Perda Kota Ternate Nomor: 12 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 12 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya;
b.
bahwa pemberian pelayanan administrasi kependudukan/penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta catatan sipil dan dokumen/administrasi kependudukan lainnya sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan pungutan penggantian biaya cetak dokumen kependudukan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 45,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
19.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate.
6.
Orang pribadi adalah warga negara indonesia dan/atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Kota Ternate.
7.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
8.
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
9.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
10.
Penduduk Sementara adalah Penduduk Warga Negara Indonesia luar wilayah Kota Ternate, yang tinggal lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut dan tidak bermaksud untuk bertempat tinggal tetap.
11.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
14.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan pemberian pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil kepada orang pribadi atau keluarga dimaksud, dengan tujuan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Daerah.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi yang terutang.
17.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Ternate.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pada retribusi yang terutang.
20.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
21.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
22.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disebut KK, adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
23.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disebut KTP, adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
24.
Surat Keterangan adalah surat bukti yang menerangkan adanya peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
25.
Akta Pencatatan Sipil adalah akta otentik yang berisi pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada instansi pelaksana.
26.
Kutipan akta kedua dan seterusnya adalah kutipan akta pencatatan sipil yang diterbitkan karena kutipan akta yang pertama hilang, rusak atau musnah.
27.
Turunan akta pencatatan sipil adalah turunan lengkap register pencatatan sipil yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.
28.
Catatan pinggir akta adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
29.
Legalisasi adalah pengesahan fotokopi dokumen kependudukan oleh instansi pelaksana.
30.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut PPNSD adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang administrasi kependudukan.
31.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan PPNSD yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan administrasi kependudukan.
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan:
a.
kartu tanda penduduk;
b.
kartu keterangan bertempat tinggal;
c.
kartu penduduk sementara;
d.
kartu identitas penduduk musiman;
e.
kartu keluarga; dan
f.
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
 
 
 

Pasal 4

Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan administrasi kependudukan.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur dengan cara menghitung jumlah dan jenis pelayanan administrasi kependudukan yang dicetak/diterbitkan.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pencetakan dan pengadministrasian.
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi dan jenis pelayanan administrasi kependudukan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
NO.
JENIS PELAYANAN
WNI
(Rp)
OA
(Rp)
1
2
3
4
A.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
 
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
20.000,-
51.000,-
 
2.
Kartu Keluarga (KK)
20.000,-
50.000,-
 
3.
Kartu Identitas Penduduk Musiman
25.000,-
--------
 
4.
Kartu Keterangan Bertempat Tinggal:
 
 
a.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
--------
100.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Tinggal Sementara
 
--------
 
 
c.
Surat Keterangan Pindah:
10.000,-
50.000,-
 
 
 
1)
Surat Keterangan Pindah Datang
10.000,-
50.000,-
 
 
 
2)
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
15.000,-
--------
 
 
 
3)
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
15.000,-
--------
 
5.
Kartu Penduduk Sementara
5.000,-
--------
B.
Pelayanan Pencatatan Sipil
 
1.
Akte Kelahiran
0,-
0,-
 
2.
Akte Kematian
0,-
0,-
 
3.
Akte Perkawinan:
 
 
a.
Pencatatan di dalam Kantor
125.000,-
175.000,-
 
 
b.
Pencatatan di luar Kantor
175.000,-
250.000,-
 
 
c.
Pencatatan perkawinan terlambat
200.000,-
300.000,-
 
4.
Akte Perceraian:
 
 
a.
Pencatatan Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
b.
Pencatatan Perceraian terlambat
200.000,-
300.000,-
 
5.
Akte Pengakuan Anak
100.000,-
125.000,-
 
6.
Surat Keterangan:
 
 
a.
Surat Keterangan Kematian
10.000,-
50.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
25.000,-
50.000,-
 
 
e.
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya
25.000,-
50.000,-
 
7.
Kutipan Kedua karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
55.000,-
125.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
35.000,-
75.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
175.000,-
250.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
125.000,-
175.000,-
 
8.
Kutipan Ketiga dan seterusnya karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
75.000,-
150.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
50.000,-
100.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
200.000,-
275.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
200.000,-
275.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
150.000,-
200.000,-
 
9.
Catatan Pinggir Akta:
 
 
a.
Catatan Pengesahan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
b.
Catatan Pengangkatan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Catatan Perubahan Akta
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Catatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya
25.000,-
50.000,-
C.
Cetak ulang pembetulan atas kesalahan penulisan (entry data)
 
 
Kesalahan pemohon/pelapor
5.000,-
10.000,-
NO.
JENIS PELAYANAN
WNI
(Rp)
OA
(Rp)
1
2
3
4
A.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
 
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
20.000,-
51.000,-
 
2.
Kartu Keluarga (KK)
20.000,-
50.000,-
 
3.
Kartu Identitas Penduduk Musiman
25.000,-
--------
 
4.
Kartu Keterangan Bertempat Tinggal:
 
 
a.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
--------
100.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Tinggal Sementara
 
--------
 
 
c.
Surat Keterangan Pindah:
10.000,-
50.000,-
 
 
 
1)
Surat Keterangan Pindah Datang
10.000,-
50.000,-
 
 
 
2)
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
15.000,-
--------
 
 
 
