Perda Kota Ternate Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang mengatur tentang retribusi pelayanan jasa hewan ternak di rumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian;
b.
bahwa sehubungan dengan perubahan obyek/jenis hewan ternak yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi peraturan daerah dimaksud dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan angka 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
 
4.
Dinas adalah Dinas Pertanian Kota Ternate.
 
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
 
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
18.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan, fasilitas dan jenis hewan ternak.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
   
 
 
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
15.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
12.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
7.500,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
2.000,00,-/ekor
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
15.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
12.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
7.500,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
2.000,00,-/ekor
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
15.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
1.
Ternak Sapi
Rp
14.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
10.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
12.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
7.500,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
1.500,00,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
1.
Ternak Sapi
Rp
10.000,00,-/ekor
 
2.
Kambing
Rp
5.000,00,-/ekor
 
3.
Unggas
Rp
2.000,00,-/ekor
      
3.
Pasal 29 dihapus.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 13 Agustus 2018
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 14 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
M. TAUHID SOLEMAN

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 172
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.