Perda Kota Ternate Nomor: 14 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis retribusi kabupaten/kota;
| |||
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE dan WALIKOTA TERNATE | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Ternate.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Ternate.
| |||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
| |||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
| |||
|
8.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||
|
10.
|
Jasa Umum adalah jasa yang diberikan atau disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan yang dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
| |||
|
11.
|
Penguji adalah pegawai dinas yang diberi tugas tertentu di bidang pengujian kendaraan bermotor yang mempunyai kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
12.
|
Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang meliputi pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dan pengesahan hasil uji dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
| |||
|
13.
|
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.
| |||
|
14.
|
Uji ulangan adalah pengujian berkala terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah dari pemeriksa atau penguji.
| |||
|
15.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |||
|
16.
|
Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan atau kereta tempelan.
| |||
|
17.
|
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |||
|
18.
|
Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan atau tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
| |||
|
19.
|
Mobil penumpang umum adalah mobil penumpang yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
| |||
|
20.
|
Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
| |||
|
21.
|
Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
| |||
|
22.
|
Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
| |||
|
23.
|
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| |||
|
24.
|
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
| |||
|
25.
|
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
| |||
|
26.
|
Tanda uji adalah bukti bahwa suatu kendaraan telah diuji dengan hasil baik, berupa tempelan plat alumunium atau plat kaleng yang ditempelkan pada plat nomor atau rangka kendaraan.
| |||
|
27.
|
Tanda samping adalah tanda yang berisi informasi singkat hasil uji berkala, yang dicantumkan/dipasang secara permanen dengan menggunakan stiker pada bagian samping kanan dan kiri kendaraan bermotor.
| |||
|
28.
|
Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
| |||
|
29.
|
Jumlah beban yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
| |||
|
30.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| |||
|
31.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| |||
|
32.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| |||
|
33.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
34.
|
Surat Ketetapan retribusi daerah Lebih bayar yang selanjutnya disingkat STRDLB, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
35.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||
|
36.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut Retribusi sebagai pembayaran atau pemberian pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor umum secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi mobil penumpang umum, mobil bus umum, truck, pick up/mobil barang dan kereta gandengan/tempelan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5 | ||||
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6 | ||||
|
Tingkat penggunaan jasa penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor didasarkan atas frekuensi pengujian berkala kendaraan bermotor, jenis pelayanan dan jenis kendaraan yang wajib diuji.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Prinsip dan Sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian layanan tersebut.
| |||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, biaya pemeriksaan/pengujian (pemakaian alat uji dan petugas penguji), biaya penggantian/pemberian buku uji, plat uji, biaya pemberian tanda uji berkala/tanda samping, dan keterlambatan uji.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB).
| |||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Mobil Penumpang Umum Rp60.000,-/unit/satu kali ujiI
| ||
|
|
b.
|
Mobil Bus dengan JBB s/d 2.500 kg atau lebih Rp70.000,-/unit/satu kali uji
| ||
|
|
c.
|
Mobil Barang dengan JBB s/d 2.500 kg atau lebih Rp75.000,-/unit/satu kali uji
| ||
|
|
d.
|
Kendaraan khusus dengan JBB s/d 2.500 kg atau lebih Rp90.000,-/unit/satu kali uji
| ||
|
|
e.
|
Kereta Gandengan/Kereta Tempelan Rp75.000,-/unit/satu kali uji
| ||
|
(3)
|
Besarnya biaya retribusi uji ulangan kendaraan bermotor sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
(4)
|
Besarnya biaya pelayanan terhadap pengujian kendaraan yang berasal dari luar daerah adalah sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Setiap kendaraan wajib uji yang masa ujinya telah berakhir dan tidak melakukan uji berkala kembali tepat waktunya, ditetapkan sanksi setiap bulan keterlambatan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Mobil Penumpang Umum Rp10.000,-/bulan
| ||
|
|
b.
|
Mobil Bus dengan:
| ||
|
|
|
1.
|
JBB s/d 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
|
2.
|
JBB diatas 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
c.
|
Mobil Barang dengan:
| ||
|
|
|
1.
|
JBB s/d 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
|
2.
|
JBB diatas 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
d.
|
Kendaraan khusus dengan:
| ||
|
|
|
1.
|
JBB s/d 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
|
2.
|
JBB diatas 2.500 kg Rp15.000,-/bulan
| |
|
|
e.
|
Kereta Gandengan/Tempelan Rp15.000,-/bulan
| ||
|
(2)
|
Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) setelah melewati satu hari dalam masa berlaku uji dihitung satu bulan.
| |||
|
(3)
|
Setiap kendaraan yang tidak melaksanakan uji berkala tepat waktu disebabkan karena kerusakan harus disertai dengan surat keterangan bengkel yang resmi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
Pasal 11 | ||||
|
Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ayat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 12 | ||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 13 | ||||
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan serta tata cara pelaksanaan pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus.
| |||
|
(2)
|
Retribusi dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya.
| |||
|
(3)
|
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi tertentu untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, jenis, ukuran dan tatacara pengisian SSRD, ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 18 | ||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan dengan menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar.
| |||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| |||
|
(3)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan menerbitkan STRD
| |||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan Retribusi Terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEBERATAN
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan retribusi tersebut.
| |||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
| |||
|
(5)
|
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
| |||
|
(6)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| |||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian Pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| |||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Pemberian keringanan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi kurang mampu untuk mengangsur.
| |||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan dan/atau masyarakat tidak mampu.
| |||
|
(4)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi yang belum dilunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus.
| |||
|
(2)
|
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
| |||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(4)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa bukti, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, dan catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penerimaan negara.
| |||
|
(4)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Semua Peraturan dan/atau Keputusan Walikota yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011 WALIKOTA TERNATE, ttd. BURHAN ABDURAHMAN Diundangkan di Ternate pada tanggal 17 Januari 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, ttd. ISNAIN Hi. IBRAHIM LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 74 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.