Perda Kota Samarinda Nomor: 9 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 9 TAHUN 2014
 
TENTANG

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 tahun 1953 Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 9 tahun 1953, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lampiran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 15);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dan
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
3.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
6.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
7.
Retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan pembayaran atas pemberian Perpanjangan IMTA oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga asing.
8.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Tenaga Kerja Asing adalah Warga Negara Asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah kota Samarinda.
11.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
12.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
13.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih bayar Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut Retribusi atas pemberian Perpanjangan IMTA.
(2)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA meliputi Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang merupakan wajib Retribusi.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA.
(2)
Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penerbitan Dokumen Izin, Pengawasan di Lapangan, Penegakan Hukum, Penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA.
 
 
 
BAB VI
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Besarnya Tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD100 (seratus dollar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan di muka.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran retribusi.
(3)
Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis PNPB yang berlaku pada Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan.
(3)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kota Samarinda.
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

(1)
Masa retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan.
(2)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD.
(3)
Besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar tunai dan sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal Tenaga Kerja Asing bekerja tidak sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wajib pajak.
(3)
Pembayaran Retribusi disetor pada rekening kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan, dengan menggunakan SKRD.
(4)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Rekening Kas Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak retribusi tersebut diterima.
(5)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan tanda bukti pembayaran sebagai salah satu bukti dalam penerbitan perpanjangan IMTA.
(6)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(7)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(8)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran, pengembalian, serta angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk segera setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran retribusi.
(4)
Retribusi yang terutang wajib dilunasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak Surat Teguran diterima oleh Wajib Retribusi.
(5)
Tata Cara Penagihan Retribusi dan penerbitan Surat Teguran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA
 

Pasal 14

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan Utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 

Pasal 15

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XII
PEMANFAATAN
 

Pasal 16

(1)
Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 17

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Selain Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan tentang sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
e.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
f.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
g.
memotret seseorang yang berkaitan melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
h.
dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 12 ayat (1), sehingga merugikan Keuangan Daerah di pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melepaskan kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 24 November 2014
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
H. SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 24 November 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. ZULFAKAR NOOR

LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2014 NOMOR 9.
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 9 TAHUN 2014

TENTANG

RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Penambahan jenis retribusi daerah tersebut sesuai Peraturan Pemerintahan Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.

Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai Retribusi Daerah memberikan peluang kepada Daerah untuk menambah sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.

Pemungutan Retribusi perpanjangan IMTA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat Retribusi Perpanjangan IMTA sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak yang kemudian menjadi Retribusi Daerah.

Tarif Retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan IMTA yang berlaku pada Kementerian di bidang Ketenagakerjaan.

Pemanfaatan penerimaan Retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan Tenaga Kerja Lokal yang alokasinya ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Retribusi perpanjangan IMTA menjadi Retribusi Daerah mulai berlaku pada tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan, mengingat ketentuan Retribusi Perpanjangan IMTA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan yang dimaksud dalam ketentuan ini berpedoman pada peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Badan selaku Wajib Retribusi yang mempekerjakan Mr. X (TKA), melakukan pembayaran Perpanjangan IMTA untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Namun, dalam pelaksanaannya Mr. X hanya bekerja selama 8 (delapan) bulan, sehingga terdapat kelebihan pembayaran selama 4 (empat) bulan. Atas kelebihan pembayaran dimaksud, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembalikan kepada Badan selaku Wajib Retribusi yang mempekerjakan TKA tersebut.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2014 NOMOR 9.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.