Perda Kota Serang Nomor: 3 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SERANG
NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PARKIR TAHUNAN DI TEPI JALAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SERANG, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34/5969/SJ. Tanggal 20 Desember 2011 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, rasa keadilan dan kepentingan umum;
|
|
b.
|
bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi kepada Walikota Serang untuk segera mengusulkan proses pencabutan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 511, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SERANG dan WALIKOTA SERANG | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM PARKIR TAHUNAN DI TEPI JALAN UMUM.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Sistem Parkir Tahunan Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Serang Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Serang Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal pada saat diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Serang.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 4 Juli 2014 WALIKOTA SERANG, ttd. Tb. HAERUL JAMAN Diundangkan di Serang pada tanggal 8 Juli 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SERANG, ttd. M. MAHFUD LEMBARAN DAERAH KOTA SERANG TAHUN 2014 NOMOR 3 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.