Perda Kota Surakarta Nomor: 16 Tahun 1981

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 16 TAHUN 1981
 
TENTANG
 
PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR: 30 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN UNTUK MELALUI JALAN TERLARANG
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 30 Tahun 1977 tentang Retribusi Atas Ijin Melalui Jalan terlarang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.
b.
Bahwa atas pertimbangan tersebut maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk pertama kalinya atas Peraturan Daerah tersebut.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang No. 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya;
4.
Peraturan Lalu Lintas Jalan (Wegverkeer Verordening Stb. 1936 No. 451) Sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1951;
5.
Undang-undang No 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 30 Tahun 1977 Tentang Retribusi Atas Ijin Melalui Jalan Terlarang.
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR: 30 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI ATAS IJIN UNTUK MELALUI JALAN TERLARANG
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta No. 30 Tahun 1977 Tentang Retribusi Atas Ijin Melalui Jalan Terlarang yang diundangkan pada tanggal 15 Mei 1978 Nomor 28 Seri B No 22, Pasal 6 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 6
Besarnya Retribusi untuk tiap kendaraan ditetapkan sebagai berikut:
 
 
Colt
Truk/Mini Truck/Bus
Truck gandengan
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
250,-
Rp
500,-
Rp
750,-
Rp
1.500,-
Rp
2.000,-
Per bulan
Rp
5.000,-
Rp
10.000,-
Rp
15.000,-
Rp
30.000,-
Rp
40.000,-
 
Colt
Truk/Mini Truck/Bus
Truck gandengan
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
250,-
Rp
500,-
Rp
750,-
Rp
1.500,-
Rp
2.000,-
Per bulan
Rp
5.000,-
Rp
10.000,-
Rp
15.000,-
Rp
30.000,-
Rp
40.000,-
 
Colt
Truk/Mini Truck/Bus
Truck gandengan
Dalam Kota
Luar Kota
Dalam Kota
Luar Kota
Per hari
Rp
250,-
Rp
500,-
Rp
750,-
Rp
1.500,-
Rp
2.000,-
Per bulan
Rp
5.000,-
Rp
10.000,-
Rp
15.000,-
Rp
30.000,-
Rp
40.000,-
 
 
 

Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Surakarta, 9 Pebruari 1981
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
Ketua
ttd.
(Sarwono Suryo)
 
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Soekatmo Prawirohadisoebroto, SH)
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Surakarta No.32 Tanggal 4 Nopember Tahun 1981 Seri B nomor 19.
SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH,
ttd.
(Drs. Indro Soeparno)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.