Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbangp
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 22
  • Pasal 23
  • Pasal 24
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • Pasal 27
  • Pasal 28
  • Pasal 29
  • Pasal 30
  • Pasal 31
  • Pasal 32
  • Pasal 33
  • Pasal 34
  • Pasal 35
  • Pasal 36
  • Pasal 37
  • Pasal 38
  • Pasal 39
  • Pasal 40
  • Pasal 41
  • Pasal 42
  • Pasal 43
  • Pasal 44
  • Pasal 45
  • Pasal 46
  • Pasal 47
  • Pasal 48
  • Pasal 49
  • Pasal 50
  • Pasal 51
  • Pasal 52
  • Pasal 53
  • Pasal 54
  • Pasal 55
  • Pasal 56
  • Pasal 57
  • Pasal 58
  • Pasal 59
  • Pasal 60
  • Pasal 61
  • Pasal 62
  • Pasal 63
  • Pasal 64
  • Pasal 65
  • Pasal 66
  • Pasal 67
  • Pasal 68
  • Pasal 69
  • Pasal 70
  • Pasal 71
  • Pasal 72
  • Pasal 73
  • Pasal 74
  • Pasal 75
  • Pasal 76
  • Pasal 77
  • Pasal 78
  • Pasal 79
  • Pasal 80
  • Pasal 81
  • Pasal 82
  • Pasal 83
  • Pasal 84
  • Pasal 85
  • Pasal 86
  • Pasal 87
  • Pasal 88
  • Pasal 89
  • Pasal 90
  • Pasal 91
  • Pasal 92
  • Pasal 93
  • Pasal 94
  • Pasal 95
  • Pasal 96
  • Pasal 97
  • Pasal 98
  • Pasal 99
  • Pasal 100
  • Pasal 101
  • Pasal 102
  • Pasal 103
  • Pasal 104
  • Pasal 105
  • Pasal 106
  • Pasal 107
  • Pasal 108
  • Pasal 109
  • Pasal 110
  • Pasal 111
  • Pasal 112
  • Pasal 113
  • Pasal 114
  • Pasal 115
  • Pasal 116
  • Pasal 117
  • Pasal 118
  • Pasal 119
  • Pasal 120
  • Pasal 121
  • Pasal 122
  • Pasal 123
  • Pasal 124
  • Pasal 125
  • Pasal 126
  • Pasal 127
  • Pasal 128
  • Pasal 129
  • Pasal 130
  • Pasal 131
  • Pasal 132
  • Pasal 133
  • Pasal 134
  • Pasal 135
  • Pasal 136
  • Pasal 137
  • Pasal 138
  • Pasal 139
  • Pasal 140
  • Pasal 141
  • Pasal 142
  • Pasal 143
  • Pasal 144
  • Pasal 145
  • Pasal 146
  • Pasal 147
  • Pasal 148
  • Pasal 149
  • Pasal 150
  • Pasal 151
  • Pasal 152
  • Pasal 153
  • Pasal 154
  • Pasal 155
  • Pasal 156
  • Pasal 157
  • Pasal 158
  • Pasal 159
  • Pasal 160
  • Pasal 161
  • Pasal 162
  • Pasal 163
  • Pasal 164
  • Pasal 165
  • Pasal 166
  • Pasal 167
  • Pasal 168
  • Pasal 169
  • Pasal 170
  • Pasal 171
  • Pasal 172
  • Pasal 173
  • Pasal 174
  • Pasal 175
  • Pasal 176
  • Pasal 177
  • Pasal 178
  • Pasal 179
  • Pasal 180
  • Pasal 181
  • Pasal 182
  • Pasal 183
  • Pasal 184
  • Pasal 185
  • Pasal 186
  • Pasal 187
  • Pasal 188
  • Pasal 189
  • Pasal 190
  • Pasal 191
  • Pasal 192
  • Pasal 193
  • Pasal 194
  • Pasal 195
  • Pasal 196
  • Pasal 197
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 7 TAHUN 2023

 

TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SURABAYA,
 
 
 
 
 

Menimbangp

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
11.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6881);
21.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1781);
26.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 3).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURABAYA
dan
WALIKOTA SURABAYA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Surabaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3.
Walikota adalah Walikota Kota Surabaya.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya.
5.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.
7.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya.
8.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan kegiatan dalam bidang perpajakan dan retribusi.
9.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
15.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
16.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenai Pajak.
19.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
22.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
23.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
24.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
25.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman.
26.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi.
27.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan barang, atau NJOP pengganti.
28.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
29.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
30.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.
31.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
32.
Barang dan Jasa Tertentu adalah barang dan jasa tertentu yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir.
33.
Makanan dan/atau Minuman adalah makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran.
34.
Restoran adalah fasilitas penyediaan layanan makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran.
35.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
36.
Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
37.
Jasa Parkir adalah Jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar Badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
38.
Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.
39.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
40.
Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.
41.
Nilai Jual Objek Pajak Reklame adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
42.
Reklame bersifat khusus adalah reklame insidentil serta reklame permanen atau terbatas yang bersifat khusus.
43.
Nilai Sewa Reklame adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
44.
Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif.
45.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
46.
Air Tanah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
47.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
48.
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
49.
Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
50.
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.
51.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut dengan Retribusi PBG adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Persetujuan Bangunan Gedung yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
52.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
53.
Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SBKBG adalah surat tanda bukti hak atas status kepemilikan Bangunan Gedung.
54.
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
55.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
56.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
57.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
58.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
59.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
60.
Retribusi Pelayanan Kebersihan adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
61.
Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan Pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
62.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
63.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
64.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
65.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar
66.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan
67.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang
68.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada wajib pajak.
69.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
70.
Surat Teguran adalah Surat yang diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk atau memperingatkan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi untuk melunasi pajak dan/atau Retribusi yang terutang.
71.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
72.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
73.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
74.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
75.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan mengutamakan promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
76.
Rumah Sakit Umum Daerah adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
77.
Parkir adalah keadaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
78.
Tempat Parkir di Tepi Jalan Umum adalah fasilitas parkir kendaraan di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
79.
Tempat Khusus Parkir adalah tempat yang secara khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pelataran/lingkungan parkir, taman parkir dan gedung parkir
80.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
81.
Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah.
82.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
83.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
84.
Hari adalah hari kerja.
 
 
 
 
 
BAB II
PENGATURAN UMUM PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Pengaturan Umum Pajak
 
Paragraf 1
Jenis Pajak
 

Pasal 2

Pajak Daerah yang dipungut melalui Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
PBB-P2;
b.
BPHTB;
c.
PBJT atas:
 
1.
Makanan dan/atau Minuman;
 
2.
Tenaga Listrik;
 
3.
Jasa Perhotelan;
 
4.
Jasa Parkir; dan
 
5.
Jasa Kesenian dan Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
PAT;
f.
Opsen PKB; dan
g.
Opsen BBNKB.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota terdiri atas:
 
a.
PBB-P2;
 
b.
Pajak Reklame;
 
c.
PAT;
 
d.
Opsen PKB; dan
 
e.
Opsen BBNKB.
(2)
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
 
a.
BPHTB; dan
 
b.
PBJT atas:
 
 
1.
Makanan dan/atau Minuman;
 
 
2.
Tenaga Listrik;
 
 
3.
Jasa Perhotelan;
 
 
4.
Jasa Parkir; dan
 
 
5.
Jasa Kesenian dan Hiburan;
(3)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain adalah SKPD dan SPPT.
(4)
Dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain adalah SPTPD.
(5)
Dokumen SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diisi dengan benar dan lengkap serta disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Masa Pajak dan Tahun Pajak
 

Pasal 4

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Walikota untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
PBB-P2
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak
 

Pasal 5

(1)
Subjek PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
(2)
Wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan.
(3)
Objek Pajak yang dikecualikan dari PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:
 
a.
Bumi dan/atau Bangunan kantor Pemerintah, kantor Pemerintahan Daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
 
c.
Bumi dan/atau Bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala atau yang sejenis;
 
d.
Bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
 
e.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
f.
Bumi dan/atau Bangunan yang digunakan oleh Badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara;
 
g.
Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit) atau yang sejenis;
 
h.
Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Walikota; dan
 
i.
Bumi dan/atau Bangunan yang dipungut pajak bumi dan bangunan oleh Pemerintah.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.
(2)
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di Daerah, NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
(4)
NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan:
 
a.
kenaikan NJOP hasil penilaian;
 
b.
bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
 
c.
klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota.
(7)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(8)
Besaran NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Walikota.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota yang berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai penilaian PBB-P2.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a.
sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) untuk NJOP Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b.
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
c.
sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
d.
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
e.
sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) untuk NJOP di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
f.
sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) untuk NJOP di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 9

Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 10

(1)
Wilayah pemungutan PBB-P2 sebagai pajak terutang dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Termasuk dalam pemungutan wilayah PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah daerah yang berada:
 
a.
laut pedalaman dan perairan darat serta bangunan di atasnya; dan
 
b.
bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
(3)
Tahun Pajak PBB-P2 adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
(4)
Saat terutang PBB-P2 ditetapkan saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan.
(5)
Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
BPHTB
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak
 

Pasal 11

(1)
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Wajib Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Objek BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2)
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pemindahan hak karena:
 
 
1.
jual beli;
 
 
2.
tukar menukar;
 
 
3.
hibah;
 
 
4.
hibah wasiat;
 
 
5.
waris;
 
 
6.
pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lain;
 
