Perda Kota Samarinda Nomor: 6 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 6 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA SAMARINDA,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang- Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 04);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
27.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2009 Nomor 11);
28.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 12);
29.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 Nomor 2);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dan
WALI KOTA SAMARINDA
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan Arus Kas; dan
 
d.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.859.356.289.674,01
 
b.
Belanja
3.237.540.741.278,13
 
c.
Transfer
1.020.379.815,00
 
 
Surplus/Defisit
 
379.204.831.419,12)
d.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
485.536.417.492,48
 
 
-
Pengeluaran
32.873.985.965,47
 
 
Pembiayaan Netto
 
452.662.431.527,01
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
73.457.600.107,89
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.859.356.289.674,01
 
b.
Belanja
3.237.540.741.278,13
 
c.
Transfer
1.020.379.815,00
 
 
Surplus/Defisit
 
379.204.831.419,12)
d.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
485.536.417.492,48
 
 
-
Pengeluaran
32.873.985.965,47
 
 
Pembiayaan Netto
 
452.662.431.527,01
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
73.457.600.107,89
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pendapatan
2.859.356.289.674,01
 
b.
Belanja
3.237.540.741.278,13
 
c.
Transfer
1.020.379.815,00
 
 
Surplus/Defisit
 
379.204.831.419,12)
d.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
485.536.417.492,48
 
 
-
Pengeluaran
32.873.985.965,47
 
 
Pembiayaan Netto
 
452.662.431.527,01
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
 
73.457.600.107,89
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp756.015.614.758,99) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan
3.615.371.904.433,00
b.
Realisasi
2.859.356.289.674,01
 
Selisih lebih/(kurang)
(756.015.614.758,99)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan
3.615.371.904.433,00
b.
Realisasi
2.859.356.289.674,01
 
Selisih lebih/(kurang)
(756.015.614.758,99)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan
3.615.371.904.433,00
b.
Realisasi
2.859.356.289.674,01
 
Selisih lebih/(kurang)
(756.015.614.758,99)
 
 
 
 
 
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp826.674.593.658,35) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Belanja dan Transfer Setelah Perubahan
4.065.235.714.751,48
b.
Realisasi Belanja dan Transfer
3.238.561.121.093,13
 
Selisih lebih/(kurang)
(826.674.593.658,35)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Belanja dan Transfer Setelah Perubahan
4.065.235.714.751,48
b.
Realisasi Belanja dan Transfer
3.238.561.121.093,13
 
Selisih lebih/(kurang)
(826.674.593.658,35)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Belanja dan Transfer Setelah Perubahan
4.065.235.714.751,48
b.
Realisasi Belanja dan Transfer
3.238.561.121.093,13
 
Selisih lebih/(kurang)
(826.674.593.658,35)
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp70.658.978.899,36 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit Setelah Perubahan
(449.863.810.318,48)
b.
Realisasi
(379.204.831.419,12)
 
Selisih lebih/(kurang)
70.658.978.899,36
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit Setelah Perubahan
(449.863.810.318,48)
b.
Realisasi
(379.204.831.419,12)
 
Selisih lebih/(kurang)
70.658.978.899,36
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Surplus/defisit Setelah Perubahan
(449.863.810.318,48)
b.
Realisasi
(379.204.831.419,12)
 
Selisih lebih/(kurang)
70.658.978.899,36
 
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
485.536.417.492,48
b.
Realisasi
485.536.417.492,48
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
485.536.417.492,48
b.
Realisasi
485.536.417.492,48
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan
485.536.417.492,48
b.
Realisasi
485.536.417.492,48
 
Selisih lebih/(kurang)
0,00
 
 
 
 
 
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.798.621.208,53) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
35.672.607.174,00
b.
Realisasi
32.873.985.965,47
 
Selisih lebih/(kurang)
(2.798.621.208,53)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
35.672.607.174,00
b.
Realisasi
32.873.985.965,47
 
Selisih lebih/(kurang)
(2.798.621.208,53)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan
35.672.607.174,00
b.
Realisasi
32.873.985.965,47
 
