Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 5 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 5 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka perlu diadakan penyesuaian terhadap seluruh ketentuan yang mengatur tentang dasar pengenaan pajak untuk penerangan jalan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740)
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4626);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70);
16.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
17.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 88);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
dan
WALIKOTA TASIKMALAYA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 18) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
 
a.
Penggunaan Tenaga Listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
 
b.
Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan rasa timbal balik;
 
c.
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal bukan dari PLN dengan jumlah kapasitas tidak melebihi 200 kVA tidak memerlukan izin dari Instansi teknis terkait;
 
d.
dihapus.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, dengan mengubah ayat (1) dan ayat (3) serta menambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga seluruhnya berbunyi:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut:
 
(1)
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari PLN, ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
S1, S2 dan S3
sebesar
0% (nol persen)
b.
R1 450
sebesar
3% (tiga persen)
c.
R1 di atas 450, R2 dan R3
sebesar
8% (delapan persen)
d.
B1, B2 dan B3
sebesar
7% (tujuh persen)
e.
I1, I2 dan I3
sebesar
6% (enam persen)
f.
P1, P2 dan P3
sebesar
0% (nol persen)
a.
S1, S2 dan S3
sebesar
0% (nol persen)
b.
R1 450
sebesar
3% (tiga persen)
c.
R1 di atas 450, R2 dan R3
sebesar
8% (delapan persen)
d.
B1, B2 dan B3
sebesar
7% (tujuh persen)
e.
I1, I2 dan I3
sebesar
6% (enam persen)
f.
P1, P2 dan P3
sebesar
0% (nol persen)
a.
S1, S2 dan S3
sebesar
0% (nol persen)
b.
R1 450
sebesar
3% (tiga persen)
c.
R1 di atas 450, R2 dan R3
sebesar
8% (delapan persen)
d.
B1, B2 dan B3
sebesar
7% (tujuh persen)
e.
I1, I2 dan I3
sebesar
6% (enam persen)
f.
P1, P2 dan P3
sebesar
0% (nol persen)
 
(2)
Khusus untuk kegiatan industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, Nilai Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
(3)
Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan peruntukan yaitu:
 
 
a.
Untuk Industri sebesar 7% (tujuh persen);
 
 
b.
Bukan untuk Industri sebesar 4% (empat persen).
 
(4)
Tarif pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberlakukan secara bertahap yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan BAB IV diubah, dengan menghapus Pasal 7 dan menyisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 7A diantara Pasal 7 dan Pasal 8, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 
Pasal 7
 
dihapus.
 
 
 
 
 
 
Pasal 7A
 
(1)
Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Nilai Jual Tenaga Listrik.
 
(2)
Dalam hal pajak dipungut oleh PLN, maka besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah rekening listrik yang dibayarkan oleh pelanggan PLN.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan BAB XII diubah, dengan mengubah judul dan menghapus Pasal 22 serta menyisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 22A diantara Pasal 22 dan Pasal 23, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 
Pasal 22
 
dihapus.
 
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 
Pasal 22A
 
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang.
 
(2)
Wajib Pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak yang terutang.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 10 Agustus 2009
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 11 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. TIO INDRA SETIADI
 
LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2009 NOMOR 103
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.