 
7.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
 
 
8.
penunjukan pembeli dalam lelang;
 
 
9.
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
 
 
10.
penggabungan usaha;
 
 
11.
peleburan usaha;
 
 
12.
pemekaran usaha; atau
 
 
13.
hadiah;
 
b.
pemberian hak baru karena:
 
 
1.
kelanjutan pelepasan hak; atau
 
 
2.
di luar pelepasan hak.
(3)
Hak atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
hak milik;
 
b.
hak guna usaha;
 
c.
hak guna bangunan;
 
d.
hak pakai;
 
e.
hak milik atas satuan rumah susun; dan
 
f.
hak pengelolaan.
(4)
Objek BPHTB yang dikecualikan sebagai Objek Pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan:
 
a.
untuk kantor Pemerintah, Pemerintahan Daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik Daerah;
 
b.
oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
 
c.
untuk Badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas Badan atau perwakilan lembaga tersebut yang diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
 
d.
untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
 
e.
oleh orang pribadi atau Badan karena konversi hak, pengakuan hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
 
f.
oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf;
 
g.
oleh orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah; dan
 
h.
untuk masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat keluarga miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan
 

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak.
(2)
Nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
harga transaksi untuk jual beli;
 
b.
nilai pasar untuk tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatarı hukum tetap, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak, pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah; dan
 
c.
harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang untuk penunjukan pembeli dalam lelang.
(3)
Dalam hal nilai perolehan objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang digunakan adalah NJOP yang digunakan dalam pengenaan pajak bumi dan bangunan pada tahun terjadinya perolehan.
(4)
Dalam menentukan besaran BPHTB terutang, Pemerintah Daerah menetapkan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak sebagai pengurang dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
(6)
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami/istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 14

Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 15

Besaran pokok BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) atau ayat (5), dengan tarif BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 16

BPHTB yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat tanah dan/atau Bangunan berada.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
 
a.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli;
 
b.
pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau Badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan/atau hadiah;
 
c.
pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan untuk waris;
 
d.
pada tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap untuk putusan hakim;
 
e.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
 
f.
pada tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk pemberian hak baru di luar pelepasan hak; atau
 
g.
pada tanggal penunjukan pemenang lelang untuk lelang.
(2)
Dalam hal jual beli tanah dan/atau Bangunan tidak menggunakan perjanjian pengikatan jual beli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, saat terutang BPHTB untuk jual beli adalah pada saat ditandatanganinya akta jual beli.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
PBJT
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak
 

Pasal 18

(1)
Subjek PBJT adalah konsumen barang dan/atau jasa tertentu.
(2)
Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
a.
Makanan dan/atau Minuman;
b.
Tenaga Listrik;
c.
Jasa Perhotelan;
d.
Jasa Parkir; dan
e.
Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:
 
a.
Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi dan/atau peralatan makan dan minum;
 
b.
penyedia jasa boga atau katering yang melakukan:
 
 
1.
proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan serta penyajian berdasarkan pesanan;
 
 
2.
penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan; dan
 
 
3.
penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.
(2)
Dikecualikan dari objek PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
 
a.
dengan omzet tidak melebihi Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) per bulan;
 
b.
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
 
c.
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
 
d.
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b adalah penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
(2)
Dikecualikan dari konsumsi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan penyelenggara negara lainnya;
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
 
c.
konsumsi Tenaga Listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
 
d.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait atau dengan kapasitas paling tinggi 50 kVA (lima puluh kilovolt-ampere).
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
 
a.
hotel;
 
b.
hostel;
 
c.
vila;
 
d.
pondok wisata;
 
e.
motel;
 
f.
losmen;
 
g.
wisma pariwisata;
 
h.
pesanggrahan;
 
i.
rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage;
 
j.
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
 
k.
glamping.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
 
c.
jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
 
d.
jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata; dan
 
e.
jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Jasa Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d terdiri atas:
 
a.
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
 
b.
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
(2)
Dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
b.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
 
c.
jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi:
 
a.
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
 
b.
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
 
c.
kontes kecantikan;
 
d.
kontes binaraga;
 
e.
pameran;
 
f.
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
 
g.
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
 
h.
permainan ketangkasan, pertandingan olahraga, permainan billyard, golf, bowling dan sejenisnya;
 
i.
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
 
j.
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
 
k.
panti pijat dan pijat refleksi; dan
 
l.
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
(2)
Dikecualikan dari Jasa Kesenian dan Hiburan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Jasa Kesenian dan Hiburan yang semata-mata untuk:
 
a.
promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; dan/atau
 
b.
kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 25

(1)
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
 
a.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir, termasuk parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir; dan
 
e.
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Kesenian dan Hiburan, termasuk tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima Jasa Kesenian dan Hiburan.
(2)
Dalam hal pembayaran menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
(3)
Dalam hal tidak terdapat pembayaran atau yang seharusnya dibayar, maka dasar pengenaan PBJT didasarkan pada harga jual barang dan/atau jasa sejenis yang berlaku di Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Nilai jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b ditetapkan untuk:
 
a.
tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran; dan
 
b.
tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
(2)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan:
 
a.
jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik, untuk pascabayar; dan
 
b.
jumlah pembelian Tenaga Listrik untuk prabayar.
(3)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan:
 
a.
kapasitas tersedia;
 
b.
tingkat penggunaan listrik;
 
c.
jangka waktu pemakaian listrik; dan
 
d.
harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah.
(4)
Nilai jual Tenaga Listrik yang ditetapkan untuk Tenaga Listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ketentuan tidak terdapat pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), penyedia Tenaga Listrik sebagai Wajib Pajak melakukan penghitungan dan pemungutan PBJT atas Tenaga Listrik untuk penggunaan Tenaga Listrik yang dijual atau diserahkan.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke keluarga ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).
(3)
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada karaoke dewasa, diskotek, kelab malam, bar, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
(4)
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
 
a.
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); dan
 
b.
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 28

Besaran pokok PBJT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dengan tarif PBJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 29

(1)
PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
(2)
Masa PBJT adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender, kecuali pajak hiburan (yang bersifat insidentil) ditetapkan dalam satuan hari sesuai dengan jangka waktu penyelenggaraan.
(3)
Saat terutangnya PBJT ditetapkan pada saat:
 
a.
pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
 
b.
konsumsi atau pembayaran atas Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
 
c.
pembayaran atau penyerahan atas jasa perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
 
d.
pembayaran atau penyerahan atas jasa penyediaan tempat parkir untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
 
e.
pembayaran atau penyerahan atas jasa kesenian dan hiburan untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pajak Reklame
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak
 

Pasal 30

(1)
Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2)
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3)
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4)
Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2)
Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Reklame:
 
a.
papan/billboard/videotron/megatron;
 
b.
kain;
 
c.
melekat/stiker;
 
d.
selebaran;
 
e.
berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
f.
udara;
 
g.
apung;
 
h.
film/slide; dan
 
i.
peragaan.
(3)
Objek Pajak Reklame yang dikecualikan dari objek Pajak Reklame adalah:
 
a.
penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
 
b.
label atau merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya;
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam Peraturan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
 
d.
reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan/atau pemerintah daerah lainnya;
 
e.
reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
 
f.
reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame yang tidak melebihi 4 m2 (empat meter persegi) dan diselenggarakan di atas tanah/bangunan yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 32

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame.
(2)
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4)
Dalam hal nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud ayat (3).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perhitungan nilai sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 33

Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
 
 
 
 
 

Pasal 34

Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dengan tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 35

(1)
Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
(2)
Khusus untuk Reklame berjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.
 
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Tahun Pajak Reklame permanen adalah 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Masa Pajak Reklame insidentil dan Reklame yang bersifat khusus ditetapkan berdasarkan jangka waktu lamanya penyelenggaraan.
(3)
Saat terutang Pajak Reklame ditetapkan pada saat terjadinya penyelenggaraan reklame.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
PAT
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib, dan Objek Pajak
 

Pasal 37

(1)
Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
peternakan rakyat;
 
e.
keperluan keagamaan; dan
 
f.
pemanfaatan Air Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
 

Pasal 39

(1)
Dasar pengenaan PAT adalah nilai perolehan Air Tanah.
(2)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3)
Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4)
Bobot Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air; dan
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5)
Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
(6)
Besarnya nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Daerah diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 40

Tarif PAT ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
 
 
 
 

Pasal 41

Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 42

(1)
PAT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2)
Masa PAT adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
(3)
Saat terutangnya PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Opsen PKB
 
Paragraf 1
Subjek, Wajib dan Objek Pajak
 

Pasal 43

(1)
Opsen PKB dikenakan atas pajak terutang dari PKB.
(2)
Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB.
(3)
Pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Opsen
 

Pasal 44

(1)
Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
(2)
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
(3)
Besaran pokok Opsen PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tarif Opsen PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 45

(1)
Wilayah pemungutan Opsen PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
(2)
Saat terutang Opsen PKB ditetapkan pada saat terutangnya PKB.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Opsen BBNKB Paragraf 1 Objek, Subjek dan Objek
 

Pasal 46

(1)
Opsen BBKNB dikenakan atas Pajak terutang dari BBKNB.
(2)
Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB.
(3)
Pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Opsen
 

Pasal 47

(1)
Dasar pengenaan untuk Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
(2)
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Terutang
 

Pasal 48

(1)
Wilayah pemungutan Opsen BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
(2)
Besaran pokok Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(3)
Saat terutang Opsen BBNKB ditetapkan pada saat terutangnya BBNKB.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pengaturan Umum Retribusi Paragraf 1 Jenis Retribusi
 

