Perda Kota Serang Nomor: 5 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 5 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SERANG,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
23.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 7);
24.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 39);
25.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 49);
26.
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Serang (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2014 Nomor 74);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG
dan
WALIKOTA SERANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan daerah
 
1.212.019.117.610,00
b.
belanja daerah
 
 1.242.922.530.136,00 (-)
 
surplus / (defisit)
 
(30.903.412.526,00)
c.
pembiayaan
 
 
 
1.
penerimaan
30.903.412.526,00
 
 
2.
pengeluaran
0,00
 
 
 
pembiayaan netto
 
30.903.412.526,00 (-)
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan daerah
 
1.212.019.117.610,00
b.
belanja daerah
 
 1.242.922.530.136,00 (-)
 
surplus / (defisit)
 
(30.903.412.526,00)
c.
pembiayaan
 
 
 
1.
penerimaan
30.903.412.526,00
 
 
2.
pengeluaran
0,00
 
 
 
pembiayaan netto
 
30.903.412.526,00 (-)
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
pendapatan daerah
 
1.212.019.117.610,00
b.
belanja daerah
 
 1.242.922.530.136,00 (-)
 
surplus / (defisit)
 
(30.903.412.526,00)
c.
pembiayaan
 
 
 
1.
penerimaan
30.903.412.526,00
 
 
2.
pengeluaran
0,00
 
 
 
pembiayaan netto
 
30.903.412.526,00 (-)
 
sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
 
0,00
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
227.957.908.000,00
b.
Dana perimbangan
868.987.505.000,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
115.073.704.610,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
227.957.908.000,00
b.
Dana perimbangan
868.987.505.000,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
115.073.704.610,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan asli daerah
227.957.908.000,00
b.
Dana perimbangan
868.987.505.000,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
115.073.704.610,00
  
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak daerah
114.000.000.000,00
b.
Retribusi daerah
13.473.108.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
100.484.800.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak daerah
114.000.000.000,00
b.
Retribusi daerah
13.473.108.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
100.484.800.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pajak daerah
114.000.000.000,00
b.
Retribusi daerah
13.473.108.000,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
100.484.800.000,00
  
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
79.569.422.000,00
b.
Dana alokasi umum
636.602.678.000,00
c.
Dana alokasi khusus
152.815.405.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
79.569.422.000,00
b.
Dana alokasi umum
636.602.678.000,00
c.
Dana alokasi khusus
152.815.405.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Dana bagi hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
79.569.422.000,00
b.
Dana alokasi umum
636.602.678.000,00
c.
Dana alokasi khusus
152.815.405.000,00
 
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Hibah0,00
b.Dana Darurat0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
115.073.704.610,00
d.Dana penyesuaian dan otonomi khusus0,00
e.Bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Hibah0,00
b.Dana Darurat0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
115.073.704.610,00
d.Dana penyesuaian dan otonomi khusus0,00
e.Bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.Hibah0,00
b.Dana Darurat0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi
115.073.704.610,00
d.Dana penyesuaian dan otonomi khusus0,00
e.Bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya0,00
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
565.421.859.211,00
b.
Belanja Langsung
677.500.670.925,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
565.421.859.211,00
b.
Belanja Langsung
677.500.670.925,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
565.421.859.211,00
b.
Belanja Langsung
677.500.670.925,00
 
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
524.600.580.330,00
b.
Belanja bunga
0,00
c.
Belanja subsidi
0,00
d.
Belanja hibah
36.246.636.197,00
e.
Belanja bantuan sosial
2.200.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil
0,00
g.
Belanja bantuan keuangan
1.152.152.684,00
h.
Belanja tidak terduga
1.222.490.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
524.600.580.330,00
b.
Belanja bunga
0,00
c.
Belanja subsidi
0,00
d.
Belanja hibah
36.246.636.197,00
e.
Belanja bantuan sosial
2.200.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil
0,00
g.
Belanja bantuan keuangan
1.152.152.684,00
h.
Belanja tidak terduga
1.222.490.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
524.600.580.330,00
b.
Belanja bunga
0,00
c.
Belanja subsidi
0,00
d.
Belanja hibah
36.246.636.197,00
e.
Belanja bantuan sosial
2.200.000.000,00
f.
Belanja bagi hasil
0,00
g.
Belanja bantuan keuangan
1.152.152.684,00
h.
Belanja tidak terduga
1.222.490.000,00
  
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
53.848.200.715,00
b.
Belanja barang dan jasa
441.071.566.722,00
c.
Belanja modal
182.580.903.488,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
53.848.200.715,00
b.
Belanja barang dan jasa
441.071.566.722,00
c.
Belanja modal
182.580.903.488,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Belanja pegawai
53.848.200.715,00
b.
Belanja barang dan jasa
441.071.566.722,00
c.
Belanja modal
182.580.903.488,00
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
    
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan
30.903.412.526,00
b.
Pengeluaran
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan
30.903.412.526,00
b.
Pengeluaran
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Penerimaan
30.903.412.526,00
b.
Pengeluaran
0,00
 
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
30.903.412.526,00
b.
Pencairan dana cadangan
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
30.903.412.526,00
b.
Pencairan dana cadangan
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya
30.903.412.526,00
b.
Pencairan dana cadangan
0,00
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah
0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
f.
Penerimaan piutang daerah
0,00
  
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
    
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan dana cadangan
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah daerah
0,00
c.
Pembayaran pokok utang
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan dana cadangan
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah daerah
0,00
c.
Pembayaran pokok utang
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pembentukan dana cadangan
0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) Pemerintah daerah
0,00
c.
Pembayaran pokok utang
0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah
0,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain- lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain- lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
g.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
h.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
i.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain- lain;
k.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 

Pasal 7

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Kota Serang dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara terulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Kota Serang; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(4)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
 
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 27 Desember 2017
WALIKOTA SERANG,
ttd.
Tb. HAERUL JAMAN

Diundangkan di Serang
pada tanggal 27 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG
ttd.
Tb. URIP HENUS

LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2017 NOMOR 5
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SERANG PROVINSI BANTEN ( NOMOR URUT PERDA 5,65 / TAHUN 2017)
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.