297,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
5.693.329.297,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
4.500.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
1.193.329.297,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
5.693.329.297,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
125.764.305.705,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
4.500.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
1.193.329.297,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah.
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Januari 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal: 2 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.