Perda Kota Tarakan Nomor: 2 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TARAKAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk penyesuaian kembali jenis retribusi daerah terutama mengenai Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1999 Nomor 11 Seri C-01) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2001 Nomor 26 Seri D-09);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2008 Nomor 06 Seri D-01);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2008 Nomor 08 Seri D-03) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Tarakan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 9);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2009 Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN
dan
WALIKOTA TARAKAN
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tarakan.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
| ||
|
6.
|
Walikota adalah Walikota Tarakan.
| ||
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
8.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
11.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
12.
|
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
| ||
|
13.
|
Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
| ||
|
14.
|
Pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
| ||
|
15.
|
Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
| ||
|
16.
|
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
17.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota Tarakan yang bersangkutan.
| ||
|
18.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
| ||
|
19.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan yang meliputi tanah, rumah dinas, gedung untuk pesta atau resepsi, fasilitas perlengkapan gedung, kendaraan alat-alat berat, kendaraan angkutan dan pemakaian laboratorium.
| ||
|
20.
|
Tanah adalah tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
21.
|
Gedung adalah keseluruhan bangunan termasuk halaman yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
22.
|
Kendaraan Alat-alat berat adalah semua kendaraan alat-alat berat yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
23.
|
Kendaraan Angkutan adalah kendaraan angkutan baik untuk penumpang maupun barang yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
24.
|
Retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
25.
|
Saluran adalah utilitas instansi Pemerintah atau swasta yang dipasang sepanjang jalan yang pemeliharaannya menjadi beban Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
26.
|
Rumah Dinas adalah rumah dinas yang disediakan dan dikuasai oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
27.
|
Laboratorium adalah sarana dan prasarana untuk pengujian atau pemeriksaan material bahan bangunan dan lainnya yang sejenis yang disediakan dan dimiliki oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
28.
|
Retribusi Tempat Pelelangan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| ||
|
29.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
| ||
|
30.
|
Pelelangan adalah penjualan di hadapan umum dengan cara penawaran bertingkat.
| ||
|
31.
|
Tempat Pelelangan adalah tempat yang disediakan Pemerintah Kota Tarakan untuk menyelenggarakan pelelangan.
| ||
|
32.
|
Retribusi Terminal, selanjutnya disebut retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
33.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
34.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
| ||
|
35.
|
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
| ||
|
36.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
37.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
38.
|
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
| ||
|
39.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi atas penjualan produksi usaha Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
40.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
41.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
42.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
43.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
44.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
45.
|
Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pungutan retribusi.
| ||
|
46.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
47.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Pasal 2 | |||
|
Jenis Retribusi Daerah yang digolongkan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah:
| |||
|
a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
b.
|
Retribusi Tempat Pelelangan;
| ||
|
c.
|
Retribusi Terminal;
| ||
|
d.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| ||
|
e.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan;
| ||
|
f.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
| ||
|
g.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
| ||
|
h.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pemakaian tanah;
| |
|
|
b.
|
Pemakaian bangunan dan/atau gedung;
| |
|
|
c.
|
Pemakaian rumah dinas;
| |
|
|
d.
|
Pemakaian kendaraan alat-alat berat;
| |
|
|
e.
|
Pemakaian laboratorium;
| |
|
|
f.
|
Pemakaian kendaraan angkutan.
| |
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b adalah:
| ||
|
|
a.
|
penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut;
| |
|
|
b.
|
pemakaian bangunan dan/atau gedung oleh instansi Pemerintah di dan Pemerintah Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang memakai/memanfaatkan kekayaan daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang memakai/memanfaatkan kekayaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 5 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume serta jangka waktu pemakaian kekayaan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Tarif Pemakaian Laboratorium Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan ditetapkan rumus 1/1000 (Satu promil) x rata-rata harga produk (Harga FOB) x Jumlah Komoditi (KG) x Kurs Dollar x Prosentase Biaya Pengujian.
| ||
|
(3)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah pemakaian kekayaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
Retribusi Tempat Pelelangan
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan tempat pelelangan.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Kota Tarakan untuk melakukan pelelangan ikan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| ||
|
(3)
|
Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Kota Tarakan kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
| ||
|
(4)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat pelelangan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat pelelangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 9 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pada penggunaan fasilitas yang disediakan di tempat pelelangan dan nilai transaksi jual beli.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini
| ||
|
(2)
|
Retribusi pelelangan sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebesar 5% (lima per seratus) dari harga transaksi yang dibebankan kepada pihak penjual dengan pembeli dengan rincian sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pihak penjual sebesar 2% (dua per seratus);
| |
|
|
b.
|
Pihak pembeli sebesar 3% (tiga per seratus).
| |
|
(3)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah tempat pelelangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
Retribusi Terminal
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas yang ada di terminal.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan fasilitas yang ada di terminal.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 13 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis tempat usaha dan jangka waktu pemakaian/memanfaatkan fasilitas yang ada di terminal.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Struktur dan Besarnya tarif Retribusi Terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut di Wilayah Daerah penyelenggaraan terminal.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
Retribusi Tempat Khusus Parkir
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jenis kendaraan yang menggunakan tempat parkir khusus.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut di Wilayah Daerah penyelenggaraan tempat khusus parkir.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
Retribusi Rumah Potong Hewan
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa penyediaan fasilitas rumah potong hewan.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola,pelayanan pengangkutan daging hewan dan/atau daging unggas dari RPH maupun RPU ke pasar-pasar atau tempat penjualan oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan unggas sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan unggas sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah Tarakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 21 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan fasilitas penyediaan rumah potong hewan, jenis hewan, jasa pemeriksaan, volume dan/atau sample, unsur bahan pemeriksaan yang digunakan, dan jangka waktu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Untuk pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik hewan wajib menunjukan surat keterangan Kepemilikan Hewan.
