Perda Kota Serang Nomor: 5 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG

NOMOR 5 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional dan Fasilitasi Kesehatan Tingkat Pertama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
25.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 7);
26.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 33);
27.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 39);
28.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 2);
29.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 49);
30.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 51);
31.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2014 Nomor 2)
32.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 51);
33.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2017 Nomor 5);
34.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2018 Nomor 3);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan Arus Kas;
 
d.
Laporan Operasional;
 
e.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada tahun anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
1.242.437.572.372,00
b.
Belanja
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Surplus/defisit
Rp
14.565.859.714,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
85.872 729.559,00
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
85.872 729.559,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438 589.273,00
a.
Pendapatan
Rp
1.242.437.572.372,00
b.
Belanja
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Surplus/defisit
Rp
14.565.859.714,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
85.872 729.559,00
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
85.872 729.559,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438 589.273,00
a.
Pendapatan
Rp
1.242.437.572.372,00
b.
Belanja
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Surplus/defisit
Rp
14.565.859.714,00
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
85.872 729.559,00
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
85.872 729.559,00
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438 589.273,00
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp2.789.646.128,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.245.227.218.500,00
2.
Realisasi
Rp
1.242.437.572.372,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
2.789.646.128,00
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.245.227.218.500,00
2.
Realisasi
Rp
1.242.437.572.372,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
2.789.646.128,00
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.245.227.218.500,00
2.
Realisasi
Rp
1.242.437.572.372,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
2.789.646.128,00
 
 
 
 
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp103.240.537.266,00 rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.331.112.249.924,00
2.
Realisasi
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
103.240.537.266,00
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.331.112.249.924,00
2.
Realisasi
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
103.240.537.266,00
1.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.331.112.249.924,00
2.
Realisasi
Rp
1.227.871.712.658,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
103.240.537.266,00
 
 
 
 
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp(100.450.891.138,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(85.885.031.424,00)
2.
Realisasi
Rp
14.565.859.714,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(100.450.891.138,00)
1.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(85.885.031.424,00)
2.
Realisasi
Rp
14.565.859.714,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(100.450.891.138,00)
1.
Surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(85.885.031.424,00)
2.
Realisasi
Rp
14.565.859.714,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
(100.450.891.138,00)
 
 
 
 
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp12.301.865,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
 
 
 
 
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
2.
Realisasi
Rp
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,00
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
2.
Realisasi
Rp
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,00
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
2.
Realisasi
Rp
0,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
0,00
 
 
 
 
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp12.301.865,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
85.885.031.424,00
2.
Realisasi
Rp
85.872.729.559,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp
12.301.865,00
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah aset
Rp
2.530.799.809.879,08
b.
Jumlah kewajiban
Rp
13.021.930.295,00
c.
Jumlah ekuitas
Rp
2.517.777.879.584,08
a.
Jumlah aset
Rp
2.530.799.809.879,08
b.
Jumlah kewajiban
Rp
13.021.930.295,00
c.
Jumlah ekuitas
Rp
2.517.777.879.584,08
a.
Jumlah aset
Rp
2.530.799.809.879,08
b.
Jumlah kewajiban
Rp
13.021.930.295,00
c.
Jumlah ekuitas
Rp
2.517.777.879.584,08
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2018
Rp
85.948.499.750,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
218.804.004.185,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(204.238.144.471,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(50.206.597,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2018
Rp
100.464.152.867,00
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2018
Rp
85.948.499.750,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
218.804.004.185,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(204.238.144.471,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(50.206.597,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2018
Rp
100.464.152.867,00
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2018
Rp
85.948.499.750,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
218.804.004.185,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
Rp
(204.238.144.471,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
Rp
0,00
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(50.206.597,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2018
Rp
100.464.152.867,00
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Pendapatan - Laporan Operasional
Rp
1.534.814.152.756,77
b.
Jumlah Beban Operasional
Rp
1.289.554.906.780,95
c.
Jumlah Beban Luar Biasa
Rp
111.101.892,00
d.
Jumlah Surplus/Defisit - Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
a.
Jumlah Pendapatan - Laporan Operasional
Rp
1.534.814.152.756,77
b.
Jumlah Beban Operasional
Rp
1.289.554.906.780,95
c.
Jumlah Beban Luar Biasa
Rp
111.101.892,00
d.
Jumlah Surplus/Defisit - Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
a.
Jumlah Pendapatan - Laporan Operasional
Rp
1.534.814.152.756,77
b.
Jumlah Beban Operasional
Rp
1.289.554.906.780,95
c.
Jumlah Beban Luar Biasa
Rp
111.101.892,00
d.
Jumlah Surplus/Defisit - Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
85.885.031.424,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(85.872.729.559,00)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438.589.273,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(12.301.865,00)
e.
Lain-lain
Rp
0,00
f.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
100.438.589.273,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
85.885.031.424,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(85.872.729.559,00)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438.589.273,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(12.301.865,00)
e.
Lain-lain
Rp
0,00
f.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
100.438.589.273,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
85.885.031.424,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan
Rp
(85.872.729.559,00)
c.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
Rp
100.438.589.273,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(12.301.865,00)
e.
Lain-lain
Rp
0,00
f.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
100.438.589.273,00
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.198.559.418.584,36
b.
Surplus/Defisit – Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
Rp
74.070.316.915,90
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
2.517.777.879.584,08
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.198.559.418.584,36
b.
Surplus/Defisit – Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
Rp
74.070.316.915,90
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
2.517.777.879.584,08
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.198.559.418.584,36
b.
Surplus/Defisit – Laporan Operasional
Rp
245.148.144.083,82
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
Rp
74.070.316.915,90
d.
Jumlah Ekuitas Akhir
Rp
2.517.777.879.584,08
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tahun anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
1.
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset tetap Daerah;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
1.
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset tetap Daerah;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
1.
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintah Daerah dan organisasi;
 
2.
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
3.
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
4.
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
Lampiran II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
d.
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
Lampiran V
:
Neraca;
f.
Lampiran VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
Lampiran VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
Lampiran XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset tetap Daerah;
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
Lampiran XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
Lampiran XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
Lampiran XVIII
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
Lampiran XIX
:
Daftar Kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t.
Lampiran XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 21 Agustus 2019
WALIKOTA SERANG,
SYAFRUDIN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 22 Agustus 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG,
Tb. URIP HENUS

LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2019 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.