Perda Kota Ternate Nomor: 22 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 22 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sarana penunjang angkutan laut merupakan salah satu jenis sarana transportasi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dan perlu dilakukan penataan/pengelolaan yang optimal sehingga mampu mendorong, menunjang serta menggerakkan pertumbuhan dan pembangunan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
13.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
12.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Kota Ternate
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
5.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
6.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
12.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
13.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
14.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
15.
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
16.
Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur antara pulau yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, terdiri dari:
 
a.
Pelabuhan Laut, meliputi:
 
 
1.
Jasa pelayanan kapal:
 
 
 
a)
Jasa labuh;
 
 
 
b)
Jasa tambat.
 
 
2.
Jasa pelayanan barang:
 
 
 
a)
Jasa dermaga;
 
 
 
b)
Jasa penumpukan.
 
 
3.
Jasa pelayanan alat:
 
 
 
a)
Alat mekanik;
 
 
 
b)
Alat non mekanik.
 
 
4.
Jasa kepelabuhanan lainnya:
 
 
 
a)
Pelayanan terminal penumpang kapal;
 
 
 
b)
Tanda masuk (pas) pelabuhan;
 
 
 
c)
Pelayanan air bersih;
 
 
 
d)
Sewa tanah dan perairan;
 
 
 
e)
Sewa ruangan/bangunan;
 
 
 
f)
Pelayanan kebersihan.
 
b.
Pelabuhan Penyeberangan,meliputi:
 
 
a)
Jasa sandar;
 
 
b)
Tanda masuk (pas) pelabuhan;
 
 
c)
Jasa penumpukan barang;
 
 
d)
Jasa sewa tanah dan bangunan.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang telah memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan kedalam Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas, frekuensi dan lama pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas.
 
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kapal dan jenis jasa pelayanan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pelabuhan Laut:
 
 
1.
Jasa pelayanan kapal:
 
 
 
a)
Jasa labuh:
 
 
 
 
1)
Kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
Kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
 
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
2)
Kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
b)
Jasa tambat:
 
 
 
 
1)
Tambatan Dermaga (Besi, Beton dan Kayu):
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
2)
Tambatan Pinggiran/Talud:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
2.
Jasa pelayanan barang:
 
 
 
a.
Jasa dermaga:
 
 
 
 
1.
Barang antar pulau:
 
 
 
 
 
a)
Garam, pupuk dan barang bulog (beras dan gula)
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
b)
Barang lainnya
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
a)
Hewan:
 
 
 
 
 
 
1.
Kerbau, sapi, kuda dan sejenis
2.500,-/ekor
 
 
 
 
 
2.
Kambing, babi dan sejenisnya
2.500,-/ekor
 
 
b.
Jasa penumpukan:
 
 
 
 
1.
Gudang tertutup
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
2.
Lapangan
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
3.
Penyimpanan hewan:
 
 
 
 
 
-
Kerbau, Sapi, kambing, dsb
1.500,-/ekor/hari
 
3.
Jasa kepelabuhanan lainnya:
 
 
 
a.
Pelayanan terminal penumpang kapal/motor laut:
 
 
 
 
-
Terminal penumpang
2.000.,-/orang/masuk
 
 
b.
Tanda masuk (pas) pelabuhan:
 
 
 
 
1)
Pas Orang:
 
 
 
 
 
a)
Pas harian halaman
1000,-/orang/masuk
 
 
 
2)
Pas Kendaraan (termasuk uang parkir):
 
 
 
 
 
a)
Pas harian:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
3.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
2.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, cikar, dokar, sepeda
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
b)
Pas tetap:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
90.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
60.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
30.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, dokar, sepeda
30.000,-/unit/bulan
 
 
c.
Pelayanan air bersih
60.000,-/M3
 
 
d.
Untuk kepentingan lainnya:
 
 
 
 
1.
Sewa tanah:
 
 
 
 
 
a)
toko, kios/warung dan sejenisnya
1.250.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
b)
Untuk perkantoran
1.500.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
c)
Untuk reklame
250.000,-/M²/tahun
 
 
 
2.
Sewa ruangan/bangunan:
 
 
 