| ||
|
(3)
|
Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat dikenakan retribusi sebesar 60% (enam puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(4)
|
Hewan yang dipotong untuk keperluan upacara keagamaan atau adat tidak dikenakan biaya retribusi.
| ||
|
(5)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan rumah potong hewan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Setiap hewan dan unggas yang akan dipotong harus diperiksa lebih dahulu kesehatannya oleh Petugas Ahli yang ditunjuk oleh instansi yang menangani Peternakan dan Tanaman Pangan.
| ||
|
(2)
|
Petugas ahli akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap hewan dan unggas yang akan dipotong setelah pemiliknya menunjukkan Surat Keterangan Kepemilikan Hewan dan unggas dari Lurah.
| ||
|
(3)
|
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus hewan betina terlebih dahulu harus diperiksa kesuburannya oleh Petugas Ahli.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada Pasal 19 ayat (3), ternyata hewan dan unggas tersebut menderita sakit atau dalam keadaan bunting, maka Petugas Ahli dapat menyatakan agar hewan tersebut untuk tidak dipotong.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik hewan berhak mengajukan pemeriksaan ulang kepada Petugas Ahli dan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pemilik hewan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Pemotongan hewan dan unggas dapat dilaksanakan di luar Rumah Potong Hewan, setelah pemilik dapat memperlihatkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Instansi yang menangani Peternakan dan Tanaman Pangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Juru Periksa Daging melakukan pemeriksaan daging dan anggota-anggota badan lainnya dari hewan yang sudah dipotong.
| ||
|
(2)
|
Daging dan anggota-anggota badan lainnya yang dinyatakan baik, diberi tanda stempel daging, sedangkan yang dinyatakan tidak baik akan dimusnahkan oleh Juru Periksa.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan jasa Kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 29 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian tempat tambat kapal, bongkar muat barang dan orang di pelabuhan atau dermaga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan jasa Kepelabuhanan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta;
| |
|
|
b.
|
Kegiatan lain yang direkomendasikan oleh Walikota atau instansi terkait.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari pengenaan retribusi masuk tempat rekreasi dan pariwisata atau Pariwisata Alam, diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Siswa sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, dengan melampirkan surat pengantar dari Instansi terkait;
| |
|
|
b.
|
Mahasiswa untuk kepentingan penelitian yang dibuktikan dengan surat penelitian dari Instansi terkait.
| |
|
(3)
|
Wajib Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 33 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas yang ada di tempat rekreasi, pariwisata, dan tempat olah raga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah tempat rekreasi dan olahraga diselenggarakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Bagian Kesatu
Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan produksi usaha daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang membeli/memanfaatkan hasil produksi usaha daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang membeli/memanfaatkan hasil produksi usaha daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 37 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah, kualitas dan ukuran serta jenis hasil produksi usaha daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Struktur dan Besarnya tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipungut di Wilayah Daerah tempat penjualan hasil produksi usaha Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 39 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 40 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 41 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan terhitung sejak ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 42 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disetor ke Kas Umum Daerah dalam waktu 2 x 24 jam, kecuali daerah yang karena kondisi geografisnya sulit dijangkau dengan komunikasi dan transportasi, penyetoran seluruh pemungutan ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal 43 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar dengan secara tunai dan lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Sanksi Adminstrasi
Pasal 44 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Penagihan
Pasal 45 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis.
| ||
|
(3)
|
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
| ||
|
(4)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis/Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Keberatan
Pasal 46 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 47 | |||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 48 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemanfaatan
Pasal 49 | |||
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 50 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 51 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 52 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota Tarakan.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 53 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PEMERIKSAAN
Pasal 54 | |||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 55 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 56 | |||
|
(1)
|
Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota dapat diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Retribusi Daerah sebelumnya, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
| |||
|
1.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 02 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 05 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir Terminal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2003 Nomor 05 Seri C-02);
| ||
|
2.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 4 Seri B);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 9 Seri B);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 19 Seri B);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1999 Nomor 15 Seri B) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 07 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 13 Tahun 1999;
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 10 Seri B);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pembuatan Badan Kapal Angkutan Air (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 1998 Nomor 07 Seri –B 03);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Khusus Masuk Kawasan Konservasi Mangrove Dan Bekantan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 8);
| ||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 60 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan. | |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 19 Januari 2012
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
H.UDIN HIANGGIO
Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 19 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
H.BADRUN
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2012 NOMOR 2
| |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI JASA USAHA
| |||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang potensi, guna membiayai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Retribusi Daerah tersebut sebagai pembayaran atas jasa tertentu. Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tarakan dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Namun demikian kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi yang ada di daerah.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, khususnya dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu adanya kontribusi dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran retribusi bagi masyarakat atau badan yang memperoleh pelayanan jasa usaha.
Disamping itu, dalam rangka melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan tertentu oleh masyarakat dalam hal pelayanan jasa usaha, perlu adanya dasar hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, jenis retribusi jasa usaha menjadi 11 (sebelas) namun sesuai dengan jenis pelayanan yang ada, Pemerintah Kota Tarakan, hanya memungut 8 jenis retribusi, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Retribusi Tempat Pelelangan;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Retribusi Terminal;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur tentang Retribusi Daerah.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Pemerintah Kota memandang perlu segera menyusun dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha untuk mengganti perda-perda sebelumnya, yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor.
Ayat (3)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Keterangan:
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Walikota dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “instansi yang melaksanakan pemungutan” adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan Retribusi.
Yang dimaksud dengan “instansi terkait lainnya adalah dinas/badan/lembaga/bagian yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pembinaan dan pengawasan serta menunjang kelancaran pelaksanaan maupun evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan pada saat pembahasan APBD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 2
| |||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.