Perda Kota Ternate Nomor: 3 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 3 TAHUN 2011
 
TENTANG

PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
10.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 22);
11.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
12.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lebaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah Kota Ternate sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate.
5.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
7.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama atau dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Pajak Hiburan, yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
11.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
12.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
15.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
24.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
25.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
26.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
27.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
28.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
29.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
30.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Hiburan dipungut pajak atas jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
tontonan film;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
d.
pameran;
 
e.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
 
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
permainan bilyar, golf, dan boling;
 
h.
pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan termasuk permainan anak;
 
i.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
 
j.
pertandingan olahraga.
(3)
Tidak termasuk objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
tontonan film yang sifatnya dokumentasi tentang promosi kebudayaan daerah atau yang bersifat sosial;
 
b.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang tidak bertujuan komersil dan/atau tidak menggunakan karcis/atau sejenisnya sebagai pas masuk;
 
c.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya yang tidak menggunakan pas masuk/karcis;
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
(2)
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
1.
tontonan film
 
a.
Bioskop kelas Utama
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
 
b.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
c.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
2.
pagelaran Kesenian
 
a.
pagelaran musik dan tari tradisional
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
pagelaran musik dan tari modern
sebesar 20% (lima) persen
 
c.
pagelaran busana muslim
sebesar 10% (sepuluh) persen
3.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya dan sejenisnya
sebesar 10% (sepuluh persen)
4.
pameran
sebesar 20% (dua puluh persen)
5.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
sebesar 25% (dua puluh persen)
6.
sirkus, akrobat, dan sulap
sebesar 20% (dua puluh persen)
7.
permainan bilyard
sebesar 15% (lima belas persen)
8.
kendaraan bermotor
 
a.
roda dua
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
b.
roda empat
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
9.
permainan ketangkasan -ketangkasan anak/Game
sebesar 10% (sepuluh persen)
10.
panti pijat,
 
a.
tradisional;
sebesar 15% (lima belas persen)
 
b.
refleksi, mandi uap/spa
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
11.
pusat kebugaran (fitness center)
sebesar 20% (dua puluh persen)
12.
pertandingan olahraga:
 
a.
sepak bola:
 
 
1)
gawang besar
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
 
2)
gawang sedang
sebesar 15% (lima belas persen)
 
 
3)
gawang kecil/futsal
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
olahraga lainnya
sebesar 20% (dua puluh persen)
1.
tontonan film
 
a.
Bioskop kelas Utama
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
 
b.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
c.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
2.
pagelaran Kesenian
 
a.
pagelaran musik dan tari tradisional
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
pagelaran musik dan tari modern
sebesar 20% (lima) persen
 
c.
pagelaran busana muslim
sebesar 10% (sepuluh) persen
3.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya dan sejenisnya
sebesar 10% (sepuluh persen)
4.
pameran
sebesar 20% (dua puluh persen)
5.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
sebesar 25% (dua puluh persen)
6.
sirkus, akrobat, dan sulap
sebesar 20% (dua puluh persen)
7.
permainan bilyard
sebesar 15% (lima belas persen)
8.
kendaraan bermotor
 
a.
roda dua
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
b.
roda empat
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
9.
permainan ketangkasan -ketangkasan anak/Game
sebesar 10% (sepuluh persen)
10.
panti pijat,
 
a.
tradisional;
sebesar 15% (lima belas persen)
 
b.
refleksi, mandi uap/spa
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
11.
pusat kebugaran (fitness center)
sebesar 20% (dua puluh persen)
12.
pertandingan olahraga:
 
a.
sepak bola:
 
 
1)
gawang besar
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
 
2)
gawang sedang
sebesar 15% (lima belas persen)
 
 
3)
gawang kecil/futsal
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
olahraga lainnya
sebesar 20% (dua puluh persen)
1.
tontonan film
 
a.
Bioskop kelas Utama
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
 
b.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
c.
Bioskop kelas A
sebesar 20% (dua puluh persen)
2.
pagelaran Kesenian
 
a.
pagelaran musik dan tari tradisional
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
pagelaran musik dan tari modern
sebesar 20% (lima) persen
 
c.
pagelaran busana muslim
sebesar 10% (sepuluh) persen
3.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya dan sejenisnya
sebesar 10% (sepuluh persen)
4.
pameran
sebesar 20% (dua puluh persen)
5.
diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya
sebesar 25% (dua puluh persen)
6.
sirkus, akrobat, dan sulap
sebesar 20% (dua puluh persen)
7.
permainan bilyard
sebesar 15% (lima belas persen)
8.
kendaraan bermotor
 
a.
roda dua
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
b.
roda empat
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
9.
permainan ketangkasan -ketangkasan anak/Game
sebesar 10% (sepuluh persen)
10.
panti pijat,
 
a.
tradisional;
sebesar 15% (lima belas persen)
 
b.
refleksi, mandi uap/spa
sebesar 35% (tiga puluh lima persen)
11.
pusat kebugaran (fitness center)
sebesar 20% (dua puluh persen)
12.
pertandingan olahraga:
 
a.
sepak bola:
 
 
1)
gawang besar
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
 
2)
gawang sedang
sebesar 15% (lima belas persen)
 
 
3)
gawang kecil/futsal
sebesar 10% (sepuluh persen)
 
b.
olahraga lainnya
sebesar 20% (dua puluh persen)
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Pajak yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
 

Pasal 9

(1)
Pajak dikenakan untuk Masa Pajak 1 (satu) bulan Kalender bagi penyelenggaraan hiburan yang sifatnya rutin/terus menerus.
(2)
Untuk hiburan yang sifatnya Insidentil Masa Pajak disesuaikan dengan jangka waktu penyelenggaraan hiburan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Saat Pajak Terutang adalah pada saat pembayaran atas jasa penyelenggaraan Hiburan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD yang dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala DPPKAD, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
(4)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENETAPAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan Pajak tidak dapat diborongkan.
(2)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
(3)
Apabila wajib pajak menggunakan mesin cash register wajib memasukkan program pengenaan Pajak Hiburan sebesar tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
 
3.
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
 
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
SURAT TAGIHAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Walikota dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus.
(2)
Pajak dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Pajak untuk melunasi pajaknya.
(3)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Walikota atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD sebagai bukti pembayaran/penyetoran.
(3)
Bentuk, jenis, ukuran dan tatacara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 18

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenisnya sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB,SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya atau sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran/Surat Peringatan, ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 21

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Walikota dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
 
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
e.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING

Bagian Kesatu
Keberatan
 

Pasal 22

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDLB;
 
d.
SKPDN; dan
 
e.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen).
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Banding
 

Pasal 24

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 26

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA
 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 29

(1)
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300,000,000.00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 31

(1)
Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut pajak paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 32

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
 
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Walikota berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Walikota dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 33

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 34

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
(1)
Semua Peraturan dan Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 7 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 7 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
ISNAIN Hi. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 63
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.