Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 7 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2005
 
TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kegiatan pemotongan hewan harus memenuhi standar mutu dan kesehatan agar aman untuk dikonsumsi, oleh karena itu diperlukan pengawasan dan pengendalian oleh Pemerintah Daerah;
b.
bahwa penggunaan rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah merupakan jasa pelayanan yang dapat dikenakan retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
2.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237);
9.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4384);
10.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 28);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Peraturan Tata cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan II;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.
Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Dinas Sumber Daya Alam adalah Dinas Sumber Daya Alam Kota Tanjungpinang.
7.
Ternak Potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, unggas dan daging import.
8.
Rumah Potong Hewan adalah bangunan atau komplek bangunan yang permanen dengan sarana-sarananya yang dipergunakan untuk kegiatan pemotongan ternak dan ditetapkan oleh Walikota.
9.
Pemotongan Ternak adalah kegiatan yang memungkinkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyelenggaraan penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
10.
Pemotongan Darurat adalah pemotongan ternak yang terpaksa harus segera dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah potong.
11.
Usaha Pemotongan Ternak adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau badan yang melaksanakan pemotongan ternak di rumah potong hewan/tempat pemotongan hewan.
12.
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi Daerah adalah pembayaran atas layanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan/ternak termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum dipotong yang dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas rumah potong hewan ternak.
14.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan, oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari mengumpulkan dan mengelola data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan, kepatuhan pemenuhan wajib Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
17.
Petugas pemeriksaan yang berwenang adalah Kepala Dinas Sumber Daya Alam petugas yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem di rumah potong hewan/tempat potongan.
 
 
 
 
BAB II
KETENTUAN, PEMERIKSAAN DAN PEMOTONGAN
 

Pasal 2

(1)
Setiap hewan yang akan dipotong, harus diperiksa lebih dahulu kesehatannya oleh Petugas Ahli.
(2)
Petugas ahli akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap hewan yang akan dipotong, setelah pemiliknya mengajukan Surat Keterangan dari lurah yang bersangkutan.
(3)
Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) khusus hewan betina yang terlebih dahulu harus diprioritaskan kesuburannya oleh petugas ahli.
 
 
 
 

Pasal 3

Apabila dalam pemeriksaan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ternyata hewan tersebut menderita sakit atau dalam keadaan bunting dan/atau masih produktif, petugas ahli dapat atau harus menolak hewan tersebut untuk tidak dipotong.
 
 
 
 

Pasal 4

Dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 3, pemilik hewan berhak mengajukan pemeriksaan ulang kepada petugas ahli atas biaya pemilik hewan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setiap ternak sebelum dipotong harus diistirahatkan sekurang-kurangnya 12 jam sebelum saat pemotongan dan harus dilakukan pemeriksaan ante mortem oleh petugas pemeriksaan yang berwenang.
(2)
Ternak yang telah diperiksa untuk dipotong harus dipisahkan dari ternak lainnya.
(3)
Pemotongan ternak harus dilakukan tidak lebih dari 24 jam sesudah diperiksa dan disetujui oleh petugas pemeriksa yang berwenang kecuali dalam hal pemotongan darurat.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Penyembelihan ternak harus dilakukan menurut hukum agama atau kepercayaan masing-masing.
(2)
Tata cara pemotongan ternak dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Dilarang mengeluarkan daging dan bagian-bagian lain dari rumah potong sebelum diperiksa.
(2)
Karkas yang dikeluarkan dari rumah potong hewan dapat berbentuk utuh, separuh atau seperempat bagian.
 
 
 
 

Pasal 8

Petugas yang ditunjuk oleh Dinas Sumber Daya Alam Seksi Peternakan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap daging yang beredar di luar Rumah Pemotongan Hewan.
 
 
 
 
BAB III
KESEHATAN KARYAWAN DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
 

Pasal 9

(1)
Setiap karyawan yang menangani ternak atau daging dan bagian-bagian lain harus berbadan sehat, tidak menderita penyakit menular yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk.
(2)
Setiap karyawan yang bekerja di rumah potong hewan harus diperiksa kesehatannya secara berkala minimal 1 (satu) tahun oleh dokter yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Di dalam ruang kerja Rumah Potong Hewan dilarang meludah, merokok dan mengotori ruangan, daging dan peralatan.
(2)
Penanganan limbah di Rumah Potong Hewan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi
 

Pasal 11

Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan di pungut pembayaran retribusi atas pelayanan, penyediaan fasilitas di Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 12

Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 13

Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan fasilitas Rumah Potong Hewan.
 
