Perda Kota Surakarta Nomor: 8 Tahun 1982

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 1982
 
TENTANG

PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI PENERANGAN LISTRIK

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dengan meningkatnya tarip Listrik pada PLN, maka ketentuan tarip Retribusi Penerangan Listrik yang diatur pada pasal 3 ayat (2) dan pada pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan;
b.
Bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kali atas Peraturan Daerah tersebut.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang No 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang No 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-Undang N0. 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. 35/IN/1973 tanggal 4 September 1973 tentang Pelaksanaan Penyesuaian Peraturan Tarip Dasar Listrik 1973;
5.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tahun 1978 tentang Retribusi Penerangan Listrik.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1978 TENTANG RETRIBUSI PENERANGAN LISTRIK.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Retribusi Penerangan Listrik diundangkan pada tanggal 24 Agustus 1978 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1978 Seri B Nomor 23 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Besarnya Retribusi Penerangan Listrik bagi Pelanggan ditetapkan sebesar:
 
a.
Bagi Pelanggan yang menggunakan alat pengukur otomat:
 
 
i.
60 VA sampai dengan 100 VA dikenakan Rp150,-;
 
 
ii.
125 VA sampai dengan 200 VA dikenakan Rp225,-.
 
b.
Bagi Pelanggan yang menggunakan alat pengukur meteran, untuk semua jenis pemakaian kecuali Golongan Tarip S 2 (Badan-badan Sosial) dikenakan Rp1,50 (satu rupiah lima puluh sen) per kilowatt jam."
 
 
 
 
 
B.
Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
“Besarnya Retribusi Penerangan Listrik bagi bukan pelanggan ditetapkan sebesar Rp45,-/KVA dihitung dari jumlah KVA/kekuatan yang tersedia”.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Surakarta, 22 Oktober 1982
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Soehardjo)

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Saoekatino Prawirohadisebroto SH)

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta No 34
tanggal 1 Desember tahun 1982 Seri B Nomor 4
SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH
ttd.
(Drs Indro Soparno)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.