Pasal 49

(1)
Jenis retribusi daerah terdiri atas:
 
a.
Retribusi Jasa Umum;
 
b.
Retribusi Jasa Usaha; dan
 
c.
Retribusi Perizinan Tertentu.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan Jasa Umum.
(3)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Jasa Umum.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Retribusi Jasa Umum
 

Pasal 50

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi adalah:
 
a.
Pelayanan Kesehatan;
 
b.
Pelayanan Kebersihan;
 
c.
Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan
 
d.
Pelayanan Pasar.
(2)
Pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Retribusi Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 51

Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan pada:
a.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan jaringannya;
b.
Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda); dan
c.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 52

(1)
Subjek Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan kesehatan.
(2)
Wajib Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 53

Objek Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a adalah semua jenis, klasifikasi pelayanan kesehatan dan pelayanan penunjang kesehatan di tempat pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur, dan Besaran Retribusi
 

Pasal 54

(1)
Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan dihitung berdasarkan perkalian antara jenis-jenis pelayanan kesehatan, jenis-jenis pelayanan penunjang kesehatan, kelas perawatan, klasifikasi tindakan medik, klasifikasi asuhan keperawatan, parameter pemeriksaan dengan frekuensi pelayanan/pemeriksaan yang diterima pasien atau pihak penjamin dengan tarif retribusinya.
(2)
Tingkat penggunaan pelayanan ambulan atau mobil jenazah dihitung berdasarkan jarak tempuh dengan satuan kilometer dan petugas yang menyertai.
 
 
 
 
 

Pasal 55

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
 
 
 
 
 

Pasal 56

(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan kelompok, jenis, klasifikasi, kategori dan komponen pelayanan kesehatan yang terdiri dari jasa pelayanan.
(2)
Struktur dan besaran retribusi pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
(4)
Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 57

(1)
Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Masa retribusi pelayanan kesehatan adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penggunaan Pelayanan Kesehatan.
(3)
Saat Retribusi Pelayanan Kesehatan yang terutang terjadi pada saat menggunakan pelayanan kesehatan atau sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 58

Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini merupakan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Laboratorium Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Retribusi Pelayanan Kebersihan
 

Pasal 59

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pelayanan Persampahan/Kebersihan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Objek Retribusi
 

Pasal 60

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi:
 
a.
pengangkutan sampah dari lokasi perumahan, perdagangan, hotel, rumah makan, perusahaan, usaha hiburan/rekreasi dan tempat-tempat umum, tempat usaha lainnya dan perkantoran yang tidak mempunyai lahan untuk tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir dan/atau pelayanan dari tempat penampungan sementara/transfer depo ke tempat pemrosesan akhir;
 
b.
pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara/transfer depo ke tempat pemrosesan akhir;
 
c.
penyediaan dan/atau penyedotan air limbah;
 
d.
pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industri; dan
 
e.
penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan pada:
 
a.
pelayanan kebersihan jalan umum;
 
b.
pelayanan kebersihan taman yang dikelola Pemerintah Daerah;
 
c.
pelayanan kebersihan tempat ibadah dan sosial; dan
 
d.
pelayanan kebersihan kantor Pemerintah.
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 61

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis sampah, frekuensi pengambilan sampah, volume sampah, jangka waktu, dan golongan pengguna jasa.
(2)
Jenis sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga atau sampah non medik.
(3)
Dalam hal volume sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka volume sampah dimaksud dapat ditaksir dengan berbagai pendekatan, antara lain berdasarkan luas area, jumlah personil, dan wajib retribusi.
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(5)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(6)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
 

Pasal 62

(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis, serta volume sampah yang dihasilkan dan kemampuan masyarakat.
(2)
Struktur dan besarnya retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 63

(1)
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Masa retribusi adalah batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan persampahan/kebersihan yang lamanya 1 (satu) bulan kalender atau waktu setelah selesai memanfaatkan fasilitas persampahan.
(3)
Saat Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang terutang terjadi pada saat penggunaan pelayanan persampahan/kebersihan atau sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
 

Pasal 64

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan jasa pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pemanfaatan jasa pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 65

(1)
Obyek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan Pemerintah Daerah meliputi:
 
a.
pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum harian; dan
 
b.
pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum berlangganan.
(2)
Obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
sepeda motor atau sejenisnya (roda dua);
 
b.
sedan, minibus, atau sejenisnya (roda empat);
 
c.
bus, truk, atau sejenisnya (roda enam); dan
 
d.
kereta tempel, kereta gandengan, atau sejenisnya.
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 66

(1)
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dan frekuensi pemanfaatan jasa pelayanan parkir.
(2)
Selain dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat penggunaan jasa parkir di Tepi Jalan Umum pada lokasi tertentu dikenakan tarif berdasarkan zona.
(3)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Struktur Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan jasa pelayanan parkir.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 68

(1)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Saat retribusi terutang terjadi dalam masa retribusi sejak pelayanan parkir di tepi jalan umum diberikan atau sejak diterbitkan SKRD atau sejak dokumen lain yang dipersamakan diberikan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah karcis.
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Retribusi Pelayanan Pasar
 

Pasal 69

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati Pelayanan Pasar dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 70

Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah
 
 
 
 
 
Paragraf 13
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 71

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas stand, frekuensi penggunaan, dan golongan pengguna jasa.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(4)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, luas stand dan kemampuan masyarakat.
(2)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 14
Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 73

(1)
Retribusi Pelayanan Pasar dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Saat Retribusi Pelayanan Pasar yang terutang terjadi pada saat penggunaan pelayanan pasar atau sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
Paragraf 15
Retribusi Jasa Umum pada BLUD
 

Pasal 74

(1)
Pelayanan Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(2)
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(4)
Pengaturan mengenai tambahan layanan atas rincian objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD setelah berlakunya Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(5)
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Wali Kota ditetapkan.
(6)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD.
(7)
Dalam hal perangkat daerah atau unit kerja ditetapkan sebagai BLUD setelah Peraturan Daerah ini berlaku, BLUD perangkat daerah atau unit kerja dimaksud menerapkan tarif retribusi pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 75

(1)
Dalam hal Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke Rekening Kas BLUD.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi yang dipungut oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Retribusi Jasa Usaha
 

Pasal 76

(1)
Objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
 
a.
pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal; dan/atau
 
b.
pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
(2)
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha;
 
b.
retribusi penyediaan tempat khusus parkir di luar Badan jalan;
 
c.
retribusi penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
 
d.
retribusi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
 
e.
retribusi tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; dan
 
f.
retribusi pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha
 

Pasal 77

Dengan nama Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a, dipungut retribusi atas penyediaan pasar grosir, pertokoan, atau tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 78

(1)
Subjek Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas pasar grosir, pertokoan, atau tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penyediaan Tempat kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Objek Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf a adalah penyediaan pasar grosir, pertokoan, atau tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa zona perdagangan yang meliputi area perdagangan, pertokoan ritel, pertokoan grosir, dan restoran pada Pudak Galeri atau tempat kegiatan usaha lainnya yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pertokoan yang tidak disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 80

(1)
Tingkat penggunaan penyediaan tempat kegiatan usaha diukur berdasarkan jangka waktu, jenis usaha, lokasi, dan jumlah atau luas fasilitas pertokoan atau tempat kegiatan usaha lainnya.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha adalah biaya administrasi, biaya pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya operasional, dan biaya pembinaan.
 
 
 
 
 

Pasal 81

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha ditetapkan berdasarkan jenis layanan dan luas tempat atau jangka waktu penggunaan.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
(4)
Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan bagi peningkatan fasilitas tempat kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 82

(1)
Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Saat retribusi terutang terjadi dalam masa retribusi sejak penyediaan tempat kegiatan usaha diberikan atau sejak diterbitkan SKRD atau sejak dokumen lain yang dipersamakan diberikan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah karcis.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan
 

Pasal 83

Dengan nama Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b, selanjutnya disebut sebagai Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan parkir di tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 84

(1)
Subjek Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
(2)
Wajib Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 85

(1)
Objek Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b penyediaan pelayanan parkir di tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan tempat parkir yang tidak disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 86

(1)
Tingkat penggunaan jasa parkir di tempat khusus parkir diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, fasilitas yang tersedia, dan jangka waktu pemanfaatan jasa pelayanan parkir.
(2)
Selain dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tingkat penggunaan jasa parkir di tempat khusus parkir pada lokasi tertentu dikenakan tarif progresif atau sistem berlangganan sesuai jangka waktu penggunaan jasa parkir.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan lokasi tertentu yang dikenakan tarif progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Penyediaan Parkir di Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, petugas pelaksana pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian, kualitas atas pelayanan tersebut, dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa di Tempat Khusus Parkir tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 

Pasal 88

Besaran tarif Retribusi Penyediaan Parkir di Tempat Khusus Parkir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Paragraf 8
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 89

(1)
Retribusi Pelayanan Parkir di Tempat Khusus Parkir dipungut di Tempat Parkir Khusus yang telah ditetapkan dalam wilayah Daerah.
(2)
Wilayah Tempat Khusus Parkir ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(3)
Saat retribusi terutang terjadi dalam masa retribusi sejak pelayanan tempat khusus parkir diberikan atau sejak diterbitkan SKRD atau sejak dokumen lain yang dipersamakan diberikan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah karcis.
 
