Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 17 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 17 TAHUN 2003
 
TENTANG

PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.
bahwa pajak hiburan merupakan jenis pajak daerah yang pengaturannya merupakan kewenangan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf “a” dan “b“ tersebut di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan oleh Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 90 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4117);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2358);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3452);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-Produk Hukum Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Bentuk Produk-Produk Hukum Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2001 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
21.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya;
5.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya;
7.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya;
8.
Pajak Hiburan adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan hiburan;
9.
Hiburan adalah semua jenis pertunjukan atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran;
10.
Penyelenggara Hiburan adalah orang pribadi atau badan hukum yang menyelenggarakan hiburan baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;
11.
Penonton atau pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri suatu hiburan untuk melihat dan/atau mendengar atau menikmatinya atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara hiburan, kecuali penyelenggara hiburan, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas pengawasan;
12.
Tanda masuk adalah suatu tanda atau alat yang sah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dapat digunakan untuk menonton, menggunakan atau menikmati hiburan;
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang disingkat SPtPD, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah;
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok-pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang disingkat SKPDKBT, surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang disingkat SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang disingkat SKPDN, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama pajak hiburan dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan;
(2)
Obyek Pajak adalah setiap penyelenggaraan hiburan;
(3)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini meliputi:
 
a.
Pertunjukan film;
 
b.
Pertunjukan kesenian;
 
c.
Pagelaran musik dan tari;
 
d.
Permainan billiard;
 
e.
Permainan ketangkasan;
 
f.
Pertandingan olah raga;
 
g.
Kegiatan hiburan lainnya.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan menikmati hiburan;
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 4

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton atau menikmati hiburan.
 
 
 
 

Pasal 5

Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah:
(1)
Untuk jenis pertunjukan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan:
 
a.
Pemutaran film dalam gedung 6,5% (enam koma lima persen);
 
b.
Pemutaran film keliling sebesar 10% (sepuluh persen);
(2)
Untuk pertunjukan kesenian antara lain kesenian tradisional, pertunjukan sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan sebesar 10% (sepuluh persen);
(3)
Untuk pertunjukan atau pagelaran musik dan tari ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
(4)
Untuk permainan billard ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen);
(5)
Untuk permainan ketangkasan dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
(6)
Untuk pertandingan olah raga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
(7)
Untuk kegiatan hiburan lainnya ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
 
 
BAB IV
CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 6

Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 7

Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPtPD;
(2)
SPtPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3)
SPtPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPtPD ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 9

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Berdasarkan SPtPD sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD;
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib pajak yang membayar sendiri, STPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang;
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN;
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini huruf “a” diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila SPtPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPtPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini huruf “b” diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak terutang;
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini huruf “c” diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf “a” dan “b” Pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan;
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SPtPD, SKPD, SKPDKB dan STPD;
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota;
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dilakukan dengan menggunakan STPD.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah yang belum atau kurang dibayar;
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar;
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
(2)
Bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran;
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang;
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang di tunjuk;
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Apabila jumlah pajak yang terutang masih harus dibayar tidak dilunasi jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa;
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
 
 
 

Pasal 17

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
 
 
 
 

Pasal 18

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 
 
 
 

Pasal 19

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 
 
 
 

Pasal 20

Bentuk, jenis, dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Pajak Daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB IX
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 21

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan keringanan dan pembebasan pajak;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 22

(1)
Walikota karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Walikota, atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
(3)
Walikota atau pejabat, paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, diterima, sudah harus memberikan keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, Walikota atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 23

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat atas sesuatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN;
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak dengan menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(3)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, diterima sudah memberikan keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan keberatan, dianggap dikabulkan;
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan;
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 
 
 
 

Pasal 25

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 Peraturan Daerah ini dikabulkan, maka sebagian seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada wajib pajak selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) bulan sejak ditetapkannya pengembalian.
 
 
 
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Walikota atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
Alasan yang jelas;
(2)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dilampaui, Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Walikota atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 
 
 
 

Pasal 27

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah ini pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan/atau mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak perpajakan daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf “e”;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 30 Oktober 2003
WALIKOTA TASIKMALAYA
Ttd.
H. BUBUN BUNYAMIN

Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 31 Oktober 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA
Ttd.
Ir. H. ADIL DARMAWAN

LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2003 NOMOR 17 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.