Perda Kota Surakarta Nomor: 5 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 12 TAHUN 1988 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sejalan dengan kemajuan yang terjadi di masyarakat Kota Surakarta harus diikuti dengan peningkatan pelayanan oleh Pemerintah Daerah, dimana terdapat berbagai bentuk peluang berusaha sehingga bertambah pula macam retribusi yang dapat dipungut, khususnya pada Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu dilakukan perubahan tarif dan penambahan obyek retribusi, dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1988 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1
|
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3208);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3576);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1997 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1988 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios di atas Tanah yang Dikuasai Daerah;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Biaya Izin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang Dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 30 Tahun 1997 tentang Pemakaian Mesin Gilas dan Penyemprot Aspal;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 12 TAHUN 1988 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang ditetapkan pada tanggal 7 September 1998 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tanggal 28 April 1999 seri B Nomor 5, diubah menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c, e, g, j, k, m, q diubah dan huruf h, o, r, s, t, v dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Surakarta;
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
| |
|
|
3.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| |
|
|
4.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik;
| |
|
|
5.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
| |
|
|
6.
|
Kekayaan Daerah adalah barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak termasuk ruang diatasnya yang dimiliki atau dikelola dan/atau di bawah pengawasan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Kota Surakarta yang disediakan untuk dan/atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan yang bersangkutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum;
| |
|
|
7.
|
Wajib Retribusi adalah barang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| |
|
|
8.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
| |
|
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi;
| |
|
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar (SKRDKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang dan jumlah yang masih harus dibayar;
| |
|
|
11.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| |
|
|
12.
|
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian SPTRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar;
| |
|
|
13.
|
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi baik pokok retribusi maupun sanksi administratif;
| |
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| |
|
|
15.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
"Pasal 3
| ||
|
|
Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah:
| ||
|
|
a.
|
Pemakaian Tanah;
| |
|
|
b.
|
Pemakaian Lapangan;
| |
|
|
c.
|
Pemakaian Kios/Los;
| |
|
|
d.
|
Ruang Pemerintah;
| |
|
|
e.
|
Pemakaian Ambulan;
| |
|
|
f.
|
Pemakaian Peralatan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kebersihan/Pertamanan dan Dinas Peternakan;
| |
|
|
g.
|
Balik nama Rumah Pemerintah dan Kios/Los."
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1), Daftar Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang termuat dalam Lampiran diubah dan dibaca sebagaimana termuat dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surakarta
pada tanggal 18 Juli 2001
WALIKOTA SURAKARTA
ttd.
SLAMET SURYANTO
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 12
Tanggal 23 Juli 2001, Seri B Nomor 2
SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
ttd.
Drs. SOEPARMAN R
Pembina Utama Muda NIP. 500 040 992
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.