Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 15 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR: 15 TAHUN 2009
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KOTA TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 

Menimbang

a.
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memandang perlu memberikan pelayanan yang mudah, merata dan terjangkau diantaranya melalui pelayanan kesehatan dasar di Kota Tasikmalaya;
b.
bahwa terhadap pelayanan kesehatan dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dikenakan tarif sebagai biaya penyediaan jasa pelayanan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya beserta perubahannya sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu di revisi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Kota Tasikmalaya;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4080);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3489);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4694);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70);
15.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
16.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
dan
WALIKOTA TASIKMALAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DASAR DI KOTA TASIKMALAYA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi kesehatan.
6.
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan.
7.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9.
Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar adalah biaya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada seseorang atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau sarana pelayanan kesehatan OPD.
10.
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
13.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tasikmalaya.
14.
Puskesmas adalah Unit Sarana Pelayanan Dasar atau Rawat Jalan Tingkat Pertama (termasuk dalam pengertian Puskesmas yaitu Puskesmas-puskesmas dengan tempat Perawatan, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu di Wilayah Kota Tasikmalaya).
15.
Kepala Puskesmas adalah Kepala Puskesmas baik Puskesmas dengan tempat perawatan maupun Puskesmas tanpa perawatan.
16.
Pemimpin Puskesmas Pembantu adalah Pemimpin Puskesmas Pembantu di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya.
17.
Sarana Pelayanan Kesehatan OPD adalah Unit Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya di luar Puskesmas di lingkungan OPD seperti Rumah Bersalin, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pelayanan Kefarmasian dan pelayanan keselamatan kesehatan kerja.
18.
Kepala Unit Sarana Pelayanan Kesehatan OPD adalah Kepala Unit Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan OPD di luar Puskesmas seperti Kepala Rumah Bersalin, Laboratorium Kesehatan Daerah, Pelayanan Kefarmasian dan Pelayanan Keselamatan Kesehatan Kerja.
19.
Dokter adalah Dokter yang bertugas pada Puskesmas atau pada unit sarana pelayanan kesehatan.
20.
Pelayanan Kesehatan Dasar adalah Pelayanan Kesehatan terhadap orang yang berkunjung ke Puskesmas atau sarana pelayanan Kesehatan OPD untuk keperluan upaya promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan) dan rehabilitasitif (pemulihan).
21.
Rawat Jalan adalah Pelayanan Kesehatan terhadap orang atau pasien yang datang atau berkunjung ke Puskesmas atau sarana pelayanan kesehatan OPD untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar tanpa rawat inap.
22.
Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasen untuk observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
23.
Pasien adalah orang atau pengguna jasa pelayanan kesehatan dasar yang memperoleh pelayanan puskesmas dan atau sarana pelayanan kesehatan OPD.
24.
Jasa pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, perawatan, diagnosa, pengobatan, konsultasi visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
25.
Keuring adalah pelayanan untuk pengujian kesehatan.
26.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah Haji adalah rangkaian kegiatan yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang medis dan penetapan diagnosis calon jemaah haji. Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dikelompokan menjadi pemeriksaan pokok, pemeriksaan lanjut dan pemeriksaan khusus.
27.
Tarif adalah sejumlah pembayaran dalam nilai uang yang dikeluarkan oleh orang, pasien atau walinya sebagai imbalan jasa pelayanan kesehatan atau perawatan di tempat pelayanan kesehatan atau perawatan.
28.
Fokus adalah suatu wilayah objek fooging dengan radius 100 (seratus) meter dari kasus.
29.
Fasilitas non medik adalah segala fasilitas yang tidak ada hubungannya dengan proses pengobatan.
30.
Luar Daerah adalah wilayah di luar Kota Tasikmalaya.
 
BAB II
RUANG LINGKUP

 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
1.
Maksud dan Tujuan;
2.
Pelayanan Kesehatan Dasar;
3.
Retribusi; dan
4.
Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi.
 
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 3

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar di Kota Tasikmalaya.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dasar yang mudah, merata dan terjangkau bagi masyarakat di Kota Tasikmalaya.
 
BAB IV
PELAYANAN KESEHATAN DASAR

 

Pasal 4

(1)
Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam rangka upaya peningkatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitasitif) kesehatan dasar di seluruh puskesmas dan sarana kesehatan lainnya di Kota Tasikmalaya.
(2)
Pelayanan Kesehatan Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
terdiri dari:
 
a.
Konsultasi Medik;
 
b.
Tindakan Medik, meliputi:
 
 
1)
Pelayanan Tindakan;
 
 
2)
Pelayanan Perawatan;
 
 
3)
Pelayanan Tindakan Gigi.
 
c.
Rawat Inap;
 
d.
Persalinan dan tindakan kebidanan;
 
e.
Pengujian Kesehatan (Keuring);
 
f.
Pemakaian Ambulans;
 
g.
Pemeriksaan Haji;
 
h.
Pemeriksaan Penunjang diagnosik di laboratorium;
 
i.
Pemeriksaan Elektromedik;
 
j.
Pengasapan rumah atau fogging; dan
 
k.
Keterangan Sehat/Surat Dokter
 
BAB V
RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi

 

Pasal 5

Terhadap pelayanan kesehatan dasar dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar.
 

Pasal 6

(1)
Objek retribusi adalah jasa pelayanan kesehatan dasar untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi pelayanan kesehatan dasar adalah:
 
a.
Pelayanan pendaftaran/administrasi pasien/karcis pendaftaran atau bentuk lain yang bersifat pendaftaran;
 
b.
Penggunaan ruang tunggu pasien dan fasilitas non medik lainnya.
(3)
Subjek retribusi pelayanan kesehatan dasar adalah orang pribadi yang menggunakan jasa pelayanan kesehatan dasar.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi

 

Pasal 7

Retribusi pelayanan kesehatan dasar digolongkan kepada retribusi jasa umum.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 8

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dasar dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan kesehatan dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyediaan jasa pelayanan yang bersangkutan dan untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dasar.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 10

(1)
Setiap orang yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan dasar dan tindakan medik lainnya wajib membayar retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar dan tindakan medik lainnya ditentukan sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 11

(1)
Setiap warga masyarakat Kota Tasikmalaya yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan Dasar pada Puskesmas dan Jaringannya di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi warga masyarakat Kota Tasikmalaya yang menjadi Peserta Asuransi Kesehatan (Askes), Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas), Karyawan yang ditanggung oleh Perusahaan dan warga di luar Kota Tasikmalaya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan

 

Pasal 12

Wilayah pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dasar dipungut di Daerah.
 
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 13

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sejenis.
(3)
Hasil pemungutan retribusi disetor ke Kas Daerah secara bruto oleh bendahara penerima pada OPD yang ditunjuk Walikota.
(4)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.
 
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif

 

Pasal 14

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran
 

Pasal 15

 
(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil retribusi disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau ditentukan lain oleh Walikota.
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan

 

Pasal 16

(1)
Penagihan retribusi dilakukan 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan menerbitkan STRD atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan penagihan.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal diterimanya STRD atau surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis yang dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
 
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Walikota berdasarkan permohonan tertulis dari wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
(2)
Syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 18

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka:
1.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2003 Nomor 25); dan
2.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan Lainnya Pada Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 87),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 12 November 2009
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. SYARIF HIDAYAT

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 13 November 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. TIO INDRA SETIADI

LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2009 NOMOR 113
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.