Perda Kota Sukabumi Nomor: 16 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SUKABUMI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir perlu disesuaikan dan diatur kembali berdasarkan undang-undang dimaksud;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk adanya kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Sukabumi tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 Seri E - 1);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 4);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 7);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 6).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SUKABUMI dan WALIKOTA SUKABUMI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Sukabumi.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
7.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Sukabumi atau satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perhubungan Daerah.
| ||
|
8.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi atau kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perhubungan Daerah.
| ||
|
9.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
| ||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
11.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||
|
13.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
14.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| ||
|
15.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| ||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi adalah penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir di tepi jalan umum.
| ||
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan/atau jangka waktu penggunaan tempat parkir.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk mengganti biaya administrasi, pembangunan, perawatan, penyusutan, kebersihan, dan kerusakan tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), wajib membayar Retribusi yang struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) setiap kali parkir;
| ||
|
b.
|
Kendaraan bermotor roda empat jenis sedan, jeep, mini bus, pick up, dan sejenisnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) setiap kali parkir;
| ||
|
c.
|
Kendaraan bermotor mobil barang dan bus jenis:
| ||
|
|
1)
|
Pick Up dan sejenisnya serta truck sumbu dua roda tunggal sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) setiap kali parkir;
| |
|
|
2)
|
Truck sumbu dua roda ganda, truck sumbu tiga roda ganda, truck gandengan, truck tempelan, bus sedang, dan bus besar sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap kali parkir.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(4)
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus dan diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD dan STRD.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 13 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, STRD, dan Surat Keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang ditagih menggunakan surat teguran atau surat peringatan atau surat-surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat teguran atau surat peringatan atau surat lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan, ayat (4) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PEMBATALAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan Retribusi yang terhutang dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(3)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Retribusi yang tidak benar.
| ||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, harus disampaikan secara tertulis oleh wajib Retribusi kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEBERATAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung atau tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab dan kebutuhan.
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan serta besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan tugas penyidik, para pejabat penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana dibidang lalu lintas, angkutan dan jalan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Denda sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 27 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 5 Seri B-3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 25 Seri B-6) dan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 10 Oktober 2011 WALIKOTA SUKABUMI, cap.ttd. MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 10 Oktober 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI, cap. ttd. MOHAMAD MURAZ LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2011 NOMOR 16 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.