 
 
 
 
Paragraf 9
Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
 

Pasal 90

Dengan nama Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c, dipungut retribusi atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 10
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 91

(1)
Subjek Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 92

(1)
Objek Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat khusus penginapan/pesanggrahan/vila yang tidak disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 11
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 93

(1)
Tingkat penggunaan jasa penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila diukur berdasarkan jenis fasilitas, lokasi dan jangka waktu pemakaian penginapan/pesanggrahan/vila.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(3)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 

Pasal 94

(1)
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi ditetapkan berdasarkan jenis bangunan, kurun waktu, dan fasilitas yang disediakan dari tempat penginapan/pesanggrahan/vila.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang harus disetor ke Kas Umum Daerah.
(4)
Penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperuntukkan bagi peningkatan tempat penginapan/pesanggrahan/vila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
Paragraf 12
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 95

(1)
Retribusi Penyediaan Tempat penginapan/pesanggrahan/vila dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Saat retribusi terutang terjadi dalam masa retribusi sejak penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila diberikan atau sejak diterbitkan SKRD atau sejak dokumen lain yang dipersamakan diberikan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah karcis.
 
 
 
 
 
Paragraf 13
Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak
 

Pasal 96

Dengan nama Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 14
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 97

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf d berupa pemanfaatan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak yang tidak disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 15
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 99

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, frekuensi, jangka waktu Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak ditetapkan dengan memperhatikan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, petugas pelaksana pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian, kualitas atas pelayanan tersebut, dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(3)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa di Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 

Pasal 100

Penetapan Struktur dan besarnya Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Paragraf 16
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 101

(1)
Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dipungut di tempat pelayanan pemotongan hewan ternak wilayah Daerah.
(2)
Saat Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak terutang terjadi dalam masa retribusi sejak diterbitkannya SKRD.
 
 
 
 
 
Paragraf 17
Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga
 

Pasal 102

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e dipungut retribusi atas pelayanan/penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 18
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 103

(1)
Subjek Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga.
(2)
Wajib Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 104

(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf e berupa pemanfaatan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang tidak disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dispensasi dari kewajiban pembayaran atas Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga adalah:
 
a.
tamu negara;
 
b.
tamu dinas; dan
 
c.
pengurus makam dan penduduk setempat.
 
 
 
 
 
Paragraf 19
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 105

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, frekuensi, jangka waktu pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga ditetapkan dengan memperhatikan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, petugas pelaksana pelayanan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian, kualitas atas pelayanan tersebut, dan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(3)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa di tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 

Pasal 106

Penetapan Struktur dan besarnya Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Paragraf 20
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 107

(1)
Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga dipungut di tempat pelayanan penyelenggaraan rekreasi, pariwisata, dan olahraga wilayah Daerah.
(2)
Saat Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga terutang terjadi dalam masa retribusi sejak diterbitkannya SKRD atau dengan dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah karcis.
 
 
 
 
 
Paragraf 21
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang Tidak Mengganggu Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Daerah dan/atau Optimalisasi Aset Daerah yang tidak mengubah Status Kepemilikan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
 

Pasal 108

Dengan nama Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah yang tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya disebut dengan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 
Paragraf 22
Subjek, Wajib, dan Objek Retribusi
 

Pasal 109

(1)
Subjek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pemanfaatan aset Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi pemanfaatan aset Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 110

(1)
Objek Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 adalah pelayanan pemanfaatan aset Daerah yang terdiri atas pemanfaatan:
 
a.
tanah;
 
b.
rumah;
 
c.
Gedung Serba Guna Arief Rachman Hakim;
 
d.
Gedung Wanita Candra Kencana;
 
e.
Convention Hall Gedung Siola Lantai 4;
 
f.
rumah susun;
 
g.
Gedung Serba Guna;
 
h.
gedung/fasilitas pusat pendidikan dan pelatihan keterampilan tenaga kebakaran;
 
i.
sarana prasarana kebakaran untuk kegiatan pelatihan dikenakan retribusi;
 
j.
mesin pengabuan mayat;
 
k.
tempat/fasilitas Ruang pendingin jenazah (cold storage);
 
l.
Lingkungan Terminal;
 
m.
Gedung/fasilitas Pusat Pendidikan dan Pelatihan pada Gedung Diklat Kepegawaian;
 
n.
Aula/Kelas yang berada di Gedung RSUD Bhakti Dharma Husada;
 
o.
Bus Surabaya;
 
p.
Feeder;
 
q.
tiang penerangan jalan umum; dan
(2)
Dikecualikan dari pengertian pemanfaatan aset Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
 
Paragraf 23
Wilayah Pemungutan, Masa, dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 111

(1)
Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Saat retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi sejak diterbitkan SKRD atau sejak dokumen lain yang dipersamakan diberikan oleh pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 
Paragraf 24
Retribusi Jasa Usaha Pada BLUD
 

Pasal 112

(1)
Pelayanan Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(2)
Detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(4)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi Jasa Umum yang diberikan oleh BLUD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai BLUD.
(5)
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Keuangan Negara, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Walikota ditetapkan.
(6)
Dalam hal perangkat daerah atau unit kerja ditetapkan sebagai BLUD setelah Peraturan Daerah ini berlaku, BLUD perangkat daerah atau unit kerja dimaksud menerapkan tarif retribusi pada perangkat daerah atau unit kerja yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 113

(1)
Dalam hal Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke Rekening Kas BLUD.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Belas Retribusi Perizinan Tertentu
 

Pasal 114

(1)
Jenis Retribusi Jasa Perizinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
 
a.
Retribusi PBG; dan
 
b.
Retribusi PTKA.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Subjek Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan atau menikmati pemberian Perizinan Tertentu.
(4)
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pemberian Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Retribusi PBG
 

Pasal 115

(1)
Subjek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a adalah Subjek Retribusi PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 116

(1)
Objek retribusi PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf a adalah penerbitan PBG.
(2)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan:
 
a.
kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis;
 
b.
penerbitan PBG;
 
c.
inspeksi bangunan gedung;
 
d.
penerbitan SLF dan SBKBG; dan
 
e.
pencetakan plakat SLF.
(3)
Penerbitan PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk permohonan persetujuan:
 
a.
pembangunan baru;
 
b.
bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF;
 
c.
PBG perubahan untuk:
 
 
1.
perubahan fungsi Bangunan Gedung;
 
 
2.
perubahan lapis Bangunan Gedung;
 
 
3.
perubahan luas Bangunan Gedung;
 
 
4.
perubahan tampak Bangunan Gedung;
 
 
5.
perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan;
 
 
6.
perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang dan berat;
 
 
7.
perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya; dan
 
 
8.
perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.
(4)
PBG perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.
(5)
Pemberian PBG dilakukan dengan tetap mempertimbangkan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, serta tetap memperhatikan:
 
a.
koefisien dasar bangunan;
 
b.
koefisien lantai bangunan,
 
c.
koefisien tapak basemen; dan
 
d.
pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(6)
Dikecualikan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan PBG untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, atau Pemerintah Daerah lainnya.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Penghitungan, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 117

(1)
Tata cara penghitungan retribusi PBG ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Nilai Retribusi (Nr)
 
 
Luas Total Lantai (LLt) x ((Indeks Lokalitas (Ilo) x Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST)) x Indeks Terintegrasi (It) x Indeks BG Terbangun (Ibg)
 
b.
Luas Total Lantai (LLt)
 
 
∑(Luas Lantai ke-i (Lli) + Luas Basemen ke-i (LBi))
 
c.
Indeks Terintegrasi (It)
 
 
Indeks Fungsi (If) x ∑(Bobot parameter (bp) x Indeks parameter (Ip) x Faktor kepemilikan (Fm).
(2)
Cara penghitungan retribusi Prasarana BG ditetapkan sebagai berikut:
 
Volume (V) x Indeks prasarana Bangunan Gedung (I) x Indeks BG Terbangun (Ibg) x Harga satuan retribusi prasarana Bangunan Gedung (HSPBG).
 
 
 
 
 
(3)
Indeks Lokalitas, Indeks Terintegrasi, Indeks BG Terbangun, Indeks Fungsi dan Indeks Parameter, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta Indeks BG Terbangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) merupakan biaya paling banyak per meter persegi pelaksanaan konstruksi pekerjaan standar untuk pembangunan bangunan gedung negara, yang diatur secara berkala setiap tahun dengan Peraturan Walikota.
(5)
Walikota dapat menetapkan Indeks Lokalitas (Ilo) yang disesuaikan dengan fungsi Bangunan Gedung atau Prasarana bangunan Gedung.
(6)
Indeks Prasarana Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 118

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pemberian perizinan yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen persetujuan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di lapangan, penatausahaan dan biaya dari pemberian persetujuan tersebut.
 
