Perda Kota Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 1963
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAPRAJA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 1963 TENTANG
RETRIBUSI PENGANGKUTAN SAMPAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG KOTAPRAJA YOGYAKARTA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
Untuk menjamin terlaksananya kebersihan dan kesehatan Kota per1u mengadakan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta tentang Retribusi Pengangkutan Sampah.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah.
| |
|
2.
|
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan).
| |
|
3.
|
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan).
| |
|
4.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah diubah.
| |
|
5.
|
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957.
| |
|
| ||
Mendengar | ||
|
Musyawarah dalam sidangnya pada tangga1 27, 28 dan 31 Desember 1962 serta tanggal 3 dan 4 Januari 1963.
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta tentang Retribusi Pengangkutan Sampah sebagai berikut:
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
a.
|
retribusi sampah adalah pungutan untuk pengangkutan sampah yang dikenakan kepada wajib retribusi.
| |
|
b.
|
wajib retribusi adalah orang, badan hukum dan perserikatan yang bertempat tinggal di tepi jalan.
| |
|
c.
|
jalan adalah setiap jalan yang terbuka bagi lalu-lintas umum yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah.
| |
|
d.
|
sampah adalah sampah biasa berasal dari rumah, pekarangan dan perusahaan.
| |
|
e.
|
perusahaan adalah setiap tempat usaha kerajinan, perindustrian atau perdagangan dalam suatu bangunan termasuk kantor/gudangnya baik yang permanen mampu yang tidak permanen.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Besarnya retribusi bagi setiap wajib retribusi adalah sebagaimana ditetapkan menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Penentuan jalan-jalan yang dimaksud pasal 1 sub c, Peraturan Daerah ini diatur dengan Penetapan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Retribusi yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini tidak dikenakan bagi:
| ||
|
a.
|
gedung-gedung/kantor-kantor Pemerintah;
| |
|
b.
|
sekolah-sekolah;
| |
|
c.
|
rumah-rumah sakit;
| |
|
d.
|
perumahan-perumahan sosial;
| |
|
e.
|
tempat-tempat ibadah (Mesjid, Gereja, Klenteng);
| |
|
f.
|
pasar-pasar milik Pemerintah Daerah Kotapraja Yogyakarta.
| |
|
| ||
|
BAB II
TARIP, WAJIB RETRIBUSI DAN PENAGIHAN Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Retribusi yang dimaksud dalam pasal 2 di atas ditetapkan:
| |
|
|
a.
|
sekurang-kurangnya Rp5,- (lima rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp10,- (sepuluh rupiah);
|
|
|
b.
|
bagi tiap-tiap perusahaan selebihnya dari 2 m3 sampah dikenakan tambahan sebesar Rp5,- (lima rupiah) tiap-tiap m3.
|
|
(2)
|
pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur oleh Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi bagi:
| |
|
|
a.
|
perusahaan ialah pemilik atau yang dikuasakannya;
|
|
|
b.
|
kantor ialah pemakai;
|
|
|
c.
|
rumah tempat tinggal ialah penghuni utama atau pemilik.
|
|
(2)
|
Bila wajib retribusi tersebut pada ayat (1) pasal ini suatu badan hukum atau perserikatan, maka yang bertindak atas nama badan hukum atau perserikatan itu adalah pengurusnya atau wakil yang ditunjuknya.
| |
|
(3)
|
Bila sebuah bangunan digunakan sebagai perusahaan, tempat tinggal dan lain-lainnya, maka untuk bangunan itu dikenakan retribusi yang berlaku untuk perusahaan.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
Bagi mereka yang tidak dikenakan retribusi tersebut pada pasal 4 dan wajib retribusi yang dimaksud pada pasal 6 Peraturan Daerah ini diwajibkan menyediakan tempat sampahnya di tepi jalan yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah.
