Perda Kota Surakarta Nomor: 2 Tahun 1992

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 1992
 
TENTANG

PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas Pemerintahan dan Pembangunan, perlu dilakukan upaya peningkatan pendapatan kelurahan;
b.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan pedoman pelaksanaannya dengan Peraturan daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang 16 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
5.
Undang-undang No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
6.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 tahun 1982 tentang Sumber Pendapatan dan kekayaan Desa Pengurusan dan Pengawasannya;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pengelolaan Keuangan Kelurahan;
8.
keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1988 tentang Prosedur Penetapan Produk-produk Hukum di Lingkungan Departemen Dalam Negeri;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan.
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DAERAH KEPADA PEMERINTAH KELURAHAN
 
 
 
 
 
BAB I
JENIS PAJAK/RETRIBUSI DAN BESARNYA PEMBERIAN

 

Pasal 1

Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta memberikan sebagian hasil penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan sebagai pendapatan Kelurahan.
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Jenis Pajak dan/atau Retribusi daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang hasilnya akan diberikan kepada Pemerintah Kelurahan adalah dari:
 
a.
Pajak Daerah:
 
 
1.
Pajak Radio;
 
 
2.
Pajak Kendaraan Tidak Bermotor;
 
 
3.
Pajak Anjing.
 
b.
Retribusi Daerah: Retribusi Kebersihan Kota.
(2)
Besarnya bagian yang diberikan kepada Pemerintah Kelurahan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini ditetapkan minimum 50% dari realisasi penerimaan.
(3)
Penetapan besarnya presentase tersebut ayat (2) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGANGGARAN

 

Pasal 3

Penyisihan hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta dan dianggarkan pada Anggaran Belanja Rutin Bagian Ganjaran, Subsidi/Sumbangan kepada Daerah Bawahan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Dana sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENYALURAN

 

Pasal 5

Tata cara Pembagian, penyaluran sumbangan dan bantuan serta pemberian sebagian hasil Pajak dan Retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 tanggal 30 April tahun 1992 Seri D No. 10
SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH,
ttd.
Drs. SAMSUDIAT
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGAKT II SURAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 1992

TENTANG

PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN DAERAH TINGKAT II KEPADA PEMERINTAH KELURAHAN
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan Kelurahan perlu adanya upaya peningkatan pendapatan Kelurahan sehingga tercapai Kelurahan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dipandang perlu segera memberikan sumbangan dan bantuan berupa sebagian hasil penerimaan Pajak dan retribusi daerah serta pelaksanaannya dari Pemerintah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta kepada Pemerintah Kelurahan.

Jenis Pajak dan Retribusi daerah yang diserahkan penarikannya kepada Pemerintah Kelurahan tersebut antara lain Pajak radio, Pajak Kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, kereta gerobag dan lain sebagainya, Pajak Anjing serta Retribusi Kebersihan Kota.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan sebagai pedoman pelaksanaannya dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan.
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d 7
cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.