Perda Kota Ternate Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian kendaraan bermotor;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan beberapa ketentuan peraturan daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
 
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
 
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Umum adalah jasa yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
 
11.
Penguji adalah pegawai dinas yang diberi tugas tertentu di bidang pengujian kendaraan bermotor yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
12.
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
 
13.
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
 
14.
Uji Ulang adalah pengujian terhadap kendaraan bermotor yang telah melakukan uji berkala dan dinyatakan tidak lulus uji
 
15.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
16.
Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan atau kereta tempelan.
 
17.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
18.
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
 
19.
Mobil penumpang umum adalah mobil penumpang yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
20.
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
 
21.
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
 
22.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
23.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
24.
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
 
25.
Tanda uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa tempelan plat alumunium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
 
26.
Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
 
27.
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
28.
Jumlah beban yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
29.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
 
30.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
 
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
 
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
33.
Surat Ketetapan retribusi daerah Lebih bayar yang selanjutnya disingkat STRDLB, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
34.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
 
35.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan klasifikasi kendaraan bermotor.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
250.000,-/unit
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
300.000,-/unit
 
3.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
350.000,-/unit
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
350.000,-/unit
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
500.000,-/unit
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
600.000,-/unit
b.
Uji Berkala:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
100.000,-/unit/satu kali uji
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
120.000,-/unit/satu kali uji
 
3.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
200.000,-/unit/satu kali uji
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
130.000,-/unit/satu kali uji
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
225.000,-/unit/satu kali uji
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
250.000,-/unit/satu kali uji
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
250.000,-/unit
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
300.000,-/unit
 
3.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
350.000,-/unit
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
350.000,-/unit
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
500.000,-/unit
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
600.000,-/unit
b.
Uji Berkala:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
100.000,-/unit/satu kali uji
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
120.000,-/unit/satu kali uji
 
3.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
200.000,-/unit/satu kali uji
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
130.000,-/unit/satu kali uji
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
225.000,-/unit/satu kali uji
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
250.000,-/unit/satu kali uji
a.
Uji Berkala Pertama Kali:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
250.000,-/unit
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
300.000,-/unit
 
3.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
350.000,-/unit
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
350.000,-/unit
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
400.000,-/unit
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
500.000,-/unit
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
600.000,-/unit
b.
Uji Berkala:
 
1.
Mobil Penumpang Umum
Rp
100.000,-/unit/satu kali uji
 
2.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
120.000,-/unit/satu kali uji
 
3.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
4.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
200.000,-/unit/satu kali uji
 
5.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
130.000,-/unit/satu kali uji
 
6.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
150.000,-/unit/satu kali uji
 
7.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
225.000,-/unit/satu kali uji
 
8.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
250.000,-/unit/satu kali uji
 
 
 
 
(3)
Uji ulang kendaraan bermotor tidak dipungut biaya apabila wajib retribusi telah melakukan pembayaran biaya uji berkala.
 
(4)
Besarnya biaya pelayanan terhadap pengujian kendaraan yang berasal dari luar daerah adalah sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Setiap kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah berakhir dan tidak melakukan uji berkala kembali tepat pada waktunya, ditetapkan sanksi setiap bulan keterlambatan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
a.
Mobil Penumpang Umum
Rp
50.000,-/Bulan
b.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
c.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
d.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
e.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
f.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
g.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
100.000,-/Bulan
h.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
150.000,-/Bulan
a.
Mobil Penumpang Umum
Rp
50.000,-/Bulan
b.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
c.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
d.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
e.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
f.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
g.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
100.000,-/Bulan
h.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
150.000,-/Bulan
a.
Mobil Penumpang Umum
Rp
50.000,-/Bulan
b.
Mobil Bus Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
c.
Mobil Bus Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
d.
Mobil Bus > Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
e.
Mobil Barang Roda 4 (empat)
Rp
50.000,-/Bulan
f.
Mobil Barang Roda 6 (enam)
Rp
50.000,-/Bulan
g.
Mobil Barang > Roda 6 (enam)
Rp
100.000,-/Bulan
h.
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan
Rp
150.000,-/Bulan
 
 
 
 
(2)
Keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah melewati satu hari dalam masa berlaku uji dihitung satu bulan.
 
(3)
Setiap kendaraan bermotor wajib uji yang tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu disebabkan karena kerusakan harus disertai dengan surat keterangan bengkel yang resmi.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
 
(1)
Semua Peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
 
(2)
Dihapus
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 13 Agustus 2018
WALIKOTA TERNATE,
TTD.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 14 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
TTD.
M. TAUHID SOLEMAN

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 175
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.