 
 
a)
Untuk kantor perusahaan
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
b)
Untuk kantor lainnya
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
c)
Untuk warung, kantin, dan sejenisnya
150.000,-/M²/bulan
b.
Pelabuhan Penyeberangan meliputi:
 
 
1.
Jasa sandar kapal
 
 
 
a.
Dermaga beton jembatan bergerak
60,-/GT/jam sandar
 
 
b.
Dermaga beton
40,-/GT/jam sandar
 
 
c.
Jembatan kayu
30,-/GT/jam sandar
 
 
d.
Pinggiran pantai
25,-/GT/jam sandar
 
 
e.
Kapal istirahat pada dermaga
20,-/GT/jam sandar
 
2.
Tanda masuk (pas) orang
1000,-/orang/satu kali masuk
 
3.
Tanda masuk (pas) kendaraan:
 
 
 
a.
Gol.I
Sepeda
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
b.
Gol.II
Sepeda Motor
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
c.
Gol.III
Bajai/Bentor
2000,-/unit/1 kali masuk
 
 
d.
Gol.IV
-
Kend.Penumpang/kijang/mikro
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend.Barang/pick up
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
e.
Gol.V
-
Kend. Penumpang/bus roda 4
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/truk
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
f.
Gol.VI
-
Kend. Penumpang/bus roda 6
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/hino
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
g.
Gol.VII
Tronton
25.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
h.
Gol.VIII
Alat berat
50.000,-/unit/1 kali masuk
 
4.
Jasa penumpukan barang
100.000,-/ton/hari
 
5.
Jasa sewa tanah dan bangunan
 
 
 
a.
Sewa tanah
 
 
 
 
1.
Untuk kepentingan toko, warung dan sejenisnya
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk perkantoran
75.000,-/bulan
 
 
 
3.
Untuk reklame
100.000,-/tahun
 
 
b.
Sewa bangunan/ruangan
 
 
 
 
1.
Untuk kantor
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk warung/kantin dan sejenisnya
50.000,-/bulan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pelabuhan Laut:
 
 
1.
Jasa pelayanan kapal:
 
 
 
a)
Jasa labuh:
 
 
 
 
1)
Kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
Kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
 
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
2)
Kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
b)
Jasa tambat:
 
 
 
 
1)
Tambatan Dermaga (Besi, Beton dan Kayu):
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
2)
Tambatan Pinggiran/Talud:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
2.
Jasa pelayanan barang:
 
 
 
a.
Jasa dermaga:
 
 
 
 
1.
Barang antar pulau:
 
 
 
 
 
a)
Garam, pupuk dan barang bulog (beras dan gula)
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
b)
Barang lainnya
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
a)
Hewan:
 
 
 
 
 
 
1.
Kerbau, sapi, kuda dan sejenis
2.500,-/ekor
 
 
 
 
 
2.
Kambing, babi dan sejenisnya
2.500,-/ekor
 
 
b.
Jasa penumpukan:
 
 
 
 
1.
Gudang tertutup
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
2.
Lapangan
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
3.
Penyimpanan hewan:
 
 
 
 
 
-
Kerbau, Sapi, kambing, dsb
1.500,-/ekor/hari
 
3.
Jasa kepelabuhanan lainnya:
 
 
 
a.
Pelayanan terminal penumpang kapal/motor laut:
 
 
 
 
-
Terminal penumpang
2.000.,-/orang/masuk
 
 
b.
Tanda masuk (pas) pelabuhan:
 
 
 
 
1)
Pas Orang:
 
 
 
 
 
a)
Pas harian halaman
1000,-/orang/masuk
 
 
 
2)
Pas Kendaraan (termasuk uang parkir):
 
 
 
 
 
a)
Pas harian:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
3.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
2.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, cikar, dokar, sepeda
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
b)
Pas tetap:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
90.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
60.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
30.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, dokar, sepeda
30.000,-/unit/bulan
 
 
c.
Pelayanan air bersih
60.000,-/M3
 
 
d.
Untuk kepentingan lainnya:
 
 
 
 
1.
Sewa tanah:
 
 
 
 
 
a)
toko, kios/warung dan sejenisnya
1.250.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
b)
Untuk perkantoran
1.500.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
c)
Untuk reklame
250.000,-/M²/tahun
 
