Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 7 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyempurnaan implementasi sistem pemungutan dan pengelolaan perpajakan daerah serta penyesuaian objek pajak daerah, tarif pajak daerah dan ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b.
bahwa berdasarkan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 52/PUU-IX/2011 tanggal 18 Juli 2012 yang menyatakan golf tidak lagi menjadi objek pajak hiburan, sehingga pemungutan pajaknya tidak dapat dilaksanakan lagi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3259);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740 );
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
6.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
15.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2012 Nomor 8);
16.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 13 ditambah 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 13
 
(1)
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(2)
Khusus terhadap kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidentil dikenakan tarif pajak dikenakan tarif pajak sebesar 10% (sepuluh persen).
 
(3)
Usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi wajib pajak yang menggunakan bangunan/tempat usaha berukuran 3M x 3M (tiga meter kali 3 meter), bukan usaha yang bersifat franchise (duplikasi bisnis yang sukses), jenis menu yang disediakan tidak lebih dari 3 (tiga) macam, jumlah meja tidak lebih dari 5 unit dan nama usahanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah kota meliputi kantin, warung makan, kedai kopi, toko roti (bakery).
 
(4)
Usaha yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan jasa atas penjualan makanan dan/atau minuman yang memakai halaman, lahan kosong atau lahan yang sejenisnya baik yang milik pemerintah maupun pihak non pemerintah meliputi alat transportasi (kendaraan darat dan kendaraan laut) warung tenda dan gerobak."
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 19 huruf i dihapus dan huruf k diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 19
 
Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan adalah:
 
a.
untuk jenis pertunjukan dan keramaian umum yang menggunakan sarana film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
 
b.
penyelenggaraan pertandingan olahraga adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
 
c.
penyelenggaraan hiburan kesenian berupa show, pagelaran musik, pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya adalah 15% (lima belas persen) dari harga tanda masuk;
 
d.
penyelenggaraan hiburan kesenian berupa kesenian tradisional seperti drama, puisi, dan sejenisnya yang bertujuan untuk melestarikan budaya nasional adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk;
 
e.
penyelenggaraan kelab malam, diskotek, karaoke, lounge, cafe, bar, pub dan sejenisnya adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah yang dibayar konsumen;
 
f.
sirkus, akrobat, sulap dan sejenisnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk atau harga jual;
 
g.
permainan bilyar dan sejenisnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan kotor;
 
h.
permainan pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan elektronik, dan sejenisnya adalah sebesar 15% (lima belas persen) dari pendapatan kotor;
 
i.
dihapus.
 
j.
penyelenggaraan permainan bowling adalah sebesar 5% (lima persen) dari pendapatan kotor;
 
k.
penyelenggaraan hiburan berupa panti pijat, refleksi, mandi uap (steambath), mandi sauna/spa, dan pusat kebugaran (fitness centre) sebesar 15% ( lima belas persen) dari pendapatan kotor;
 
l.
pertunjukan dan keterampilan umum yang menggunakan elektronik dipungut sebesar 15% (lima belas persen) dari pendapatan kotor;
 
m.
panggung terbuka dipungut pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
 
n.
panggung tertutup dipungut pajaknya sebesar 15% (lima belas persen) dari harga tanda masuk;
 
o.
pasar seni dan pameran dipungut pajaknya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
 
p.
penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), di tempat-tempat keramaian antara lain taman rekreasi, kolam renang, kolam memancing, dunia fantasi, dan tempat wisata lain dikenakan tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf o Pasal ini.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 40 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 40
 
(1)
Dengan nama Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir.
 
(2)
Penyelenggara tempat parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan dan menyelenggarakan tempat parkir termasuk jasa valet atau sebutan lainnya dengan memungut bayaran.
 
(3)
Penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menggunakan karcis, sebelum digunakan wajib diporporasi oleh Dinas yang menanganinya, kecuali tanda bukti pembayaran parkir yang menggunakan mesin elektronik."
 
 
 
 
 
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 43
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
 
(1a)
Bagi penyelenggara tempat parkir yang mencantumkan tarif parkir pada karcis tanpa mencantumkan pajak parkir, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah nilai penggantian yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
 
(1b)
Nilai penggantian sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2), adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang dikeluarkan oleh penyelenggara parkir
 
(2)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir."
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Pasal 47
 
(1)
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk tujuan komersil meliputi sumur gali dan sumur bor.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan;
 
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
 
 
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh BUMN dan BUMD yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan serta pengusahaan air dan sumber-sumber air."
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 6 Oktober 2014
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
Dto
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 6 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
Dto
RIONO

BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2014 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.