 
 
 
 

Pasal 119

Struktur dan besaran tarif retribusi PBG tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 120

(1)
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
 

Pasal 121

(1)
Subjek retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperoleh pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya di dalam wilayah daerah.
(2)
Wajib Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b merupakan subyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 122

(1)
Objek retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) huruf b adalah pemberian pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya di dalam wilayah daerah berdasarkan permohonan dari pemberi kerja tenaga kerja asing.
(2)
Pemberi kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
 
a.
instansi Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah daerah lain/Pemerintah Daerah;
 
b.
perwakilan negara asing;
 
c.
badan internasional;
 
d.
lembaga sosial;
 
e.
lembaga keagamaan; dan
 
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
(3)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 123

(1)
Tingkat penggunaan jasa dalam pemberian pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya di dalam wilayah daerah diukur berdasarkan jumlah pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan dan jangka waktu pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya sehubungan dengan adanya pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya di dalam wilayah daerah.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya untuk mendanai:
 
a.
validasi pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
 
b.
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan;
 
e.
dampak negatif dari pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing perpanjangan; dan
 
f.
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan bagi tenaga kerja lokal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja tenaga kerja asing atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai penerimaan Negara bukan pajak atau pendapatan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 124

(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Struktur dan besaran tarif retribusi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar USD100,00 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan dan dibayarkan di muka.
(4)
Besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila diperhitungkan kurang dari 1 (satu) bulan dibayar 1 (satu) bulan penuh.
(5)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat SKRD atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan.
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Wilayah Pemungutan dan Saat Retribusi Terutang
 

Pasal 125

(1)
Retribusi PTKA dipungut di wilayah Daerah.
(2)
Retribusi PTKA dipungut sesuai dengan jangka waktu pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja hanya di dalam wilayah Daerah, yang pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Saat retribusi terutang adalah pada saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
 

Pasal 126

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
Bagian Kesatu
Pendaftaran dan Pendataan Pajak
 

Pasal 127

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan:
 
a.
surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, huruf e, huruf f, huruf g.
 
b.
SPOP untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a.
(2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjukan dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak, kecuali untuk PBB-P2 hanya diterbitkan NOPD atau jenis penomoran lain yang dipersamakan.
(5)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan.
(6)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 128

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
(2)
Khusus untuk PBB-P2, pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Bumi dan/atau Bangunan dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 129

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4)
Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
 
a.
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
 
b.
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
 
 
 
 
 

Pasal 130

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128 dan Pasal 129 diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua Penilaian
PBB-P2
 

Pasal 131

(1)
NJOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
(2)
Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek PBB-P2 tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
(4)
Dalam hal tidak diperoleh harga rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan NJOP dapat dilakukan dengan metode:
 
a.
perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis;
 
b.
nilai perolehan baru; atau
 
c.
nilai jual pengganti.
(5)
NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan berdasarkan proses penilaian.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
 

Pasal 132

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.
(5)
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali PKB.
(6)
Penetapan Opsen PKB terutang dalam SKPD dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(7)
Untuk Opsen PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
 
 
 
 
 

Pasal 133

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan PBB-P2 terutang berdasarkan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf b dengan menggunakan SPPT atau SKPD.
(2)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD PBB-P2 dalam hal:
 
a.
SPOP tidak disampaikan oleh Wajib Pajak dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
 
b.
hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah PBB-P2 yang terutang lebih besar dari jumlah PBB-P2 yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak; dan/atau
 
c.
Pendaftaran Objek Pajak Baru.
(3)
Pajak terutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak berkenaan.
 
 
 
 
 

Pasal 134

(1)
Besaran Retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(4)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
(5)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan.
(6)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi.
(7)
Besaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(8)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
(9)
Khusus untuk pemanfaatan aset Daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf f, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Walikota untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerja sama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
 
d.
kerja sama penyediaan infrastruktur.
(10)
Penetapan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
(11)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(12)
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran
 

Pasal 135

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
(4)
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(5)
Walikota menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang paling lama:
 
a.
1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1); dan
 
b.
6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT atau SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1),
 
yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
(6)
Walikota menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
(8)
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terhadap wajib pajak yang tidak membayar atau menyetor tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Wajib Pajak juga dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
penutupan sementara kegiatan/usaha;
 
c.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
 
d.
pencabutan perizinan berusaha.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Walikota.
(10)
Dalam hal wajib pajak tidak melakukan pembayaran atau penyetoran PBB-P2 atas SKPD objek PBB-P2 baru sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat membatalkan NOPD dan SKPD.
(11)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dari jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan ayat (2) berdasarkan nilai perolehan objek Pajak.
(12)
Dalam hal terjadi perubahan atau pembatalan perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatanganinya akta jual beli mengakibatkan:
 
a.
jumlah BPHTB lebih dibayar atau tidak terutang, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB; atau
 
b.
jumlah BPHTB kurang dibayar, Wajib Pajak melakukan pembayaran kekurangan dimaksud.
(13)
Pembayaran atau penyetoran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) huruf b paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli.
 
 
 
 
 

Pasal 136

(1)
Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; dan
 
b.
melaporkan pembuatan perjanjian pengikatan jual beli dan/atau akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Walikota paling lambat pada tanggal l0 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2)
Dalam hal pejabat pembuat akta tanah atau notaris melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan/atau
 
b.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara wajib:
 
a.
meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani risalah lelang; dan
 
b.
melaporkan risalah lelang kepada Walikota paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(4)
Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan bagi Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 137

(1)
Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2)
Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 138

Dalam hal perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan merupakan objek BPHTB, Walikota dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penelitian SSPD BPHTB
 

Pasal 139

(1)
Penelitian SSPD BPHTB meliputi:
 
a.
kesesuaian NOPD yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOPD yang tercantum:
 
 
1.
dalam SPPT atau bukti pembayaran PBB-P2 lainnya; dan
 
 
2.
pada basis data PBB-P2;
 
b.
kesesuaian NJOP Bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bumi per meter persegi pada basis data PBB-P2;
 
c.
kesesuaian NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP Bangunan per meter persegi pada basis data PBBP2;
 
d.
kebenaran penghitungan BPHTB yang meliputi nilai perolehan objek pajak, NJOP, NJOP tidak kena pajak, tarif, pengenaan atas objek pajak tertentu, dan BPHTB terutang atau yang harus dibayar;
 
e.
kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri; dan
 
f.
kesesuaian kriteria objek pajak tertentu yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB, termasuk kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat keluarga miskin.
(2)
Objek pajak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi perolehan hak karena waris dan hibah wasiat.
(3)
Kriteria pengecualian objek BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f yaitu untuk kepemilikan rumah pertama dengan kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Walikota.
(4)
Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselaraskan dengan kebijakan pemberian kemudahan pembangunan dan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat keluarga miskin yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(5)
Proses Penelitian atas SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap SSPD BPHTB untuk Penelitian di tempat.
(6)
Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pajak yang disetorkan lebih kecil dari jumlah pajak terutang, Wajib Pajak wajib membayar selisih kekurangan tersebut.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemungutan Retribusi
 

Pasal 140

(1)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut.
(2)
Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(6)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) didahului dengan Surat Teguran.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga
 

Pasal 141

(1)
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi.
(2)
Kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan pemeriksaan.
(3)
Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi.
(4)
Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
(5)
Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pembukuan
 

Pasal 142

(1)
Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
 
a.
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
 
b.
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
(5)
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pelaporan, Pembetulan dan Pembatalan, serta Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
 
Paragraf 1
Pelaporan
 

Pasal 143

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh jenis Pajak terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
(5)
Khusus untuk BPHTB, SSPD dipersamakan sebagai SPTPD.
(6)
SSPD BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap telah disampaikan setelah dilakukannya pembayaran.
 
 
 
 
 

Pasal 144

(1)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.
(3)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menetapkan jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya masa Pajak.
(4)
Ketentuan masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikecualikan untuk BPHTB.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 145

(1)
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
(2)
Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD.
(3)
Besaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan untuk keterlambatan penyampaian pelaporan terhadap jenis pajak PBJT sebagai berikut:
 
a.
keterlambatan kurang dari sampai dengan 1 (satu) bulan ditetapkan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
 
b.
1 (satu) bulan sampai dengan 3 (tiga) bulan ditetapkan sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
 
c.
3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
d.
6 (enam) bulan sampai dengan 9 (sembilan) bulan ditetapkan sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
 
e.
9 (sembilan) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); dan
 
f.
di atas 12 (dua belas) bulan ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(4)
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak mengalami keadaan kahar (force majeure).
(5)
Kriteria keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak berdasarkan penilaian objektif Walikota yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan keberatan.
(6)
Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
peringatan tertulis;
 
b.
penutupan sementara kegiatan/usaha;
 
c.
pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
 
d.
pencabutan perizinan berusaha,
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Walikota
 
 
 
 
 

Pasal 146

(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
(3)
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
(4)
Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.
 
 
 
 
 

Pasal 147

(1)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1), terlebih dahulu dilakukan penelitian terhadap pelaksanaan pembetulan.
(2)
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
a.
kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
 
b.
kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
 
c.
kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya.
(3)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi dan/atau keterangan dari Wajib Pajak serta dalam hal diperlukan dapat dilakukan peninjauan atau penelitian setempat.
(4)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan atas permohonan atau kemauan Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan.
(5)
Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD.
(6)
STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(7)
Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pembetulan dan Pembatalan
 

Pasal 148

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.
(3)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(6)
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berisi keputusan berupa:
 
a.
mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
 
b.
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(7)
Walikota atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membatalkan SPPT, SKPD/SKPDKB/SKPDKBT dan/atau STPD yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang seharusnya tidak diterbitkan.
(8)
Pembatalan SPPT, SKPD dan/atau STPD yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas:
 
a.
Objek pajaknya tidak ada/tidak ditemukan;
 
b.
Hak subjek pajak terhadap objek pajak dinyatakan batal berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang atau Putusan Pengadilan yang telah berlaku secara tetap;
 
c.
Objek Pajak yang dikecualikan dari PBB-P2;
 
d.
ditemukan NOP ganda;
 
e.
Objek pajak mengalami perubahan fungsi menjadi digunakan semata-mata hanya untuk melayani kepentingan umum; dan/atau
 
f.
NOP atas Ketetapan Objek Pajak Baru PBB yang pajak terutangnya tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jatuh tempo.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 149

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
(2)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
 
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
 
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
(3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
 
a.
pemberian NPWPD secara jabatan;
 
b.
penghapusan NPWPD;
 
c.
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
 
d.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
 
e.
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara mengenai pedoman Pemeriksaan Pajak.
 
