Perda Kota Tangerang Selatan Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015 telah mendapat persetujuan bersama DPRD dan Walikota pada tanggal 23 Desember 2014;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 telah dievaluasi melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 188.342/Kep.590-Huk/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
c.
bahwa telah dilakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan hasilnya telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 175/01-Kep.Pimpinan tanggal 8 Januari 2015 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
14.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6);
15.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 20);
16.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 48).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
dan
WALIKOTA TANGERANG SELATAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tangerang Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan.
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang Selatan.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.
Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Pendapatan adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
7.
Belanja Daerah yang selanjutnya disebut Belanja adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
8.
Defisit Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Defisit adalah selisih kurang antara Pendapatan dan Belanja.
9.
Pembiayaan Daerah yang selanjutnya disebut Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
10.
Penerimaan Daerah, yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
11.
Pengeluaran Daerah yang selanjutnya disebut Pengeluaran adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
12.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih realisasi Penerimaan dan Pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
13.
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
14.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
16.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
17.
Dana Bagi Hasil Pajak yang selanjutnya disebut DBH Pajak adalah bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, dan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
18.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
19.
Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
20.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
21.
Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
22.
Piutang Daerah yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
23.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
24.
Program adalah penjabaran kebijakan SKPD dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi SKPD.
25.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
 
 
 
 

Pasal 2

APBD Tahun Anggaran 2015 sejumlah Rp2.843.888.046.067,00 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
2.321.642.450.098,00
b.
Belanja Daerah
Rp
2.843.888.046.067,00
 
Surplus/Defisit
Rp
(522.245.595.969,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan
Rp
2.321.642.450.098,00
b.
Belanja Daerah
Rp
2.843.888.046.067,00
 
Surplus/Defisit
Rp
(522.245.595.969,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
a.
Pendapatan
Rp
2.321.642.450.098,00
b.
Belanja Daerah
Rp
2.843.888.046.067,00
 
Surplus/Defisit
Rp
(522.245.595.969,00)
c.
Pembiayaan
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
 
SiLPA tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963.221.584.973,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
744.344.030.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Rp
614.076.835.125,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963.221.584.973,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
744.344.030.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Rp
614.076.835.125,00
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
963.221.584.973,00
b.
Dana Perimbangan
Rp
744.344.030.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
Rp
614.076.835.125,00
 
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
Hasil Pajak Daerah
Rp
847.000.000.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah
Rp
63.323.330.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
52.898.254.973,00
a.
Hasil Pajak Daerah
Rp
847.000.000.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah
Rp
63.323.330.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
52.898.254.973,00
a.
Hasil Pajak Daerah
Rp
847.000.000.000,00
b.
Hasil Retribusi Daerah
Rp
63.323.330.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah
Rp
52.898.254.973,00
 
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
109.750.967.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
609.519.143.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
25.073.920.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
109.750.967.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
609.519.143.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
25.073.920.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
Rp
109.750.967.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
609.519.143.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
25.073.920.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis Pendapatan:
 
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
433.101.896.000,00
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
129.531.038.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
51.443.901.125,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
433.101.896.000,00
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
129.531.038.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
51.443.901.125,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
433.101.896.000,00
b.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
129.531.038.000,00
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
51.443.901.125,00
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
 
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
682.276.240.622,00
b.
Belanja Langsung
Rp
2.161.611.805.445,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
682.276.240.622,00
b.
Belanja Langsung
Rp
2.161.611.805.445,00
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
682.276.240.622,00
b.
Belanja Langsung
Rp
2.161.611.805.445,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Belanja:
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
640.991.173.388,57
b.
Belanja Hibah
Rp
29.568.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.944.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416.319.293,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
9.356.747.940,43
a.
Belanja Pegawai
Rp
640.991.173.388,57
b.
Belanja Hibah
Rp
29.568.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.944.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416.319.293,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
9.356.747.940,43
a.
Belanja Pegawai
Rp
640.991.173.388,57
b.
Belanja Hibah
Rp
29.568.000.000,00
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
1.944.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik
Rp
416.319.293,00
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
9.356.747.940,43
 
 
 
 
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Belanja:
 
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
284.273.457.184,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720.808.518.772,00
c.
Belanja Modal
Rp
1.156.529.829.489,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
284.273.457.184,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720.808.518.772,00
c.
Belanja Modal
Rp
1.156.529.829.489,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
284.273.457.184,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
720.808.518.772,00
c.
Belanja Modal
Rp
1.156.529.829.489,00
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
 
 
 
 
 
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp
522.245.595.969,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari jenis Pembiayaan:
 
 
 
 
 
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Rp
522.245.595.969,00
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Rp
522.245.595.969,00
SiLPA tahun anggaran sebelumnya
Rp
522.245.595.969,00
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, tercantum dalam Lampiran sebagai berikut :
 
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman dan obligasi daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman dan obligasi daerah.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam hal terjadinya keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
(2)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Belanja tidak terduga.
(3)
Dalam hal Belanja tidak terduga tidak mencukupi, dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja Program dan Kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan Kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(5)
Selain Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga terhadap Belanja keperluan mendesak yang mempunyai kriterianya sebagai berikut:
 
a.
Program dan Kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(6)
Pendanaan keadaan darurat untuk Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(7)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja tidak terduga.
 
 
 
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Penerimaan Daerah sejak tanggal 2 Januari 2015 diakui dalam APBD Tahun Anggaran 2015.
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 8 Januari 2015
WALIKOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
AIRIN RACHMI DIANY

Diundangkan di Tangerang Selatan
pada tanggal 9 Januari 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN,
ttd.
DUDUNG E DIREDJA

LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
  
I.
UMUM
 
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatursesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu elemen pokok dalam penerapan asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan secara hakiki. Adapun sebagai wujud nyata pengelolaan keuangan daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Sebagai salah satu instrumen dalam penyelenggaraan manajemen pengelolaan keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu adanya penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan kemampuan Pendapatan berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2015 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2015.
 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terlebih dahulu melalui mekanisme evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten.
 
Evaluasi Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud di atas merupakan implementasi terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
Setelah dievaluasinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, diperlukan adanya penetapan Peraturan Daerah dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan APBD sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah yang dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, serta manfaat untuk masyarakat.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 58
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.