Perda Kota Surakarta Nomor: 8 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan secara optimal maka perlu meningkatkan mutu kualitas pelayanan kesehatan dasar, sarana dan prasarana yang memadai sebagai penunjang;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk menjamin derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka Pemerintah Kota Surakarta menyelenggarakan Pemeliharaan Kesehatan Kota;
| |||
|
c.
|
bahwa sehubungan huruf a dan b maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk kedua kalinya dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dalam Bidang Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3347);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 7 Tahun 1988 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1988 Nomor 7 Seri B Nomor 1), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2003 Nomor 7 Seri B Nomor 2);
| |||
|
14.
|
Peraturan daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2004 Nomor 8 Seri E Nomor 4).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
dan
WALIKOTA SURAKARTA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1999 Seri B Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2003 Seri B Nomor 2) diubah menjadi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surakarta.
| ||
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Surakarta.
| ||
|
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta yang selanjutnya disebut DPRD Kota Surakarta adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
| ||
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
| ||
|
|
5.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Surakarta;
| ||
|
|
7.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
8.
|
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang berkompetensi di bidang kesehatan;
| ||
|
|
9.
|
PT ASKES adalah Suatu Institusi Perseroan Terbatas yang ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi PNS, masyarakat miskin maupun masyarakat umum yang menginginkannya di wilayah Indonesia.
| ||
|
|
10.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah yang selanjutnya disebut UPTD RSD adalah UPTD RSD Kota Surakarta.
| ||
|
|
11.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut UPTD Laboratorium adalah UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Surakarta.
| ||
|
|
12.
|
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang selanjutnya disebut UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Kegiatan yang memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
| ||
|
|
13.
|
Puskesmas Rawat Inap adalah Puskesmas dengan tambahan ruangan dan fasilitas tempat perawatan untuk menolong penderita gawat darurat baik berupa tindakan operatif terbatas atau perawatan sementara.
| ||
|
|
14.
|
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta yang selanjutnya disingkat (PKMS) adalah pemberian pemeliharaan pelayanan rehabilitatif yang diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat Surakarta pemegang kartu berobat berlangganan.
| ||
|
|
15.
|
Masyarakat Kota Surakarta yang selanjutnya disebut masyarakat adalah masyarakat yang terdaftar dalam kartu keluarga Kota Surakarta.
| ||
|
|
16.
|
Kartu Berobat berlangganan adalah kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah kota bagi masyarakat yang belum memiliki kartu ASKES KIN, ASKES PNS dan Kartu Asuransi kesehatan lainnya.
| ||
|
|
17.
|
Pelayanan Kesehatan adalah Segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang, golongan atau kelompok masyarakat dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif.
| ||
|
|
18.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang, golongan atau kelompok masyarakat dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan preventif, kuratif dan rehabilitatif.
| ||
|
|
19.
|
Pelayanan Rawat Inap adalah Pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
| ||
|
|
20.
|
Pelayanan Medik adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien sesuai dengan standar pelayanan medis dengan memanfaatkan daya dan fasilitas secara optimal.
| ||
|
|
21.
|
Alat Kesehatan adalah instrumen, apparatus, mesin, implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
| ||
|
|
22.
|
Produk Diagnostik adalah reagensia, instrumen dan system yang digunakan untuk mendiagnosa penyakit atau kondisi lain, termasuk penentuan tingkat kesehatan dengan maksud pengobatan, pengurangan atau mencegah penyakit atau akibatnya.
| ||
|
|
23.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
24.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh sarana pelayanan kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, bahan non medis dan bahan lainnya yang digunakan langsung maupun tak langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
| ||
|
|
25.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh tenaga medis, para medis dan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien dalam rangka asuhan keperawatan, administrasi dan/atau pelayanan lainnya.
| ||
|
|
26.
|
Jasa Medik adalah imbalan atas jasa yang diberikan oleh dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis lainnya kepada pasien dalam rangka konsultasi, diagnosis, terapi, tindakan, pengobatan, observasi, visite, perawatan, rehabilitasi medik.
| ||
|
|
27.
|
Jasa Pelayanan Anestesi adalah imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan ahli anestesi kepada pasien dalam rangka pemberian pembiusan.
| ||
|
|
28.
|
Jasa Pelayanan Farmasi adalah imbalan yang diterima atas pelayanan farmasi yang diberikan kepada pasien.
| ||
|
|
29.
|
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap termasuk makan.
| ||
|
|
30.
|
Penunjang diagnostik adalah pelayanan yang diberikan untuk menunjang dan menegakkan diagnosa.
| ||
|
|
31.
|
Tindakan medik dan terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan pengobatan, penggunaan alat dan tindakan diagnostik.
| ||
|
|
32.
|
Tindakan medik umum adalah tindakan yang diberikan oleh petugas keperawatan dalam memelihara, menjaga dan melayani penderita rawat inap.
