Perda Kota Ternate Nomor: 25 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 25 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 141 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
13.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
14.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
4.
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
7.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
8.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.
Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
10.
Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari IUP.
11.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan kegiatan pengangkutan ikan.
12.
Surat Izin Usaha Perikanan Budidaya (SIUPB) adalah Surat izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang/badan untuk melakukan usaha perikanan budidaya dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
13.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola dan/atau mengawetkannya.
14.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengelola dan mengawetkannya.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
16.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
17.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin usaha perikanan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
(2)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap, untuk usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal perikanan yang berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT yang berdomisili di wilayah daerah dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan daerah, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing.
 
b.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya, untuk setiap orang yang melakukan usaha di bidang pembudidayaan ikan yang berdomisili di wilayah administrasinya serta tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing, dengan lokasi pembudidayaan ikan sampai dengan 4 (empat) mil laut.
 
c.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), untuk setiap kapal penangkapan ikan yang berukuran 5 GT sampai dengan 10 GT;
 
d.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), untuk setiap kapal pengangkut ikan yang berukuran 5 GT sampai dengan 10 GT;
(3)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
Kegiatan penangkapan ikan sepanjang menyangkut kegiatan penelitian/eksplorasi perikanan;
 
b.
Kegiatan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pembudidaya ikan kecil dengan luas lahan atau perairan tertentu, yaitu:
 
 
1)
Usaha Pembudidayaan Ikan di air tawar:
 
 
 
a)
Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar;
 
 
 
b)
Pembesaran dengan areal lahan di:
 
 
 
 
1.
kolam air tenang tidak lebih dari 2 (dua) hektar;
 
 
 
 
2.
kolam air deras tidak lebih dari 5 (lima) unit dengan ketentuan 1 unit= 100 m2
 
 
 
 
3.
keramba jaring apung tidak lebih dari 4 (empat) unit dengan ketentuan 1 unit= 4 x (7 x 7 x 2,5 m3);
 
 
 
 
4.
keramba tidak lebih dari 50 (lima puluh) unit dengan ketentuan 1 unit= 4 x 2 x 1,5 m3;
 
 
2)
Usaha Pembudidayaan Ikan di air payau:
 
 
 
a)
Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
 
 
 
b)
Pembesaran dengan areal lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektar;
 
 
3)
Usaha Pembudidayaan Ikan di laut:
 
 
 
a)
Pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,5 hektar;
 
 
 
b)
Pembesaran:
 
 
 
 
1.
Ikan bersirip:
 
 
 
 
 
a.
Kerapu Bebek/Tikus dengan menggunakan tidak lebih dari 2 (dua) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3 x 3 x 3 m3/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
 
 
 
 
 
b.
Kerapu lainnya dengan menggunakan tidak lebih dari 4 (empat) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3 x 3 x 3 m3/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong;
 
 
 
 
 
c.
Kakap Putih dan Baronang serta ikan lainnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) unit keramba jaring apung, dengan ketentuan 1 unit= 4 kantong ukuran 3 x 3 x 3 m/kantong, kepadatan antara 300-500 ekor per kantong.
 
 
 
 
2.
Rumput laut dengan menggunakan metode:
 
 
 
 
 
a.
Lepas Dasar tidak lebih dari 8 (delapan) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 100 x 5 m2;
 
 
 
 
 
b.
Rakit Apung tidak lebih dari 20 (dua puluh) unit dengan ketentuan 1 unit= 20 rakit, 1 rakit berukuran 5 x 2,5 m2;
 
 
 
 
 
c.
Long Line tidak lebih dari 2 (dua) unit dengan ketentuan 1 unit berukuran 1 (satu) ha;
 
 
 
 
3.
Abalone dengan menggunakan:
 
 
 
 
 
a.
Kurungan pagar (penculture) 30 unit dengan ketentuan 1 unit= 10 x 2 x 0,5 m3;
 
 
 
 
 
b.
Keramba Jaring Apung (5 mm) 60 unit dengan ketentuan berukuran 1 x 1 x 1 m3.
(4)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan Izin Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 4

Retribusi Izin Usaha Perikanan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis izin dan jenis usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin usaha perikanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin dan/atau jenis usaha perikanan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap Rp150.000,-/tahun;
 
b.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Budidaya Rp150.000,-/tahun;
 
c.
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Rp30.000 x gross ton (GT)/tahun;
 
d.
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Rp35.000 x gross ton (GT)/tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
MASA BERLAKU IZIN

 

Pasal 9

(1)
Masa berlaku SIUP Tangkap dan SIUP Budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf b, adalah 1 (satu) tahun.
(2)
Masa berlaku SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara jenis izin dan jenis usaha perikanan dengan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
(2)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi.
(3)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi serta bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSRD diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 16

(1)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Jumlah kekurangan Retribusi Terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KEBERATAN

 

Pasal 18

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian Pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 22

(1)
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat kurang mampu untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan dan/atau masyarakat tidak mampu.
(4)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengkuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi yang belum dilunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XX
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA

 

Pasal 24

(1)
Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 25

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
d.
memeriksa bukti, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, dan catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 27

(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penerimaan negara.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 28

Semua Peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi izin usaha perikanan sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2005 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 14) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2011, kecuali ketentuan mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi mengacu pada Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
ISNAIN HI. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 85
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.