Perda Kota Tarakan Nomor: 5 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 5 TAHUN 2015
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TARAKAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/Ev/K.22/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Tarakan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2016.
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
3 .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 3).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN
dan
WALIKOTA TARAKAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.012.238.127.358,00
2.
Belanja
Rp
1.207.724.583.155,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(195.486.455.797,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
384.346.931.384,68
 
b.
Pengeluaran
Rp
188.860.475.587,68 (-)
 
Pembiayaan Netto      
Rp
195.486.455.797,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.012.238.127.358,00
2.
Belanja
Rp
1.207.724.583.155,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(195.486.455.797,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
384.346.931.384,68
 
b.
Pengeluaran
Rp
188.860.475.587,68 (-)
 
Pembiayaan Netto      
Rp
195.486.455.797,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
-
1.
Pendapatan Daerah
Rp
1.012.238.127.358,00
2.
Belanja
Rp
1.207.724.583.155,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(195.486.455.797,00)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
384.346.931.384,68
 
b.
Pengeluaran
Rp
188.860.475.587,68 (-)
 
Pembiayaan Netto      
Rp
195.486.455.797,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan
Rp
-
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
92.113.600.000,00
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
671.401.926.660,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
248.722.600.698,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
92.113.600.000,00
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
671.401.926.660,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
248.722.600.698,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
92.113.600.000,00
b.
Dana perimbangan sejumlah
Rp
671.401.926.660,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
Rp
248.722.600.698,00
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
38.050.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
16.863.600.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
12.000.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah sejumlah
Rp
25.200.000.000,00
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
38.050.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
16.863.600.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
12.000.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah sejumlah
Rp
25.200.000.000,00
a.
Pajak daerah sejumlah
Rp
38.050.000.000,00
b.
Retribusi daerah sejumlah
Rp
16.863.600.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
12.000.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah sejumlah
Rp
25.200.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
189.216.693.000,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
336.447.029.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
145.738.204.660,00
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
189.216.693.000,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
336.447.029.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
145.738.204.660,00
a.
Dana bagi hasil sejumlah
Rp
189.216.693.000,00
b.
Dana alokasi umum sejumlah
Rp
336.447.029.000,00
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
Rp
145.738.204.660,00
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
57.342.600.698,00
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi sejumlah
Rp
186.380.000.000,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
57.342.600.698,00
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi sejumlah
Rp
186.380.000.000,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
-
b.
Dana darurat sejumlah
Rp
-
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
Rp
57.342.600.698,00
d.
Dana penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp
5.000.000.000,00
e.
Bantuan keuangan dari provinsi sejumlah
Rp
186.380.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja tidak langsung sejumlah
Rp
525.276.315.231,10
b.
Belanja langsung sejumlah
Rp
682.448.267.923,90
a.
Belanja tidak langsung sejumlah
Rp
525.276.315.231,10
b.
Belanja langsung sejumlah
Rp
682.448.267.923,90
a.
Belanja tidak langsung sejumlah
Rp
525.276.315.231,10
b.
Belanja langsung sejumlah
Rp
682.448.267.923,90
  
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja :
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
498.564.315.231,10
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
20.912.000.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
4.300.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
498.564.315.231,10
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
20.912.000.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
4.300.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
498.564.315.231,10
b.
Belanja bunga sejumlah
Rp
-
c.
Belanja subsidi sejumlah
Rp
-
d.
Belanja hibah sejumlah
Rp
20.912.000.000,00
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
Rp
4.300.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
Rp
-
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
Rp
-
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
19.164.551.300,00
b.
Belanja barang jasa sejumlah
Rp
236.996.347.564,90
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
426.287.369.059,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
19.164.551.300,00
b.
Belanja barang jasa sejumlah
Rp
236.996.347.564,90
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
426.287.369.059,00
a.
Belanja pegawai sejumlah
Rp
19.164.551.300,00
b.
Belanja barang jasa sejumlah
Rp
236.996.347.564,90
c.
Belanja modal sejumlah
Rp
426.287.369.059,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
384.346.931.384,68
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
384.346.931.384,68
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
a.
Penerimaan sejumlah
Rp
384.346.931.384,68
b.
Pengeluaran sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
86.913.701.940,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
297.433.229.444,68
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
-
a.
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
86.913.701.940,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
297.433.229.444,68
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
-
a.
SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
86.913.701.940,00
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
-
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
-
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
297.433.229.444,68
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
-
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
  
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal sejumlah
Rp
-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
d.
Pemberian pinjaman pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal sejumlah
Rp
-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
d.
Pemberian pinjaman pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
-
b.
Penyertaan modal sejumlah
Rp
-
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
188.860.475.587,68
d.
Pemberian pinjaman pinjaman daerah sejumlah
Rp
-
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
5 .
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7
Lampiran VIII
:
Daftar Piutang Daerah;
8
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
5 .
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7
Lampiran VIII
:
Daftar Piutang Daerah;
8
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan;
5 .
Lampiran V
:
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah Pegawai per golongan dan per jabatan;
7
Lampiran VIII
:
Daftar Piutang Daerah;
8
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
11
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 31 Desember 2015
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
SOFIAN RAGA

Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 31 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
KHAIRUL

LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2015 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.