Perda Kota Semarang Nomor: 8 Tahun 2002
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SEMARANG,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan di bidang perhubungan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Semarang;
| ||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka upaya peningkatan pengelolaan dan pelayanan serta untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang khususnya pengguna kendaraan bermotor di jalan perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor;
| ||||
|
c.
|
bahwa untuk mendukung pelayanan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud huruf b di atas, maka perlu adanya partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
| ||||
|
d.
|
bahwa untuk mengatur pelaksanaan tersebut di atas atas maka perlu mengatur dan menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
| ||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3196);
| ||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
| ||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3685);
| ||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
| ||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
| ||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
| ||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||||
|
16.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang;
| ||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Semarang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SEMARANG
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||
|
a.
|
Daerah adalah Wilayah Kota Semarang;
| ||||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Semarang;
| ||||
|
c.
|
Walikota adalah Walikota Semarang;
| ||||
|
d.
|
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Semarang;
| ||||
|
e.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||
|
f.
|
Badan adalah suatu bentuk badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya;
| ||||
|
g.
|
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Semarang yang ditunjuk sebagai tenaga penguji yang dinyatakan memenuhi kualifikasi teknis tertentu dan diberikan sertifikat dan tanda kualifikasi teknis sesuai dengan jenjang kualifikasinya yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat;
| ||||
|
h.
|
Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
| ||||
|
i.
|
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
| ||||
|
j.
|
Mobil Bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk Pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
| ||||
|
k.
|
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus;
| ||||
|
l.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain daripada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
| ||||
|
m.
|
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor;
| ||||
|
n.
|
Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya;
| ||||
|
o.
|
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikan jalan;
| ||||
|
p.
|
Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala;
| ||||
|
q.
|
Buku Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji;
| ||||
|
r.
|
Masa Uji Berkala adalah masa atau waktu yang ditetapkan bahwa kendaraan bermotor wajib uji berkala tersebut telah memenuhi persyaratan teknis laik jalan;
| ||||
|
s.
|
Tanda Uji Berkala adalah tanda bukti lulus uji berkala yang berbentuk lempengan plat hitam yang berisi data legitimasi termasuk masa berlakunya hasil uji berkala dan harus dipasang pada setiap kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala pada tempat yang tersedia untuk itu;
| ||||
|
t.
|
Tanda Samping adalah tanda yang dipasang pada bagian kanan dan kiri kendaraan bermotor berisi data teknis kendaraan yang bersangkutan, kelas jalan terendah yang boleh dilalui serta masa uji kendaraan yang bersangkutan;
| ||||
|
u.
|
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan;
| ||||
|
v.
|
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
| ||||
|
w.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
| ||||
|
x.
|
Numpang Uji Kendaraan Bermotor adalah Wajib uji yang melakukan uji berkala diluar wilayah pengujian yang bersangkutan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku;
| ||||
|
y.
|
Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah Berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya;
| ||||
|
z.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
| ||||
|
aa.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah;
| ||||
|
bb.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||
|
cc.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi;
| ||||
|
dd.
|
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran maupun sanksi administrasi;
| ||||
|
ee.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| ||||
|
ff.
|
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah Nomor Wajib Retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap Wajib Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2 | |||||
|
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah setiap kendaraan bermotor yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor;
| ||||
|
(2)
|
Kendaran bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
Mobil bus;
| |||
|
|
b.
|
Mobil barang;
| |||
|
|
c.
|
Kereta gandengan;
| |||
|
|
d.
|
Kereta tempelan;
| |||
|
|
e.
|
Kendaraan khusus;
| |||
|
|
f.
|
Kendaraan umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||||
|
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) adalah kendaraan bermotor milik TNI dan Polri.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
Subyek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6 | |||||
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan atas frekuensi, fasilitas dan peralatan pengujian kendaraan bermotor.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| ||||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah biaya pelayanan yang meliputi biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, biaya pembubuhan nomor uji, biaya pembuatan dan pemasangan tanda samping.
| ||||
|
(3)
|
Selain biaya sebagaimana dimaksud ayat (2), dikenakan pula biaya penggantian tanda uji dan biaya penggantian buku uji berkala.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji.
| ||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||
|
|
a.
|
Tarif Retribusi Pengujian:
| |||
|
|
|
1)
|
Mobil Bus:
| ||
|
|
|
|
a.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4000 kg sebesar Rp29.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
b.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4001 s/d 7500 kg sebesar Rp30.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
c.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7501 s/d 9000 kg sebesar Rp31.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
d.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 9000 kg sebesar Rp32.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
2)
|
Mobil Barang:
| ||
|
|
|
|
a.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4000 kg sebesar Rp29.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
b.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4001 s/d 7500 kg sebesar Rp30.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
c.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7501 s/d 9000 kg sebesar Rp31.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
d.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 9000 kg sebesar Rp32.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
3)
|
Kereta Gandengan sebesar Rp27.000,00.
| ||
|
|
|
4)
|
Kereta Tempelan sebesar Rp27.000,00.
| ||
|
|
|
5)
|
Kendaraan Khusus:
| ||
|
|
|
|
a.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4000 kg sebesar Rp26.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
b.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4001 s/d 7500 kg sebesar Rp27.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
c.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7501 s/d 9000 kg sebesar Rp28.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
|
d.