 
 
2.
Sewa ruangan/bangunan:
 
 
 
 
 
a)
Untuk kantor perusahaan
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
b)
Untuk kantor lainnya
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
c)
Untuk warung, kantin, dan sejenisnya
150.000,-/M²/bulan
b.
Pelabuhan Penyeberangan meliputi:
 
 
1.
Jasa sandar kapal
 
 
 
a.
Dermaga beton jembatan bergerak
60,-/GT/jam sandar
 
 
b.
Dermaga beton
40,-/GT/jam sandar
 
 
c.
Jembatan kayu
30,-/GT/jam sandar
 
 
d.
Pinggiran pantai
25,-/GT/jam sandar
 
 
e.
Kapal istirahat pada dermaga
20,-/GT/jam sandar
 
2.
Tanda masuk (pas) orang
1000,-/orang/satu kali masuk
 
3.
Tanda masuk (pas) kendaraan:
 
 
 
a.
Gol.I
Sepeda
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
b.
Gol.II
Sepeda Motor
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
c.
Gol.III
Bajai/Bentor
2000,-/unit/1 kali masuk
 
 
d.
Gol.IV
-
Kend.Penumpang/kijang/mikro
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend.Barang/pick up
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
e.
Gol.V
-
Kend. Penumpang/bus roda 4
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/truk
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
f.
Gol.VI
-
Kend. Penumpang/bus roda 6
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/hino
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
g.
Gol.VII
Tronton
25.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
h.
Gol.VIII
Alat berat
50.000,-/unit/1 kali masuk
 
4.
Jasa penumpukan barang
100.000,-/ton/hari
 
5.
Jasa sewa tanah dan bangunan
 
 
 
a.
Sewa tanah
 
 
 
 
1.
Untuk kepentingan toko, warung dan sejenisnya
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk perkantoran
75.000,-/bulan
 
 
 
3.
Untuk reklame
100.000,-/tahun
 
 
b.
Sewa bangunan/ruangan
 
 
 
 
1.
Untuk kantor
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk warung/kantin dan sejenisnya
50.000,-/bulan
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Retribusi Pelabuhan Laut:
 
 
1.
Jasa pelayanan kapal:
 
 
 
a)
Jasa labuh:
 
 
 
 
1)
Kapal yang melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
Kapal yang melakukan kegiatan tetap di perairan pelabuhan:
 
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
150.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
90.000,-/GT/bulan
 
 
 
2)
Kapal yang tidak melaksanakan kegiatan niaga:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
b)
Jasa tambat:
 
 
 
 
1)
Tambatan Dermaga (Besi, Beton dan Kayu):
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
2)
Tambatan Pinggiran/Talud:
 
 
 
 
 
a.
KAL dalam negeri
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
b.
KPR/Kapal perintis
50.000,-/GT 10 hari
 
 
 
 
c.
Kapal Motor Kayu/Speed Boat
30.000,-/GT/10 hari
 
 
 
 
d.
Perahu Motor lainnya <7 GT
30.000,-/GT/10 hari
 
2.
Jasa pelayanan barang:
 
 
 
a.
Jasa dermaga:
 
 
 
 
1.
Barang antar pulau:
 
 
 
 
 
a)
Garam, pupuk dan barang bulog (beras dan gula)
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
b)
Barang lainnya
2.500,-/ton/M3
 
 
 
 
a)
Hewan:
 
 
 
 
 
 
1.
Kerbau, sapi, kuda dan sejenis
2.500,-/ekor
 
 
 
 
 
2.
Kambing, babi dan sejenisnya
2.500,-/ekor
 
 
b.
Jasa penumpukan:
 
 
 
 
1.
Gudang tertutup
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
2.
Lapangan
1000,-/ton/M3/hari
 
 
 
3.
Penyimpanan hewan:
 
 
 
 
 
-
Kerbau, Sapi, kambing, dsb
1.500,-/ekor/hari
 
3.
Jasa kepelabuhanan lainnya:
 
 
 
a.
Pelayanan terminal penumpang kapal/motor laut:
 
 
 
 
-
Terminal penumpang
2.000.,-/orang/masuk
 
 
b.
Tanda masuk (pas) pelabuhan:
 
