Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 9 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 9 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN DI KOTA TANJUNGPINANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa daerah otonom Kota Tanjungpinang berwenang penuh menyelenggarakan pengaturan dan pengelolaan urusan rumah tangga daerah sendiri dan menggali sumber pembiayaannya;
b.
bahwa penerapan kebijakan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang merupakan bagian dari urusan rumah tangga daerah sendiri ditujukan untuk memastikan kehandalan fungsi sarana pemadam kebakaran sebagai upaya perlindungan keselamatan jiwa manusia dan harta benda dari ancaman bencana kebakaran, maka dipandang perlu mengatur penerapan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran di Kota Tanjungpinang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran di Kota Tanjungpinang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 441 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Penanggulangan Kebakaran Pada Gedung;
9.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang;
10.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Lingkungan;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah atau disebut Kota adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.
Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.
5.
Pejabat adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang ditunjuk dan diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tanjungpinang.
7.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan serta fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah retribusi atas jasa pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran dan sejenisnya yang khusus disediakan dan diberikan oleh Pemerintah Kota.
11.
Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi dalam memanfaatkan jasa Pemerintah Kota.
12.
Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran yang disediakan atau diberikan dan dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan atau memanfaatkan pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran.
14.
Wajib retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar retribusi atas jasa penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran.
15.
Racun Api adalah zat atau bahan pemadam api yang tersimpan dalam tabung besi dan sejenisnya yang dapat digunakan sebagai alat pemadam api.
16.
Hydrant adalah pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
17.
Sprinkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam Bangunan atau gedung serta bekerja secara otomatis dengan menyemprot cairan yang berisi air.
18.
Sprinkler otomatis adalah suatu sistem pemancar air yang bekerja secara otomatis bilamana temperatur ruangan mencapai suhu tertentu.
19.
Smoke detector adalah alat untuk mendeteksi asap pada awal kebakaran yang dapat menghidupkan alarm dalam suatu sistem.
20.
Heat detector adalah suatu alat yang berfungsi untuk mendeteksi adanya suatu kebakaran.
21.
Break Glass adalah alat pendeteksi dan pencegahan kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam Bangunan atau Gedung yang bekerja secara manual dengan menyemprotkan gas dan air saat terjadi kebakaran.
22.
Alarm adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencakup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
23.
Lampu indikator adalah suatu alat yang mengeluarkan cahaya saat terjadinya kebakaran yang menunjukkan ke arah mana seseorang melangkah saat terjadinya kebakaran.
24.
Siamese connection adalah suatu alat yang menghubungkan antara Hydrant dengan selang kebakaran dan digunakan untuk penyemprotan saat terjadinya kebakaran.
25.
Bangunan Gedung adalah Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
26.
Kendaraan Bermotor Umum adalah Kendaraan bermotor roda empat atau lebih seperti Angkutan Mobil Penumpang Umum, Mobil Bus Umum, Mobil Bus Khusus, Mobil Pick-up, Mobil Truck Umum dan Tidak Umum, Mobil Tangki BBM/CPO/Gas dan Mobil Taxi yang digunakan untuk usaha.
27.
Alat Proteksi Penanggulangan Kebakaran adalah sarana yang terpasang pada setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan yang berfungsi untuk menjaga keselamatan jiwa, harta dan gedung itu sendiri dari ancaman bahaya kebakaran seperti Hydrant Box, Hydrant Halaman, Sprinkler, Smoke Detektor, Break Glass, Alarm, Lampu Indikator, Tangga Darurat, Pintu penyelamat dan alat-alat pendukung proteksi penanggulangan kebakaran lainnya.
28.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran retribusi, objek retribusi, subjek retribusi, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
30.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
31.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
32.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat keputusan karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
33.
Dokumen lainnya yang dipersamakan adalah bukti pembayaran yang dilakukan wajib retribusi yang memuat besar tarif retribusi, masa retribusi, nama petugas/pemungut, nomor urut dan nomor seri yang telah diporporasi/leges oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendapatan Daerah.
34.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatutan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
35.
Pengawasan Teknis adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data serta keterangan lainnya dalam rangka kelancaran penerimaan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
36.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang yang disingkat PPNS, adalah pegawai negeri sipil yang ditetapkan sebagai pejabat penyidik di lingkungan Pemerintah Kota.
 
 
 
 
BAB II
PENERAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, diatur penerapan retribusi atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran.
(2)
Penerapan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk menjamin kesinambungan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai sarana penyelamatan jiwa dan harta benda manusia dari ancaman bencana kebakaran diseluruh wilayah Kota.
 
