Perda Kota Sukabumi Nomor: 17 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SUKABUMI, | |||||
|
| |||||
Menimbang | |||||
|
bahwa tarif Retribusi Parkir yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan perkembangan dewasa ini yang diatur dengan Peraturan Daerah.
| |||||
|
| |||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);
| ||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3196);
| ||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara nomor 3209);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3486);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubaJ1 dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||||
|
12.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat IT Sukabumi Nomor 8/PD/Tahun 1976 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi;
| ||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 7 Seri 0-5);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kata Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 5 Seri B-3);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kata Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D-9);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D-11).
| ||||
|
| |||||
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI | |||||
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR.
| |||||
|
| |||||
Pasal I | |||||
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir yang telah disetujui dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2000 tanggal 20:Ma ret 2000 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 5 Seri B-3, diubah sebagai berikut:
| |||||
|
A.
|
Pasal 8 lama:
| ||||
|
| |||||
|
|
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, harus membayar retribusi yang struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) setiap kali parkir;
| |||
|
|
b.
|
Kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap kali parkir;
| |||
|
|
c.
|
Kendaraan bermotor mobil barang dan bus:
| |||
|
|
|
1.
|
Jenis Pick up dan seterusnya serta truk sumbu dua roda tunggal sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) setiap kali parkir;
| ||
|
|
|
2.
|
Jenis truk sumbu dua roda ganda, truk sumbu roda tiga ganda, truk gandengan, truk tempelan, bus sedang, dan bus besar sebesar Rp2:000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir.
| ||
|
|
d.
|
Kendaraan tidak bermotor:
| |||
|
|
|
-
|
Delman sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) per hari.
| ||
|
|
Diubah dan harus dibaca:
| ||||
|
| |||||
|
|
Pasal 8 baru
| ||||
|
|
(1)
|
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah ini, harus membayar retribusi yang struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
|
1)
|
Kendaraan bermotor roda 2 dan 3:
| ||
|
|
|
|
-
|
untuk 2 jam pertama Rp500,00/kendaraan;
| |
|
|
|
|
-
|
untuk setiap jam berikutnya Rp250,00/kendaraan.
| |
|
|
|
2)
|
Kendaraan bermotor roda 4 jenis sedan, jeep, Mini bus, pick up dan sejenisnya:
| ||
|
|
|
|
-
|
untuk 2 jam pertama Rp1.000,00/kendaraan;
| |
|
|
|
|
-
|
untuk setiap jam berikutnya Rp500,00/kendaraan.
| |
|
|
|
3)
|
Kendaraan Bermotor Mobil Barang dan Bus:
| ||
|
|
|
|
a.
|
Jenis pick up dan sejenisnya serta truk sumbu 2 roda tunggal:
| |
|
|
|
|
|
-
|
untuk 2 jam pertama Rp2.000,00/kendaraan;
|
|
|
|
|
|
-
|
untuk setiap jam berikutnya Rp1.000,00/kendaraan.
|
|
|
|
|
b.
|
Jenis truck sumbu 2 roda ganda, truk sumbu 3 roda ganda, truk gandengan, truk tempelan, bus sedang dan bus besar:
| |
|
|
|
|
|
-
|
untuk 2 jam pertama Rp3.000/kendaraan;
|
|
|
|
|
|
-
|
untuk setiap jam berikutnya Rp1.500/kendaraan.
|
|
|
|
4)
|
Kendaraan Tidak Bermotor:
| ||
|
|
|
|
a.
|
Delman Rp300,00/hari:
| |
|
|
|
|
b.
|
Becak Rp200,00/hari.
| |
|
|
(2)
|
Ketentuan penetapan waktu jam parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, secara teknis operasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |||
|
| |||||
|
B.
|
Pasal 9: Dihapus
| ||||
|
| |||||
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
| |||||
|
| |||||
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 15 Agustus 2002 WALIKOTA SUKABUMI, Cap. ttd. MOLLY MULYAHATI DJUBAEDI Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 15 Agustus 2002 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, Cap. ttd. MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2002 NOMOR 25 SERI B-6 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.