 
 
 
1)
Pas Orang:
 
 
 
 
 
a)
Pas harian halaman
1000,-/orang/masuk
 
 
 
2)
Pas Kendaraan (termasuk uang parkir):
 
 
 
 
 
a)
Pas harian:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
3.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
2.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, cikar, dokar, sepeda
1.000,-/unit/masuk
 
 
 
 
b)
Pas tetap:
 
 
 
 
 
 
1.
Truk, bus besar
90.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
2.
Pick up, minibus, sedan, jeep
60.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
3.
Sepeda motor
30.000,-/unit/bulan
 
 
 
 
 
4.
Gerobak, dokar, sepeda
30.000,-/unit/bulan
 
 
c.
Pelayanan air bersih
60.000,-/M3
 
 
d.
Untuk kepentingan lainnya:
 
 
 
 
1.
Sewa tanah:
 
 
 
 
 
a)
toko, kios/warung dan sejenisnya
1.250.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
b)
Untuk perkantoran
1.500.000,-/M²/tahun
 
 
 
 
c)
Untuk reklame
250.000,-/M²/tahun
 
 
 
2.
Sewa ruangan/bangunan:
 
 
 
 
 
a)
Untuk kantor perusahaan
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
b)
Untuk kantor lainnya
150.000,-/M²/bulan
 
 
 
 
c)
Untuk warung, kantin, dan sejenisnya
150.000,-/M²/bulan
b.
Pelabuhan Penyeberangan meliputi:
 
 
1.
Jasa sandar kapal
 
 
 
a.
Dermaga beton jembatan bergerak
60,-/GT/jam sandar
 
 
b.
Dermaga beton
40,-/GT/jam sandar
 
 
c.
Jembatan kayu
30,-/GT/jam sandar
 
 
d.
Pinggiran pantai
25,-/GT/jam sandar
 
 
e.
Kapal istirahat pada dermaga
20,-/GT/jam sandar
 
2.
Tanda masuk (pas) orang
1000,-/orang/satu kali masuk
 
3.
Tanda masuk (pas) kendaraan:
 
 
 
a.
Gol.I
Sepeda
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
b.
Gol.II
Sepeda Motor
1000,-/unit/1 kali masuk
 
 
c.
Gol.III
Bajai/Bentor
2000,-/unit/1 kali masuk
 
 
d.
Gol.IV
-
Kend.Penumpang/kijang/mikro
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend.Barang/pick up
3000,-/unit/1 kali masuk
 
 
e.
Gol.V
-
Kend. Penumpang/bus roda 4
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/truk
5000,-/unit/1 kali masuk
 
 
f.
Gol.VI
-
Kend. Penumpang/bus roda 6
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
 
-
Kend. Barang/hino
10.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
g.
Gol.VII
Tronton
25.000,-/unit/1 kali masuk
 
 
h.
Gol.VIII
Alat berat
50.000,-/unit/1 kali masuk
 
4.
Jasa penumpukan barang
100.000,-/ton/hari
 
5.
Jasa sewa tanah dan bangunan
 
 
 
a.
Sewa tanah
 
 
 
 
1.
Untuk kepentingan toko, warung dan sejenisnya
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk perkantoran
75.000,-/bulan
 
 
 
3.
Untuk reklame
100.000,-/tahun
 
 
b.
Sewa bangunan/ruangan
 
 
 
 
1.
Untuk kantor
50.000,-/bulan
 
 
 
2.
Untuk warung/kantin dan sejenisnya
50.000,-/bulan
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jangka waktu, jenis kapal dan jenis pelayanan dengan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah berada.
 
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sesuai jangka waktu penggunaan jasa pelayanan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Saat terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Walikota.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus atau lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran Retribusi.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(5)
Tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
(3)
Bentuk, jenis, ukuran, tata cara pengisian SSRD dan penentuan tempat pembayaran ditetapkan dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Untuk melakukan penagihan Retribusi, Walikota dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 18

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Bupati/Walikota menerbitkan SKRDLB untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Retribusi dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XVI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat kurang mampu untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 26

(1)
Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan penerimaan negara.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut Kota Ternate, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
ISNAIN Hi. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 82
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.