 
 
 
BAB III
PELAYANAN, KEWAJIBAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 3

(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh petugas Kantor Satpol PP.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam hal:
 
a.
pemeriksaan alat pemadam kebakaran; dan
 
b.
pemeriksaan dan/atau pengujian kehandalan alat-alat pemadam kebakaran.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilakukan secara berkala paling cepat setiap 6 (enam) bulan sekali dan paling lambat setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
Pemeriksaan dan/atau pengujian kehandalan alat-alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada setiap bangunan dan kendaraan bermotor yang digunakan sebagai sarana angkutan umum dan khusus untuk usaha.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Alat Pemadam Kebakaran berupa racun api wajib disediakan pada setiap:
 
a.
bangunan gedung dan bangunan umum, flat/apartemen; dan
 
b.
kendaraan bermotor umum roda empat atau lebih.
(2)
Jenis dan ukuran isi tabung racun api yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Pasal 13 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Alat Proteksi Penanggulangan Kebakaran wajib dipasang dan dibangun pada:
 
a.
pusat perbelanjaan, Plaza, Mall, Hotel, Penginapan, gedung Perkantoran, dan Pertokoan serta tempat-tempat hiburan;
 
b.
bangunan industri dan pabrik serta bangunan yang memiliki ketinggian di atas 14 (empat belas) meter atau bangunan bertingkat 4 (empat) atau lebih.
(2)
Jenis alat proteksi penanggulangan kebakaran sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditetapkan dengan standar yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Setiap pemilik atau pengelola bangunan, wajib memberikan kemudahan kepada petugas SATPOL-PP yang sedang melaksanakan tugas pemeriksaan Alat Proteksi Penanggulangan Kebakaran.
(2)
Dalam melaksanakan tugas pelayanan pemeriksaan alat proteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas SATPOL PP terlebih dahulu memperlihatkan surat tugas kepada pemilik alat proteksi penanggulangan kebakaran.
 
 
 
 

Pasal 8

Pemerintah Kota melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran pada bangunan atau gedung dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 9

Dengan nama retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dipungut retribusi atau jasa pemeriksaan/pengujian alat pemadam kebakaran.
 
 
 
 

Pasal 10

Objek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung dan kendaraan bermotor umum oleh Pemerintah Kota.
 
 
 
 

Pasal 11

Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran pada bangunan gedung dan kendaraan bermotor umum dari Pemerintah Kota.
 
 
 
 

Pasal 12

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk membayar retribusi atas pelayanan yang tersebut pada Pasal 9 kepada Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa retribusi berdasarkan:
 
a.
luas tempat dibandingkan dengan jumlah alat pemadam kebakaran;
 
b.
jenis alat pemadam kebakaran;
 
c.
jenis bangunan.
(2)
Tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasa retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran..
(2)
Struktur dan besarnya retribusi pemeriksaan Racun Api per tahun terhadap:
 
a.
Bangunan dan Ruang:
 
 
 
 
 
 
Jumlah
Jumlah
(Rp)
1.
racun api ukuran 1-2 Kg
6.000,- per tabung
2.
racun api ukuran 2,5 - 4,5 Kg
8.000,- per tabung
3.
racun api ukuran 5 - 9 Kg
10.000,- per tabung
4.
racun api ukuran 9 Kg atau lebih
15.000,- per tabung
Jumlah
Jumlah
(Rp)
1.
racun api ukuran 1-2 Kg
6.000,- per tabung
2.
racun api ukuran 2,5 - 4,5 Kg
8.000,- per tabung
3.
racun api ukuran 5 - 9 Kg
10.000,- per tabung
4.
racun api ukuran 9 Kg atau lebih
15.000,- per tabung
Jumlah
Jumlah
(Rp)
1.
racun api ukuran 1-2 Kg
6.000,- per tabung
2.
racun api ukuran 2,5 - 4,5 Kg
8.000,- per tabung
3.
racun api ukuran 5 - 9 Kg
10.000,- per tabung
4.
racun api ukuran 9 Kg atau lebih
15.000,- per tabung
 
 
 
 
 
b.
Kendaraan Bermotor Umum
 
 
Setiap Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang beroperasi dalam Daerah dengan tarif sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
No.
Jenis Kendaraan
Bermotor Umum
Ukuran Tabung yang digunakan
Jumlah Tabung
Besarnya Tarif Retribusi
Per tabung/Kir
1.
Mobil Penumpang Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
2.
Mobil Bus Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
3.
Mobil Bus Khusus
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
4.
Mobil Truck Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
5.
Mobil Truck Tidak Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
6.
Mobil Pick-Up/Taxi
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
7.
Mobil Tangki BBM/CPO/Gas
5-9 Kg
2 Tb
Rp25.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Bermotor Umum
Ukuran Tabung yang digunakan
Jumlah Tabung
Besarnya Tarif Retribusi
Per tabung/Kir
1.
Mobil Penumpang Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
2.
Mobil Bus Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
3.
Mobil Bus Khusus
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
4.
Mobil Truck Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
5.
Mobil Truck Tidak Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
6.
Mobil Pick-Up/Taxi
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
7.
Mobil Tangki BBM/CPO/Gas
5-9 Kg
2 Tb
Rp25.000,-
No.
Jenis Kendaraan
Bermotor Umum
Ukuran Tabung yang digunakan
Jumlah Tabung
Besarnya Tarif Retribusi
Per tabung/Kir
1.
Mobil Penumpang Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
2.
Mobil Bus Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
3.
Mobil Bus Khusus
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
4.
Mobil Truck Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp10.000,-
5.
Mobil Truck Tidak Umum
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
6.
Mobil Pick-Up/Taxi
1-2 Kg
1 Tb
Rp5.000,-
7.
Mobil Tangki BBM/CPO/Gas
5-9 Kg
2 Tb
Rp25.000,-
 
