Perda Kota Ternate Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE PROVINSI MALUKU UTARA
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c.
bahwa dengan adanya jenis dan atau sumber pendapatan baru dalam Tempat Khusus Parkir, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
14.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
15.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lebaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 79, diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan dalam pasal 1 angka 4 (empat) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
 
1.
Daerah adalah daerah Kota Ternate.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
 
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Ternate
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai perundang-undangan.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
10.
Parkir adalah tidak bergerak suatu kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bersifat sementara.
 
11.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir tidak termasuk yang di sediakan atau yang di kelola oleh pihak swasta.
 
12.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang di gerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang di rangkaian dengan kendaraan bermotor.
 
13.
Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang di gerakan tanpa menggunakan peralatan teknik mesin.
 
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
15.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan parkir.
 
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
21.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
a.
Untuk Kawasan Pelabuhan dalam Daerah Kota Ternate:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
b.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
c.
Untuk Terminal:
 
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
d.
Kawasan Lain:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
a.
Untuk Kawasan Pelabuhan dalam Daerah Kota Ternate:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
b.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
c.
Untuk Terminal:
 
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
d.
Kawasan Lain:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
a.
Untuk Kawasan Pelabuhan dalam Daerah Kota Ternate:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
b.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
c.
Untuk Terminal:
 
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
d.
Kawasan Lain:
 
1)
Sepeda motor
Rp2.000,-/1 kali masuk
 
2)
Kendaraan bermotor roda 4 (empat)
Rp3.000,-/1 kali masuk
 
3)
Kendaraan bermotor roda 6 (enam)
Rp5.000,-/1 kali masuk
 
4)
Kendaraan bermotor roda lebih dari 6 (enam)
Rp6.500,-/1 kali masuk
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 15 Agustus 2016
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 15 Agustus 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
M. TAUHID SOLEMAN

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2016 NOMOR 150
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.