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 9000 kg sebesar Rp29.000,00 setiap kendaran.
| |
|
|
|
6)
|
Kendaraan Umum:
| ||
|
|
|
|
Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2000 kg sebesar Rp24.000,00 setiap kendaraan.
| ||
|
|
b.
|
Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp4.000,00.
| |||
|
|
c.
|
Biaya Buku Uji:
| |||
|
|
|
a.
|
Biaya penggantian buku uji sebesar Rp7.000,00.
| ||
|
|
|
b.
|
Biaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp25.000,00.
| ||
|
(3)
|
Mutasi keluar/masuk dikenakan tarif retribusi pengujian sebesar uji berkala sebagaimana dimaksud ayat (2).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10 | |||||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
| ||||
|
(2)
|
Masa retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku apabila Kendaraan Bermotor Wajib Uji mengalami:
| ||||
|
|
a.
|
Kecelakaan yang menyebabkan kerusakan teknis;
| |||
|
|
b.
|
Perubahan bentuk sehingga jenis kendaraan mengalami perubahan secara fisik.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||||
|
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data Wajib Retribusi perlu dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi baik yang berdomisili di dalam Wilayah Daerah maupun yang berdomisili di luar Wilayah Daerah tetapi memiliki obyek Retribusi di Wilayah Daerah yang bersangkutan.
| ||||
|
(2)
|
Kegiatan pendaftaran dan pendataan diawali dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan berupa formulir pendaftaran dan pendataan disampaikan kepada Wajib Retribusi yang bersangkutan.
| ||||
|
(3)
|
Setelah formulir pendaftaran dan pendataan dikirim/disampaikan kepada Wajib Retribusi diisi dengan jelas, lengkap dan benar, dikembalikan kepada petugas Retribusi sebagai bahan pengisian Daftar Induk Wajib Retribusi berdasarkan nomor urut.
| ||||
|
(4)
|
Daftar Induk Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) selanjutnya dapat dipergunakan sebagai NPWRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SURAT PEMBERITAHUAN RETRIBUSI DAERAH DAN TATA CARA PENETAPAN
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD
| ||||
|
(2)
|
SPTRD sebagaimana dimaksud ayat (1) diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
| ||||
|
(3)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTRD ditetapkan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1), Kepala Daerah menetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
| ||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD ditetapkan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||||
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah yang terutang dikeluarkan SKRD Tambahan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18 | |||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan Walikota.
| ||||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
| ||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
(3)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||||
|
(4)
|
Bentuk, isi, buku dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan Walikota.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana di bidang retribusi;
| |||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
| |||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
| |||
|
|
i.
|
Memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
| |||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 23 | |||||
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24 | |||||
|
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Semarang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 25 Juli 2002
WALIKOTA SEMARANG
ttd
H. SUKAWI SUTARIP
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS DAERAH KOTA SEMARANG
ttd
SOEKAMTO
LEMBARAN DAERAH KOTA SEMARANG TAHUN 2002 NOMOR 1 SERI C NOMOR 1
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SEMARANG
NOMOR 8 TAHUN 2002
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SEMARANG
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam rangka mewujudkan otonomi yang luas nyata dan bertanggungjawab, maka perlu meningkatkan sumber Pendapatan Daerah khususnya dari sektor Retribusi.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan di bidang Perhubungan menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten.
Untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap masyarakat Kota Semarang khususnya bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan, maka perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Pengujian Kendaraan Bermotor ditetapkan menjadi salah satu jenis Retribusi Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan pedoman sebagai arahan bagi Pemerintah Kota Semarang dalam pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
mobil bus dikategorikan dengan JBB sebagai berikut:
huruf b
mobil barang dikategorikan dengan JBB sebagai berikut:
huruf c
kereta gandengan dikelompokkan sesuai jenis.
huruf d
kereta tempelan dikelompokkan sesuai jenis.
huruf e
kendaraan khusus dikategorikan dengan JBB sebagai berikut:
huruf f
kendaraan umum dikategorikan dengan JBB sebagai berikut:
Pasal 4
cukup jelas.
Pasal 5
cukup jelas.
Pasal 6
cukup jelas.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan:
Pasal 8
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemasangan tanda samping adalah penulisan/pengecatan yang memuat keterangan mengenai berat kosong kendaraan, Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, Jumlah Berat Yang Diijinkan, Jumlah Berat Kombinasi, masa berlaku uji kendaraan bermotor, kelas jalan terendah dilalui, dan daftar register.
Ayat (3)
cukup jelas.
Pasal 9
cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan Pihak Ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama dengan badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
cukup jelas.
Pasal 11
cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
huruf a
kerusakan teknis dibuktikan dengan keterangan/BAP dari POLRI
huruf b
perubahan secara fisik dibuktikan dengan keterangan dari Bengkel atau Karoseri yang ditunjuk.
Pasal 13
cukup jelas.
Pasal 14
cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
SPTRD disampaikan kepada wajib retribusi 1 (satu) bulan sebelum masa uji berakhir.
Ayat (2)
cukup jelas.
Ayat (3)
cukup jelas.
Pasal 16
cukup jelas.
Pasal 17
cukup jelas.
Pasal 18
cukup jelas.
Pasal 19
cukup jelas.
Pasal 20
cukup jelas.
Pasal 21
cukup jelas.
Pasal 22
cukup jelas.
Pasal 23
cukup jelas.
Pasal 24
cukup jelas.
Pasal 25
cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.