 
 
 
 

Pasal 150

(1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa terdiri atas:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(2)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
 
a.
meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
 
b.
meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
 
c.
menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang ditetapkan secara jabatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
 
Paragraf 1
Surat Ketetapan Pajak
 

Pasal 151

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
 
a.
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149; atau
 
b.
penghitungan secara jabatan karena:
 
 
1.
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
 
 
2.
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) atau Pasal 150 ayat (1); atau
 
 
3.
hasil Pemeriksaan atau keterangan lain yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang telah dibayarkan.
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
(4)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 152

Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.
 
 
 
 
 

Pasal 153

(1)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b angka 1 dan huruf b angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:
 
a.
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c; atau
 
b.
kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain yang dimaksud pada huruf a.
(3)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b angka 3 tidak dikenakan sanksi administratif.
(4)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.
(5)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Surat Tagihan Pajak
 

Pasal 154

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD.
(2)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf d dan huruf e dalam hal:
 
a.
Pajak terutang dalam SKPD atau SPPT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
 
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c dalam hal:
 
a.
Pajak terutang tidak atau kurang dibayar;
 
b.
hasil Penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
 
c.
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
d.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(4)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar l% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Penagihan Pajak
 

Pasal 155

(1)
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SPPT, SKPD, SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
(2)
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.
(3)
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
 
 
 
 
 

Pasal 156

(1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Walikota berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
 
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
 
b.
menerbitkan:
 
 
1.
surat teguran;
 
 
2.
surat perintah penagihan seketika dan sekaligus;
 
 
3.
surat paksa;
 
 
4.
surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
 
5.
surat perintah penyanderaan;
 
 
6.
surat pencabutan sita;
 
 
7.
pengumuman lelang;
 
 
8.
surat penentuan harga limit;
 
 
9.
pembatalan lelang; dan/atau
 
 
10.
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
 
c.
melakukan pemasangan stiker peringatan pembayaran Pajak Daerah;
(3)
Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 157

(1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan Surat Paksa.
(4)
Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
(6)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(7)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
(8)
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
(9)
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
(10)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
(11)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
 
 
 
 
 

Pasal 158

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
 
 
 
 
 

Pasal 159

(1)
Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.
(2)
Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3)
Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 160

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan diatur dalam Peraturan Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara mengenai pedoman Penagihan Pajak.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Belas Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 161

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 17 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 45 ayat (2), Pasal 48 ayat (3), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Walikota berbeda dengan saat penetapan SKPD atau SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD atau SPPT.
(3)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(7)
Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
 
 
 
 
 

Pasal 162

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
terdapat pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadaran menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Belas Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi
 

Pasal 163

(1)
Walikota melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3).
(3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
(5)
Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
 
a.
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat (1); dan
 
b.
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 164

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat Belas
Keberatan dan Banding
 
Paragraf 1
Keberatan Pajak
 

Pasal 165

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SPPI, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak berdasarkan penilaian objektif Walikota yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan keberatan.
(5)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(7)
Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(9)
Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1).
 
 
 
 
 

Pasal 166

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1).
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3)
Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (7).
(4)
Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
 
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
 
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 167

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Keberatan Retribusi
 

Pasal 168

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak berdasarkan penilaian objektif Walikota yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan keberatan.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 169

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3)
Keputusan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya.
 
 
 
 
 

Pasal 170

(1)
Jika pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Retribusi yang lebih dibayar untuk paling lama 12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Banding
 

Pasal 171

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(4)
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 172

(1)
Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (3) tidak dikenakan.
(4)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
BAB IV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, PEMBEBASAN, ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN ATAS POKOK PAJAK, POKOK RETRIBUSI, DAN/ATAU SANKSINYA
 
Bagian Kesatu
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha
 

Pasal 173

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Walikota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di Daerah.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak, pokok Retribusi dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Walikota berdasarkan pertimbangan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Walikota sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
 
a.
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
 
b.
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau
 
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Walikota.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(8)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
 
 
 
 
 

Pasal 174

(1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan diberitahukan kepada DPRD.
(2)
Pemberitahuan kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Walikota dalam memberikan insentif fiskal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 175

(1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1).
(2)
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (3) dan ayat (5).
 
 
 
 
 
Paragraf 1
Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan
 

Pasal 176

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi administratif Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(2)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
(3)
Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok Retribusi dan/atau sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Kemudahan Perpajakan Daerah
 

Pasal 177

(1)
Walikota dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Walikota secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Walikota berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Walikota memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Walikota atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak berdasarkan penilaian objektif Walikota yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan keberatan.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi
 

Pasal 178

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Pengajuan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk BPHTB harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal terbit SSPD kecuali:
 
a.
jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar;
 
b.
adanya Keputusan Pengadilan yang membatalkan terjadinya perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; atau
 
c.
adanya Keputusan Badan Pertanahan Nasional yang membatalkan terjadinya perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
(3)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDL atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(6)
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai Utang Pajak atau Utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya.
(7)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(8)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Opsen Paragraf 1 Pemungutan
 

Pasal 179

(1)
Opsen dikenakan atas pokok Pajak terutang dari:
 
a.
PKB; dan
 
b.
BBNKB.
(2)
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah Daerah.
(3)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 66% (enam puluh enam persen) dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1).
(4)
Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan BBNKB.
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Sinergi Pemungutan Opsen
 

Pasal 180

(1)
Dalam rangka optimalisasi penerimaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
(2)
Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB V
KERJA SAMA OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK DAN PEMANFAATAN DATA
 
Bagian Kesatu
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
 

Pasal 181

(1)
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
 
a.
Pemerintah;
 
b.
Pemerintah Daerah lain; dan/atau
 
c.
pihak ketiga.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
 
d.
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
 
e.
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
 
f.
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
 
g.
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(3)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan/atau huruf g.
(4)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g.
 
 
 
 
 

Pasal 182

(1)
Pemerintah Daerah dapat:
 
a.
mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1); dan
 
b.
menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1).
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
(3)
Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Walikota bersama mitra kerja sama.
(4)
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
 
a.
subjek kerja sama;
 
b.
maksud dan tujuan;
 
c.
ruang lingkup;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
 
e.
jangka waktu perjanjian;
 
f.
sumber pembiayaan;
 
g.
penyelesaian perselisihan;
 
h.
sanksi;
 
i.
korespondensi; dan
 
j.
perubahan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak
 

Pasal 183

(1)
Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
(2)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar dan memiliki peredaran usaha.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 

Pasal 184

(1)
Pemerintah Daerah dapat menerapkan sistem online terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(2)
Penerapan sistem online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
 
a.
mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan efisien;
 
b.
mengurangi kehilangan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat ditingkatkan;
 
c.
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan penopang pendapatan asli daerah; dan
 
d.
memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi dalam pembayaran dan pelaporan pajak daerah dan/atau Retribusi Daerah.
(3)
Dalam hal Pemerintah Daerah telah menerapkan sistem online terhadap jenis pajak daerah dan retribusi daerah maka Wajib Pajak dan Wajib Retribusi wajib melaksanakan sistem online dimaksud.
(4)
Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan pelaksanaan sistem online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(5)
Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk berwenang menghubungkan sistem data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi dengan sistem yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah secara online.
(6)
Walikota dapat menunjuk Bank Umum dan/atau e-commerce yang bertindak sebagai pelaksana operasional sistem online terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan pengenaan sanksi administratif sistem online terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 
BAB VII
KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK
 

Pasal 185

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Walikota berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Walikota dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 186

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 187

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan SPTPD kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 188

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 

Pasal 189

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
 

Pasal 190

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 191

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, Pasa1 189, dan Pasal 190 merupakan pendapatan negara.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 192

Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 193

Peraturan Walikota ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 194

Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
 
 
 
 
 