 
 
 

Pasal 14

Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 15

Retribusi yang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan Ternak yang diberikan.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Golongan Retribusi
 

Pasal 16

Retribusi Rumah Potong Hewan adalah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 

Pasal 17

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dan jenis serta jumlah ternak yang akan dipotong.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
 

Pasal 18

Prinsip penetapan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan didasarkan kepada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti biaya administrasi, biaya pembangunan, perawatan rumah potong, kebersihan dan pelayanan pemotongan hewan.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Struktur Dan Besarnya Tarif
 

Pasal 19

(1)
Struktur tarif digabungkan berdasarkan jenis pelayanan, jenis dan jumlah ternak.
(2)
Struktur besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut.
 
 
 
 
 
a.
Biaya tempat pemotongan
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
7.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
6.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
200,-/ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
4.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
3.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
 
5.
Daging import
Rp
1.000,-/kg
 
6.
Unggas import
Rp
200,-/kg
c.
Biaya penitipan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
1.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
1.500,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
a.
Biaya tempat pemotongan
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
7.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
6.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
200,-/ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
4.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
3.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
 
5.
Daging import
Rp
1.000,-/kg
 
6.
Unggas import
Rp
200,-/kg
c.
Biaya penitipan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
1.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
1.500,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
a.
Biaya tempat pemotongan
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
7.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
2.500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
6.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
200,-/ekor
b.
Biaya pemeriksaan kesehatan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
4.000,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
3.000,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
 
5.
Daging import
Rp
1.000,-/kg
 
6.
Unggas import
Rp
200,-/kg
c.
Biaya penitipan hewan/ternak
 
 
 
1.
Lembu, kerbau, kuda
Rp
1.500,-/ekor
 
2.
Kambing atau domba
Rp
500,-/ekor
 
3.
Babi
Rp
1.500,-/ekor
 
4.
Unggas
Rp
50,-/ekor
 
 
 
 
(3)
Hasil retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) harus disetor ke kas daerah dengan mengirimkan bukti setor ke Dinas Pendapatan Daerah.
(4)
Kepada petugas pemungut diberikan insentif sebesar 5% dari total pemungutan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Hewan yang dipotong untuk keperluan hajat, dikenakan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)
Hewan yang dipotong akibat kecelakaan dipergunakan untuk usaha, dikenakan tambahan retribusi sebesar 50% (lima puluh persen).
(3)
Untuk pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemilik hewan harus dapat menunjuk surat keterangan, pemilikan dari lurah yang bersangkutan.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 21

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Pemungutan dilakukan setiap hari kerja.
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Sanksi Administrasi
 

Pasal 22

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan Retribusi Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tata cara Pembayaran
 

Pasal 23

(1)
Retribusi terutang dibayar secara tunai dan sekaligus.
(2)
Retribusi terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB V
PENGAWASAN
 

Pasal 24

Walikota menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB VI
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan seh ubungan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa bahan-bahan, catatan-catatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polisi Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindakan pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 21 Mei 2005
WALIKOTA TANJUNGPINANG
ttd.
Hj. SURYATATI A. MANAN

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 25 Mei 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ttd.
H. AZHAR SYAM

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2005 NOMOR 7 SERI C NOMOR 5
 

Penjelasan

 
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 7 TAHUN 2005

TENTANG

RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN
 
 
I.
UMUM
 
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 18 telah menetapkan jenis-jenis retribusi yaitu:
 
1.
Retribusi Jasa Umum;
 
2.
Retribusi Jasa Usaha;
 
3.
Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
Dari ketiga Retribusi tersebut, Rumah Potong Hewan termasuk Retribusi Jasa Usaha.
 
Mengingat Pelayanan Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan penyediaan fasilitasnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, maka kegiatan tersebut dapat dijadikan objek retribusi daerah. Ditetapkannya Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagai salah satu sumber penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena bidang tersebut memiliki potensi yang dapat terus berkembang sesuai dengan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sebagai pedoman dalam pelaksanaan Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Kesehatan Hewan perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya oleh petugas ahli, yang dimaksud ahli yaitu Petugas Ahli dibidang Kehewanan, Dokter Hewan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
ayat (2)
huruf a
Cukup Jelas.
huruf b
Biaya pemeriksaan bahan asal hewan (Impor) mengingat tempat penyimpanan milik pribadi maka untuk biaya penitipan dan pemotongan tidak dikenakan biaya.
huruf c
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
 
Namun dimungkinkan adanya kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka proses pemungutan retribusi, antara lain pencetakan, formulir retribusi, pengiriman surat-surat kepada wajib retribusi/atau penghimpun data objek dan subjek retribusi. Kegiatan yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.