 
 
 
(3)
Struktur dan besarnya retribusi pemeriksaan Hydrant Halaman dan Gedung per tahun:
 
 
 
 
 
No.
Hydrant
Halaman
Hydrant
Box
Besarnya Tarif Retribusi
Hydrant/Titik
Luas
Jumlah
Luas
Jumlah
Halaman
(Rp)
Gedung
(Rp)
1.
1 s/d 600 m2
1 Titik
1 s/d 600 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
2.
1 s/d 800 m2
1 Titik
1 s/d 800 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
3.
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
50.000,-
25.000,-
No.
Hydrant
Halaman
Hydrant
Box
Besarnya Tarif Retribusi
Hydrant/Titik
Luas
Jumlah
Luas
Jumlah
Halaman
(Rp)
Gedung
(Rp)
1.
1 s/d 600 m2
1 Titik
1 s/d 600 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
2.
1 s/d 800 m2
1 Titik
1 s/d 800 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
3.
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
50.000,-
25.000,-
No.
Hydrant
Halaman
Hydrant
Box
Besarnya Tarif Retribusi
Hydrant/Titik
Luas
Jumlah
Luas
Jumlah
Halaman
(Rp)
Gedung
(Rp)
1.
1 s/d 600 m2
1 Titik
1 s/d 600 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
2.
1 s/d 800 m2
1 Titik
1 s/d 800 m2
1 Titik
50.000,-
25.000,-
3.
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
1 s/d 1000 m2 dst
1 Titik
50.000,-
25.000,-
 
 
 
 
(4)
Struktur dan besarnya retribusi pemeriksaan alat proteksi penanggulangan kebakaran dihitung berdasarkan jenisnya per tahun sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Sprinkler 4 cm x 4 cm
2.500,-/titik
b.
Smoke Detector
1.000,-/titik
c.
Heat Detector
1.000,-/titik
d.
Break Glass
10.000,-/titik
e.
Alarm
10.000,-/titik
f.
Lampu Indicator
10.000,-/titik
g.
Siamese Connection
10.000,-/titik
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Sprinkler 4 cm x 4 cm
2.500,-/titik
b.
Smoke Detector
1.000,-/titik
c.
Heat Detector
1.000,-/titik
d.
Break Glass
10.000,-/titik
e.
Alarm
10.000,-/titik
f.
Lampu Indicator
10.000,-/titik
g.
Siamese Connection
10.000,-/titik
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Sprinkler 4 cm x 4 cm
2.500,-/titik
b.
Smoke Detector
1.000,-/titik
c.
Heat Detector
1.000,-/titik
d.
Break Glass
10.000,-/titik
e.
Alarm
10.000,-/titik
f.
Lampu Indicator
10.000,-/titik
g.
Siamese Connection
10.000,-/titik
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

Retribusi yang dipungut dalam wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 17

Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai dasar untuk menetapkan besarnya retribusi terutang.
 
 
 
 

Pasal 18

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan untuk menetapkan retribusi yang didasarkan kepada SPTRD.
(2)
Apabila dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh wajib retribusi, maka Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk akan menerbitkan SKRD secara jabatan.
 
 
 
 

Pasal 20

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan/atau data yang semua belum terungkap yang menyebabkan penembahan jumlah retribusi yang terutang, maka Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKRD tambahan.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/pemborong.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Retribusi yang dipungut disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 22

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Pembayaran retribusi dengan menggunakan SKRD dilakukan di Kas Daerah berdasarkan SKRD secara jabatan atau SKRD tambahan.
(2)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua per seratus) dengan menerbitkan STRD oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Wajib retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berhak atas kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota memberikan kompensasi sebesar 2% (dua per seratus) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan bukti Pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 27

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 28

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan penegihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 29

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurusan pengurangan keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dengan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
BAB XVI
KEDALUWARSA
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk menolak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat retribusi terutang, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 31

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 32

(1)
Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan tersangka;
 
h.
penghentian penyidikan;
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
 
a.
pemeriksaan Tersangka;
 
b.
pemasukan rumah;
 
c.
penyitaan Benda;
 
d.
pemeriksaan surat;
 
e.
pemeriksaan Saksi;
 
f.
pemeriksaan di tempat kejadian, dan mengirimkannya kepada Penuntut Umum.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 33

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur oleh Walikota.
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 2 Juli 2009
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
Hj. SURYATATI A. MANAN

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 2 Juli 2009
Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
Drs. H. GATOT WINOTO, MT

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2009 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.