3)
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
15.000,-
--------
 
5.
Kartu Penduduk Sementara
5.000,-
--------
B.
Pelayanan Pencatatan Sipil
 
1.
Akte Kelahiran
0,-
0,-
 
2.
Akte Kematian
0,-
0,-
 
3.
Akte Perkawinan:
 
 
a.
Pencatatan di dalam Kantor
125.000,-
175.000,-
 
 
b.
Pencatatan di luar Kantor
175.000,-
250.000,-
 
 
c.
Pencatatan perkawinan terlambat
200.000,-
300.000,-
 
4.
Akte Perceraian:
 
 
a.
Pencatatan Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
b.
Pencatatan Perceraian terlambat
200.000,-
300.000,-
 
5.
Akte Pengakuan Anak
100.000,-
125.000,-
 
6.
Surat Keterangan:
 
 
a.
Surat Keterangan Kematian
10.000,-
50.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
25.000,-
50.000,-
 
 
e.
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya
25.000,-
50.000,-
 
7.
Kutipan Kedua karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
55.000,-
125.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
35.000,-
75.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
175.000,-
250.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
125.000,-
175.000,-
 
8.
Kutipan Ketiga dan seterusnya karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
75.000,-
150.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
50.000,-
100.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
200.000,-
275.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
200.000,-
275.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
150.000,-
200.000,-
 
9.
Catatan Pinggir Akta:
 
 
a.
Catatan Pengesahan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
b.
Catatan Pengangkatan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Catatan Perubahan Akta
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Catatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya
25.000,-
50.000,-
C.
Cetak ulang pembetulan atas kesalahan penulisan (entry data)
 
 
Kesalahan pemohon/pelapor
5.000,-
10.000,-
NO.
JENIS PELAYANAN
WNI
(Rp)
OA
(Rp)
1
2
3
4
A.
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
 
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
20.000,-
51.000,-
 
2.
Kartu Keluarga (KK)
20.000,-
50.000,-
 
3.
Kartu Identitas Penduduk Musiman
25.000,-
--------
 
4.
Kartu Keterangan Bertempat Tinggal:
 
 
a.
Surat Keterangan Tempat Tinggal
--------
100.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Tinggal Sementara
 
--------
 
 
c.
Surat Keterangan Pindah:
10.000,-
50.000,-
 
 
 
1)
Surat Keterangan Pindah Datang
10.000,-
50.000,-
 
 
 
2)
Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
15.000,-
--------
 
 
 
3)
Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
15.000,-
--------
 
5.
Kartu Penduduk Sementara
5.000,-
--------
B.
Pelayanan Pencatatan Sipil
 
1.
Akte Kelahiran
0,-
0,-
 
2.
Akte Kematian
0,-
0,-
 
3.
Akte Perkawinan:
 
 
a.
Pencatatan di dalam Kantor
125.000,-
175.000,-
 
 
b.
Pencatatan di luar Kantor
175.000,-
250.000,-
 
 
c.
Pencatatan perkawinan terlambat
200.000,-
300.000,-
 
4.
Akte Perceraian:
 
 
a.
Pencatatan Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
b.
Pencatatan Perceraian terlambat
200.000,-
300.000,-
 
5.
Akte Pengakuan Anak
100.000,-
125.000,-
 
6.
Surat Keterangan:
 
 
a.
Surat Keterangan Kematian
10.000,-
50.000,-
 
 
b.
Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Surat Keterangan Pencatatan Sipil
25.000,-
50.000,-
 
 
e.
Surat Keterangan Peristiwa Penting Lainnya
25.000,-
50.000,-
 
7.
Kutipan Kedua karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
55.000,-
125.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
35.000,-
75.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
175.000,-
250.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
175.000,-
250.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
125.000,-
175.000,-
 
8.
Kutipan Ketiga dan seterusnya karena hilang/rusak:
 
 
a.
Kutipan Akte Kelahiran
75.000,-
150.000,-
 
 
b.
Kutipan Akte Kematian
50.000,-
100.000,-
 
 
c.
Kutipan Akte Perkawinan
200.000,-
275.000,-
 
 
d.
Kutipan Akte Perceraian
200.000,-
275.000,-
 
 
e.
Kutipan Akte Pengakuan Anak
150.000,-
200.000,-
 
9.
Catatan Pinggir Akta:
 
 
a.
Catatan Pengesahan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
b.
Catatan Pengangkatan Anak
25.000,-
50.000,-
 
 
c.
Catatan Perubahan Akta
25.000,-
50.000,-
 
 
d.
Catatan Perubahan Peristiwa Penting lainnya
25.000,-
50.000,-
C.
Cetak ulang pembetulan atas kesalahan penulisan (entry data)
 
 
Kesalahan pemohon/pelapor
5.000,-
10.000,-
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan administrasi kependudukan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

(1)
Masa Retribusi adalah saat diberikannya pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
(2)
Saat terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dibayar sekaligus atau lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan ditempat pembayaran yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
(4)
Bentuk, jenis, ukuran, tata cara pengisian SSRD, dan penentuan tempat pembayaran ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XII
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XIII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat kurang mampu.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
(4)
Selain pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan pertimbangan tertentu dan/atau atas kebijakan Daerah, Walikota dapat menetapkan jenis-jenis pelayanan yang dapat diberikan secara cuma-cuma.
(5)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi dan jenis-jenis pelayanan yang diberikan secara cuma-cuma, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 17

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB XV
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
untuk melakukan Retribusi, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Jumlah kekurangan Retribusi Terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB XVII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 20

(1)
Piutang retribusi tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa, dapat dihapus.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana tersebut pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya, diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penerimaan negara.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pelanggaran.
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta-Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
ISNAIN Hi. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 72
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.