| ||
|
|
33.
|
Bahan adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya untuk digunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa pengobatan, perawatan rehabilitasi dan tindakan medik.
| ||
|
|
34.
|
Tenaga medis adalah dokter ahli, dokter umum, dokter gigi yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
35.
|
Tenaga Non Medis adalah tenaga-tenaga selain tenaga medis dan paramedis yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan.
| ||
|
|
36.
|
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan.
| ||
|
|
37.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan pribadi atau badan.
| ||
|
|
38.
|
Retribusi pelayanan kesehatan adalah pembayaran atas yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
39.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
40.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||
|
|
41.
|
Surat Ketetapan Retribusi daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
|
42.
|
Surat Tagihan Retribusi daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
43.
|
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
44.
|
Penyelidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan pada pasal 2 ayat (3) diubah sehingga bunyi Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(3)
|
Subyek Retribusi adalah orang atau badan yang melaksanakan pembayaran atas pelayanan kesehatan yang meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
Puskesmas;
| |
|
|
|
b.
|
Rumah sakit Daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Laboratorium Kesehatan; dan
| |
|
|
|
d.
|
Puskesmas Rawat Inap.
| |
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan pada Pasal 6 Lampiran I, II, III diubah sehingga pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| |||
|
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan pada Pasal 7 diubah sehingga keseluruhan bunyi Pasal 7 sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| |||
|
|
Besarnya biaya pengganti obat-obatan, sarana, alat habis pakai dan alat kesehatan ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan dalam batas tarif sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) diubah dan Pasal 8 ayat (2) dihapus, sehingga bunyi Pasal 8 sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
Biaya Permohonan Surat Keterangan Sehat untuk keperluan tertentu ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan pada Pasal 9 dicabut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan pada Pasal 10 diubah sehingga bunyi Pasal 10 sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| |||
|
|
Hasil pungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan secara keseluruhan disetorkan ke kas daerah dan digunakan untuk biaya operasional guna menunjang kelancaran tugas pelayanan kesehatan yang dikeluarkan lewat kegiatan dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11, disisipi 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 A
| |||
|
|
(1)
|
Puskesmas, Puskesmas Rawat Inap dan Rumah Sakit Daerah dapat menerima pelayanan peserta ASKESKIN, ASKES PNS, PKMS dan ASKES sosial lainnya;
| ||
|
|
(2)
|
Pemanfaatan dana yang berasal dari penerimaan ASKESKIN, ASKES PNS, PKMS dan ASKES sosial lainnya lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
| ||
|
|
(3)
|
Jasa pelayanan yang berasal dari ASKESKIN, ASKES PNS, PKMS dan ASKES sosial lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan pada Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
Seorang pasien yang berobat untuk pertama kali di Puskesmas, Puskesmas rawat inap dan RSD pada Dinas Kesehatan Kota Surakarta diberi kartu pasien.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan pada Pasal 11 dan Pasal 12 disisipi (1) satu pasal diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 A
| |||
|
|
(1)
|
Masyarakat dapat menjadi peserta PKMS;
| ||
|
|
(2)
|
Untuk menjadi peserta PKMS dengan melampirkan persyaratan yang dilakukan dan dikenakan biaya pelayanan PKMS sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per jiwa per tahun;
| ||
|
|
(3)
|
Kartu PKMS dimaksudkan sebagai kartu berobat berlangganan;
| ||
|
|
(4)
|
Dikecualikan bagi kader kesehatan, pengurus RT, pengurus RW, Masyarakat miskin yang bukan peserta ASKESKIN, ASKES PNS, ASKES sosial lainnya dibebaskan dari biaya kartu berobat berlangganan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan pada Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| |||
|
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 Peraturan daerah ini sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
| ||
|
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
| ||||
|
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 6 September 2007
WALIKOTA SURAKARTA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Surakarta
Pada tanggal 11 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
ttd.
Dr. QOMARUDDIN, MM
LEMBARAN DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 8
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Daerah adalah penanganan bidang kesehatan. Maka pemerintah Kota Surakarta telah melaksanakan upaya peningkatan pelayanan bidang kesehatan dengan mendirikan beberapa sarana pelayanan dan prasarana kesehatan antara lain telah menyelenggarakan Puskesmas Rawat Inap dan PKMS (Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta).
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibutuhkan biaya tidak sedikit sehingga diperlukan subsidi silang. Sehubungan dengan hal tersebut maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah untuk kedua kali dengan menetapkan Peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1 Nomor 1 s/d 24
Cukup Jelas.
Pasal 1 nomor 25
Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Untuk jenis tenaga kesehatan tersebut adalah:
Pasal 1 nomor 26 s/d 44
Cukup Jelas.
Pasal 2 s/d Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 11 A ayat 4
Yang dimaksud dengan kader kesehatan termasuk pengurus PKK.
Pasal 21
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.