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Penagihan pembayaran retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan tidak lewat dari tanggal 15 dari bulan almanak berikutnya sesudah bulan yang jumlah restribusinya telah menjadi piutang Pemerintah Kotapraja Yogyakarta.
| |
|
(2)
|
Bila penagihan pertama tidak dipenuhi, maka penagihan diberitahukan secara tertulis dan akan diulangi sekali lagi.
| |
|
(3)
|
Bila penagihan kedua kalinya tidak dipenuhi juga, maka kepada yang berhutang itu akan diberitahukan secara tertulis bahwa kepadanya diberi kesempatan untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu 5 kali 24 jam di Kantor Keuangan Kotapraja Yogyakarta.
| |
|
(4)
|
Bila sesudah jangka waktu pada ayat (3) pasal ini lampau, hutang itu tidak juga dilunasi, maka penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
Pelaksanaan mengenai penagihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 8 Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| ||
|
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGUSUTAN Pasal 10 | ||
|
(l)
|
Pengawasan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran atas Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Kantor Pekerjaan Umum Kotapraja Yogyakarta.
| |
|
(2)
|
Petugas tersebut ayat (l) pasal ini berwenang memasuki pekarangan-pekarangan dan bangunan-bangunan antara jam 06.00 dan 18.00 setelah memperlihatkan tanda bukti diri yang sah.
| |
|
| ||
|
BAB IV
LAIN-LAIN Pasal 11 | ||
|
Mereka yang bertempat tinggal di tepi jalan yang tidak dapat dilalui mobil/gerobak sampah supaya membuang sampahnya di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kotapraja Yogyakarta.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Januari 1963 A. n. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Yogyakarta. Wakil Ketua I ttd. WASESO Diundangkan pada tanggal 12 Desember 1963 Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta ttd. Mr. S. PERWOKOESOEMO | ||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KOTAPRAJA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN l963 TENTANG RETRIBUSI PENGANGKUTAN SAMPAH | ||
|
| ||
|
UMUM
| ||
|
Untuk menjamin terlaksananya kebersihan kota diperlukan usaha antara lain mengatasi kesulitan-kesulitan pengangkutan sampah. Berhubung dengan ini DPRD-GR, Kotapraja Yogyakarta memutuskan menetapkan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta yang mengatur tentang pemungutan restribusi pengangkutan sampah, yang hasilnya akan dipergunakan dalam pertama-tama untuk mencukupi alat-alat pengangkutan sampah daerah Kotapraja Yogyakarta.
Retribusi yang dimaksud dikenakan terhadap mereka yang mempergunakan bangunan (baik yang permanen maupun yang tidak) untuk keperluan perusahaan kantor, rumah-rumah tinggal atau keperluan lain-lainnya dan bangunan tersebut terletak di sisi jalan umum yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah. Untuk memudahkan pengambilan sampah oleh para petugas serta demi kepentingan kesehatan umum, maka pemakai bangunan yang terletak di tepi jalan yang tidak dapat dilalui mobil/gerobag sampah diwajibkan tiap-tiap hari membuang sampahnya di tempat-tempat sampah yang disediakan oleh Pemerintah Kotapraja Yogyakarta. | ||
|
| ||
|
Pasal demi pasal
| ||
|
Pasal 1
sub a
Cukup jelas.
sub b
Cukup jelas.
sub c
Cukup jelas.
sub d
sampah-sampah lainnya misalnya pecahan genteng, bongkaran tembok, batang-batang pohon, lumpur dan lain-lainnya akan diatur tersendiri.
sub e
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (1)
sub a
Cukup jelas.
sub b
Untuk menetapkan besarnya kelebihan retribusi bulanan bagi tiap-tiap perusahaan diperhitungkan berdasarkan pengukuran banyaknya sampah selama 10 hari berturut-turut dikalikan 3 (hasilnya dibulatkan ke atas hingga satuan-satuan m3 penuh).
ayat (2)
Untuk satu jalan berlaku satu macam tarif.
Pasal 6
ayat (1)
sub a
Cukup jelas.
sub b
Jika pemakai lebih dari satu, maka yang dikenakan retribusi hanyalah salah satu di antaranya.
sub c
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada dasarnya retribusi ini adalah retribusi bulanan, akan tetapi untuk memudahkan penarikan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta dapat menentukan kebijaksanaan misalnya dengan mengadakan penarikan secara triwulan dan sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Pasal ini diadakan dengan tujuan paidagogis.
Pasal 12
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.