Perda Kota Ternate Nomor: 21 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 21 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,

Menimbang

a.
bahwa untuk menjamin kelayakan, kesehatan dan keamanan bagi masyarakat dalam mengkonsumsi daging hewan ternak, maka sebelum dan sesudah dilakukan pemotongan, dan dipasarkan perlu dilakukan pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak/daging oleh instansi/aparat yang berwenang baik bagi pemotongan yang dilakukan di tempat yang dikhususkan untuk itu (rumah potong hewan) maupun di luar rumah potong hewan;
b.
bahwa pelayanan jasa pengujian/pemeriksaan kesehatan hewan ternak di rumah potong hewan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dapat dikenakan pungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi diatur dengan Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
5
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
14.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
15.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
4.
Dinas adalah Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kota Ternate.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
8.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
18.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 

Pasal 4

(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang telah memperoleh pelayanan dan/atau menikmati/memakai fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis fasilitas dan jenis hewan ternak.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif dikelompokkan berdasarkan jenis pelayanan pemeriksaan, fasilitas dan jenis hewan ternak.
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
No
Uraian
Jumlah
(RP)
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong).
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
9.000,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
5.000,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba Rp
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.500,-/ekor
No
Uraian
Jumlah
(RP)
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong).
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
9.000,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
5.000,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba Rp
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.500,-/ekor
No
Uraian
Jumlah
(RP)
a.
Pemeriksaan Antemortem (Kesehatan Ternak sebelum dipotong).
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
b.
Pemakaian Kandang
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
c.
Pemakaian Tempat Pemotongan
 
 
1.
Sapi/Kerbau
12.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
7.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
d.
Pemakaian Tempat Pelayuan Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
9.000,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
5.000,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
e.
Pemeriksaan Post Mortem (Pemeriksaan kesehatan daging ternak setelah dipotong)
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba Rp
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.000,-/ekor
f.
Transportasi Hewan Ternak/Daging dari dan ke RPH ke Los Daging
 
 
1.
Sapi/Kerbau
5.500,-/ekor
 
2.
Kambing/Domba
3.500,-/ekor
 
3.
Unggas
1.500,-/ekor
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan pada jenis hewan ternak dan jenis pelayanan yang dinikmati dengan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan rumah potong hewan diberikan.
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 12
(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah.
(2)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya.
(3)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
(3)
Bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSRD, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 16

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Jumlah kekurangan Retribusi Terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penagihan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XIV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan .
(2)
Keberatan diajukan harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditertibkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 

Pasal 19

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 20

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 21

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan .
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian Pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XVI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat kurang mampu untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan dan/atau masyarakat tidak mampu.
(4)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi yang belum dilunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 24

(1)
Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 25

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari,mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa bukti, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, dan catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawah;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penerimaan negara.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 

Pasal 30

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE
ttd.
BURHAN ABDURRAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
ISNAIN Hi. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 81
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.