Pasal 195

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 196

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 36 Tahun 1955 tentang Pemungutan Pajak Yang Disebut Pajak Jalan (Tambahan Lembaran Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No. 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 5 Tahun 1973 (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1974 Seri B Tanggal 8 Mei 1974 No. 29/B);
b.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 37 Tahun 1955 tentang Pemungutan Padjak Pendjualan Dan Pembuatan Petasan (Tambahan Lembaran Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No. 11);
c.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 38 Tahun 1955 tentang Pemungutan Padjak Tempat Usaha Perseroan Dalam Kota Besar Surabaja (Tambahan Lembaran Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No. 11);
d.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 40 Tahun 1955 tentang Pemungutan Padjak Reklame Dalam Daerah Kota Besar Surabaja (Tambahan Lembaran Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 04 Tahun 1975 tentang Untuk Merubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surabaya Nomor 40 tahun 1955 tentang Pemungutan Pajak Yang Disebut Pajak Reklame Kota Besar Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1977 Seri A Tanggal 15 Januari 1977 No 1/A);
e.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 41 Tahun 1955 tentang Mengenai Pemungutan Pajak Yang Disebut Hak Izin, Hak Perkenan dan Hak Perlulusan (Pengundangan Tanggal 15 Agustus 1955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 6 Tahun 1973 (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur Tahun 1974 Seri B Tanggal 8 Mei 1974 No. 28/B);
f.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 42 Tahun 1955 tentang Pemungutan Opsen Atas Padjak Rumah Tangga Dalam Daerah Kota Besar Surabaja (Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No 11);
g.
Peraturan Daerah Kota Besar Surabaja Nomor 43 Tahun 1955 tentang Pemungutan Opsen Atas Padjak Perpording Dalam Daerah Kota Besar Surabaja (Tambahan Lembaran Propinsi Djawa Timur tanggal 15 Agustus 1955 Seri B No 11);
h.
Peraturan Daerah Kotamadya Surabaja Nomor 1 Tahun 1969 tentang Tjara Mendjalankan Penagihan Padjak/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa (Pengundangan Tanggal 30 Januari 1969) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 16 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 1969 tentang Cara Menjalankan Penagihan Pajak/Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1992 Seri B tanggal 27 Januari 1992 Nomor 3/B);
i.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 2 Tahun 1969 tentang Pajak Bangsa Asing (Pengundangan tanggal 01 Januari 1970) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1987 tentang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 tanggal 24 Oktober 1987, Seri A Nomor 3);
j.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pajak Radio (Tanggal Pengundangan 01 Januari 1970) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1991 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Surabaya Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pajak Radio (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1992 Seri A Tanggal 24 April 1992 Nomor 1);
k.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1974 tentang Penetapan Tarif-Tarif Retribusi Di Taman Hiburan Rakyat (Lembaran Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1975 Seri B Tanggal 2 April 1975 No 3/B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 04 Tahun 1981 tentang Perubahan Ketiga Kalinya Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surabaya Nomor 14 Tahun 1974 tentang Penetapan Tarif-Tarif Retribusi Di Taman Hiburan Rakyat (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1982 Seri B Tanggal 12 April 1982 Nomor 2/B);
l.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1977 tentang Tarip Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Seri B pada tanggal 11 Pebruari 1978 Nomor 2/B);
m.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 11 Tahun 1977 tentang Pungutan Pajak Tontonan Dalam Daerah Kota Besar Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Seri A pada tanggal 23 Mei 1978 Nomor 2/A);
n.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 16 Tahun 1977 tentang Tarip Pajak Jalan (Pengundangan pada Tanggal 1 Januari 1970);
o.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 17 Tahun 1977 Tentang Pajak Kendaraan tak Bermotor (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1978 Seri A pada tanggal 26 April 1978 Nomor 1/A.) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan Yang Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 35 Tahun 1955 tentang Pajak Kendaraan Tak Bermotor (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1982 Seri A pada tanggal 17 Mei 1982 Nomor 1/A);
p.
Peraturan Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 19 Tahun 1977 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1989 (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1990 Seri B Tanggal 16 Maret 1990 Nomor 1);
q.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 20 Tahun 1977 tentang Retribusi Pemeriksaan Konstruksi Pemeriksaan Dalam Bangunan Dan Perbaikan Jalan/Saluran Assainering (Pengundangan pada Tanggal 01 Januari 1970);
r.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 21 Tahun 1977 tentang Retribusi Penyelesaian Sengketa Perumahan (Pengundangan pada Tanggal 01 Januari 1970);
s.
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 1977 tentang Pemakaian dan Retribusi Tanah yang Dikelola oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 2 Tahun 1987 (Pengundangan pada tanggal 01 Januari 1970);
t.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 3 Tahun 1978 tentang Persetujuan Prinsip Lokasi Pendirian Bangunan-Bangunan serta Ketentuan-Ketentuan Retribusinya (Pengundangan pada Tanggal 01 Januari 1970);
u.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1978 tentang Retribusi Prakwalifikasi dan Uang Penggantian Dokumen-Dokumen Pelelangan Pekerjaan (Pengundangan pada Tanggal 01 Januari 1970);
v.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 4 Tahun 1987 tentang Pajak Anjing (Lembaran Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1987 Seri A);
w.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 20 Tahun 1987 tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1988 Seri A Pada Tanggal 31 Agustus 1988 Nomor 2);
x.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1/A Tahun 1998 Seri A);
y.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 2/A Tahun 1998 Seri A);
z.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 20 Tahun 1998 tentang Pencabutan Dan Pencabutan Sebagian Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tentang Retribusi Daerah Berkaitan dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Seri C Tahun 1999 Tanggal 9 Juli 1999 Nomor 2/C);
aa.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 5);
bb.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Serta Pusat Perbelanjaan Pasar Turi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2001 Nomor Nomor 3/B);
cc.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
dd.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Soewandhie (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
ee.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 6);
ff.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
gg.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
hh.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
ii.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
jj.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
kk.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
ll.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 7);
mm.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
nn.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
oo.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2018 Nomor 2);
pp.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
qq.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
rr.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8);
ss.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9);
tt.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10);
uu.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2016 tentang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 6);
vv.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
ww.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
xx.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
yy.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair Dalam Bentuk Tinja (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
zz.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah Di Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
aaa.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
bbb.
Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 197

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 27 Desember 2023
WALIKOTA SURABAYA,
ttd.
ERI CAHYADI
Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 27 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA,
ttd.
Dr. Ikhsan, S.Psi., M.M.
 
LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2023 NOMOR 8 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 252-7/2023
 
 
 
 
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
NOMOR 7 TAHUN 2023
 
TENTANG

PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah merubah kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur dan menetapkan 7 (tujuh) jenis pajak Daerah Kota terdiri atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini juga mengatur dan menetapkan Jenis Retribusi Daerah Kota meliputi Retribusi Jasa Umum terdiri atas 5 (lima) jenis Retribusi, Retribusi Jasa Usaha terdiri atas 10 (sepuluh) jenis Retribusi dan Retribusi Perizinan Tertentu terdiri atas 3 (tiga) jenis Retribusi.
 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah melarang Pemerintah Daerah melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selain jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini memperbolehkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat tidak melakukan pemungutan terhadap Jenis Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud bilamana potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah harus menetapkan Peraturan Daerah baru untuk menggantikan Peraturan Daerah yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah diundangkan. Dengan demikian, Pemerintahan Kota Surabaya sudah harus membentuk dan memberlakukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, aturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan sekaligus menjadi dasar hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan daerah dimaksud mengatur seluruh jenis pajak daerah dan retribusi Daerah dengan minimal pengaturan lingkup materi muatan meliputi Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi.
 
Berhubungan dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ini, maka Pemerintahan Kota Surabaya perlu menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya peraturan daerah yang masih berlaku dan mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surabaya.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Pada prinsipnya saat terutangnya Pajak terjadi pada saat timbulnya objek Pajak yang dapat dikenai Pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak dapat terjadi pada:
a.
suatu saat tertentu, misalnya untuk BPHTB;
b.
akhir masa Pajak, misalnya untuk PBJT; atau
c.
suatu Tahun Pajak, misalnya untuk PBB-P2.
 
Yang dimaksud dengan "syarat subjektif' adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek Pajak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
Yang dimaksud dengan "syarat objektif” adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai objek Pajak dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak, dan mеnага.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "Bumi dan/atau Bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (Mass Rapid Transit), lintas raya terpadu (Light Rail Transit), atatt yang sejenis" adalah jalur rel yang digunakan sebagai infrastruktur perhubungan untuk moda berbasis rel dimaksud, tidak termasuk area lain pada stasiun seperti kantor, gedung parkir, lounge, fasilitas makan/minum, dan fasilitas hiburan di stasiun.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “Bumi dan/atau Bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Walikota” termasuk untuk Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Huruf i
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Contoh:
Pemungutan PBB-2 atas Tol A yang membentang dari daratan yang berada di Kota X hingga daratan yang berada di Kabupaten/Kota Y dan melintasi wilayah perairan laut di antara dua Kabupaten/Kota tersebut, atas Bumi dan/atau Bangunan Tol A dapat dipungut PBB-P2 oleh Kota X dan Kabupaten Y.
 
Wilayah Pemungutan PBB-P2 atas Tol A akan dibagi dua sesuai batas administrasi Kota X dan Kabupaten Y dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
 
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
 
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “konversi hak” adalah perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang pertanahan, termasuk pengakuan hak oleh pemerintah. Misalnya: Bekas tanah hak milik adat (dengan bukti surat girik atau sejenisnya) menjadi hak baru.
 
Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama” adalah perbuatan hukum dalam bentuk antara lain:
1.
memperpanjang hak atas tanah tanpa adanya perubahan nama, misalnya perpanjangan Hak Guna Bangunan; dan/atau
2.
perolehan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah yang telah diterbitkan Izin Pemakaian Tanah untuk rumah tinggal tanpa adanya perubahan nama, termasuk pemindahan hak
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penjualan atau penyerahan barang dan jasa tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Dalam kondisi dimaksud yang menjadi Wajib Pajak PBJT adalah pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir, bukan penyedia jasa pemasaran atau pengelolaan melalui platform digital.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Contoh Penjualan dan/atau penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
a.
Toko Roti A melakukan penjualan roti dan minuman kepada konsumen. Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti A untuk dijual kepada konsumen. Toko Roti A tidak menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan di lokasi penjualan. Oleh karena itu, Toko Roti A tidak memenuhi kriteria Restoran, sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan tidak terutang PBJT, melainkan merupakan objek pajak pertambahan nilai.
b.
Toko Roti dengan merek dagang B pada Mal X di Kota Z melakukan penjualan roti dan minuman kepada konsumen. Roti diproduksi dari tempat lain (pabrik roti), kemudian didistribusikan melalui Toko Roti B untuk dijual kepada konsumen. Untuk meningkatkan pelayanannya kepada konsumen, Toko Roti B menyediakan meja dan kursi kepada konsumen untuk menyantap di tempat. Oleh karena itu, toko roti dimaksud merupakan Restoran sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan terutang PBJT bukan objek pajak pertambahan nilai.
c.
Toko Roti dengan merek dagang B pada Pusat Pertokoan Y di Kota Z melakukan produksi (proses pembuatan dan pengolahan bahan menjadi roti) sekaligus penjualan roti kepada konsumen. Toko dimaksud hanya melakukan pembuatan dan penjualan langsung kepada konsumen tanpa menyediakan meja, kursi, dan/atau peralatan makan di lokasi penjualan. Oleh karena itu, Toko Roti dimaksud tidak memenuhi kriteria Restoran sehingga atas penjualan roti dan minuman yang dilakukan tidak terutang PBJT, melainkan merupakan objek pajak pertambahan nilai. Dengan demikian, meskipun atas toko roti yang memiliki merek dagang yang sama, dapat terjadi perbedaan perlakuan perpajakan, bergantung pada pelayanan riil toko roti apakah hanya menjual (distribusi) atau memberikan pelayanan selayaknya Restoran.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel" adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel, tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel" adalah ruangan yang disewa oleh pelaku usaha untuk penyelenggaraan kegiatan usaha seperti kantor, toko, atau mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di dalam hotel.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir” dalam ketentuan ini adalah termasuk parkir khusus dan/atau penyediaan penitipan kendaraan bermotor.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "permainan ketangkasan" meliputi permainan yang berada di dalam kawasan arena dan/atau taman bermain yang dipungut bayaran, baik yang berada di dalam ruangan maupun di luar ruangan seperti permainan ding-dong, lempar bola ke dalam keranjang, paintball, dan sebagainya.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "olahraga permainan" meliputi persewaan ruang dan alat olahraga seperti tempat kebugaran (fitness center), lapangan futsal, lapangan tenis, kolam renang, dan sebagainya yang dikenakan bayaran atas penggunaannya.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Contoh Perhitungan:
Penyelenggara Parkir X memungut pembayaran parkir mobil sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) tanpa mencantumkan jumlah pajak pada karcis parkir, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah 10% (sepuluh persen) x Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) = Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Huruf e
Contoh Perhitungan:
Penyelenggara A menyelenggarakan konser musik dengan Harga Tanda Masuk sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanpa mencantumkan jumlah pajak pada Harga Tanda Masuk, maka jumlah pajak yang harus dibayarkan adalah 10% (sepuluh persen) x Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemanfaatan” adalah kegiatan penggunaan Air Tanah di sumbernya tanpa dilakukan pengambilan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyesuaian detail rincian objek dalam Peraturan Walikota dapat dilakukan sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Contoh tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, seperti asrama, hotel, atau aula atau ruangan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh organisasi perangkat Daerah, yang difungsikan sebagai tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Yang dimaksud dengan “optimalisasi” adalah pemanfaatan aset Daerah termasuk dengan operator atau tenaga sumber daya manusia yang mengoperasikan aset Daerah yang bersangkutan.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyesuaian detail rincian objek dalam Peraturan Walikota dapat dilakukan sepanjang detail rincian objek yang baru merupakan bagian dari rincian objek yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberian NPWPD kepada Wajib Pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Setiap Wajib Pajak orang pribadi hanya memiliki 1 (satu) NPWPD dan dihubungkan dengan nomor induk kependudukan Wajib Pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (6)
Setiap Wajib Pajak Badan hanya memiliki 1 (satu) NPWPD dan dihubungkan dengan nomor induk berusaha Wajib Pajak dimaksud dalam basis data (profiling system) Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.
Pasal 133
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "SPPT" adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar bagi Wajib Pajak untuk membayar PBB-P2 terutang dan bukan merupakan dokumen bukti kepemilikan atas suatu objek PBB-P2.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dilarang diborongkan" adalah bahwa seluruh proses kegiatan Pemungutan Pajak yang meliputi kegiatan penghitungan besarnya Pajak terutang, pengawasan, penyetoran, dan Penagihan Pajak tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, namun dimungkinkan adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka mendukung kegiatan Pemungutan Pajak, antara lain pengiriman surat kepada Wajib Pajak atau penghimpunan data objek dan subjek Pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pemberian NPWPD kepada Wajib Pajak digunakan untuk seluruh kewajiban jenis Pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tanggal pengiriman SKPD” adalah tanggal dikirimkannya dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “tanggal pengiriman SPPT atau SKPD” adalah tanggal dikirimkannya dokumen baik secara fisik maupun elektronik.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan pengenaan sanksi administratif berupa bunga dihitung sejak tanggal ketetapan.
 
Contoh 1:
ketetapan pajak reklame diterbitkan tanggal 31 Oktober, sehingga jatuh tempo pembayaran adalah tanggal apabila ketetapan pajak berikutnya terbit melebihi jatuh tempo, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen).
 
Contoh 2:
Jatuh tempo SPTPD atas PBJT pada tanggal 10 Oktober, wajib pajak menyampaikan SPTPD pada tanggal 11 Oktober, maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan pelaporan terhadap jenis pajak PBJT sesuai dengan ketentuan Pasal 144. (cut off masa pajak).
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Ayat (13)
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan bukan objek BPHTB bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pejabat pembuat akta tanah atau notaris, kepala kantor lelang negara, dan kepala kantor bidang pertanahan, bahwa suatu perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bukan merupakan objek BPHTB. Sebagai contoh, Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan surat keterangan bukan objek BPHTB atas perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau Badan karena wakaf.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi" adalah Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga menggunakan sumber daya yang lebih efisien dari aspek waktu, tenaga, dan biaya, dibandingkan apabila dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah, serta dapat mencapai realisasi penerimaan yang optimal.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Wajib Pajak dalam melakukan pengisian SPTPD dapat melalui sistem elektronik
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kesalahan tulis” adalah:
a.
kesalahan dalam penulisan nama, alamat, NOP, Nomor SPPT atau SKPD, tahun pajak, tanggal jatuh tempo, luas objek pajak, ZNT dan lain-lain sejenisnya;
b.
SPPT dan/atau SKPD untuk Objek Pajak dan tahun pajak yang sama diterbitkan lebih dari satu (ganda).
 
Yang dimaksud dengan “kesalahan hitung” adalah kesalahan dalam penambahan/pengurangan dan perkalian/pembagian, kesalahan penerapan tarif, kesalahan penerapan klasifikasi objek, penetapan jumlah batas nilai Bangunan Tidak Kena Pajak dan kesalahan lainnya sejenisnya.
 
Yang dimaksud dengan “salah/keliru dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan” adalah kekeliruan dalam penerapan ketentuan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya terhadap fakta atau kenyataan objek pajak dan subjek pajak yang sudah jelas/benar.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud “Objek pajak mengalami perubahan fungsi menjadi digunakan semata-mata hanya untuk melayani kepentingan umum” termasuk Bumi dan/atau Bangunan yang merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas kawasan perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Analisis risiko dilaksanakan dengan mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang meliputi:
a.
kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan; dan
b.
kepatuhan dalam melunasi Pajak terutang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
 
Pasal 151
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “penghitungan secara jabatan” adalah penghitungan besaran Pajak terutang berdasarkan data dan/atau informasi yang ada pada Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “imbauan” adalah pemberian informasi kepada Penanggung Pajak sebagai pengingat agar Penanggung Pajak dapat melunasi Utang Pajaknya sebelum diterbitkannya Surat Teguran. Imbauan dapat diberikan melalui surat imbauan atau melalui media lainnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” adalah Undang-Undang mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Ayat (12)
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup jelas.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Cukup jelas.
Pasal 165
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “keadaan lain berdasarkan pertimbangan Walikota" merupakan keadaan di luar kemampuan Wajib Pajak berdasarkan penilaian objektif Walikota yang menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan keberatan, contohnya adalah Wajib Pajak berada di remote area atau adanya akuisisi Wajib Pajak oleh pihak lain yang menyebabkan Wajib Pajak terkendala mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen pendukung pengajuan keberatan.
Ayat (5)
Ketentuan ini mengatur bahwa persyaratan pengajuan keberatan bagi Wajib Pajak adalah harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak. Pelunasan tersebut harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Cukup jelas.
Pasal 171
Cukup jelas.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Cukup jelas.
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “Utang Pajak atau Utang Retribusi lainnya” merupakan Utang Pajak atau Utang Retribusi lain yang masih belum dibayar oleh Wajib Pajak atau Wajib Retribusi selain jenis Pajak atau Retribusi yang diajukan pengembalian kelebihan pembayaran.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
 
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” merupakan pihak-pihak di luar Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain, misalnya perorangan, akademisi, swasta, dan pihak lainnya di dalam negeri yang berkaitan dengan optimalisasi Pemungutan Pajak.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “pengawasan Wajib Pajak bersama” merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan bersama dengan mitra kerja sama dalam hal ini Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 182
Cukup jelas.
Pasal 183
Cukup jelas.
Pasal 184
Cukup jelas.
Pasal 185
Cukup jelas.
Pasal 186
Cukup jelas.
Pasal 187
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Cukup jelas.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Cukup jelas.
Pasal 194
Cukup jelas.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Cukup jelas.
Pasal 197
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5

Perda Nomor: 7 TAHUN 2023