Selisih lebih/(kurang)
(2.798.621.208,53)
 
 
 
 
 
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp2.798.621.208,53 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
449.863.810.318,48
b.
Realisasi
452.662.431.527,01
 
Selisih lebih/(kurang)
2.798.621.208,53
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
449.863.810.318,48
b.
Realisasi
452.662.431.527,01
 
Selisih lebih/(kurang)
2.798.621.208,53
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Setelah Perubahan
449.863.810.318,48
b.
Realisasi
452.662.431.527,01
 
Selisih lebih/(kurang)
2.798.621.208,53
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
11.773.446.670.931,60
b.
Jumlah Kewajiban
902.098.103.965,81
c.
Jumlah Ekuitas Dana
10.871.348.566.965,80
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
11.773.446.670.931,60
b.
Jumlah Kewajiban
902.098.103.965,81
c.
Jumlah Ekuitas Dana
10.871.348.566.965,80
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Jumlah Aset
11.773.446.670.931,60
b.
Jumlah Kewajiban
902.098.103.965,81
c.
Jumlah Ekuitas Dana
10.871.348.566.965,80
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2015 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2015
473.595.784.778,86
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
816.669.536.680,06
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan
(1.232.313.013.048,17)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(166.812.145,47)
e.
Arus Kas dari aktivitas non-anggaran
(56.947.864,00)
f.
Saldo akhir kas BLUD dan bendahara pengeluaran
57.732.244.351,28
g.
Saldo akhir kas di BLUD
7.473.452.272,61
h.
Saldo akhir kas di kas lainnya
8.290.797.045,24
i.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2015
73.496.493.669,13
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2015
473.595.784.778,86
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
816.669.536.680,06
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan
(1.232.313.013.048,17)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(166.812.145,47)
e.
Arus Kas dari aktivitas non-anggaran
(56.947.864,00)
f.
Saldo akhir kas BLUD dan bendahara pengeluaran
57.732.244.351,28
g.
Saldo akhir kas di BLUD
7.473.452.272,61
h.
Saldo akhir kas di kas lainnya
8.290.797.045,24
i.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2015
73.496.493.669,13
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Saldo Awal Kas per 1 Januari 2015
473.595.784.778,86
b.
Arus Kas dari aktivitas operasi
816.669.536.680,06
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan
(1.232.313.013.048,17)
d.
Arus Kas dari aktivitas pembiayaan
(166.812.145,47)
e.
Arus Kas dari aktivitas non-anggaran
(56.947.864,00)
f.
Saldo akhir kas BLUD dan bendahara pengeluaran
57.732.244.351,28
g.
Saldo akhir kas di BLUD
7.473.452.272,61
h.
Saldo akhir kas di kas lainnya
8.290.797.045,24
i.
Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2015
73.496.493.669,13
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2015 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos- pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
 
Lampiran I.5
:
Daftar Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
 Lampiran I.6:Daftar Piutang Daerah
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
 Lampiran I.9:Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya
 Lampiran I.10:Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
 
Lampiran I.5
:
Daftar Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
 Lampiran I.6:Daftar Piutang Daerah
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
 Lampiran I.9:Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya
 Lampiran I.10:Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah
a.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
 
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
 
Lampiran I.5
:
Daftar Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
 Lampiran I.6:Daftar Piutang Daerah
 
Lampiran I.7
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah
 
Lampiran I.8
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
 Lampiran I.9:Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya
 Lampiran I.10:Daftar Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran Berikutnya
 
Lampiran I.11
:
Daftar Dana Cadangan Daerah
 
Lampiran I.12
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV
:
Laporan Operasional
e.
Lampiran V
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
f.
Lampiran VI
:
Laporan Perubahan Ekuitas
g.
Lampiran VII
:
Catatan Atas Laporan Keuangan
h.
Lampiran VIII
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini; dan
b.
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 30 Agustus 2016
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd
H. SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 30 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd
H. HERMANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016 NOMOR 6.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.