Perda Kota Samarinda Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukungnnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara mengubah peraturan daerah tentang APBD;
c.
bahwa terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi Perangkat Daerah sebagai dampak diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda pada Tahun 2017, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 4 Mei 2017;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017;
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dan
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017, Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah, sehingga pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
1.392.134.115.337
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
1.392.134.115.337
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
1.392.134.115.337
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
1.027.488.598.661
b.
Belanja hibah
14.927.414.100
c.
Belanja bantuan sosial
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada Partai politik
1.393.159.950
e.
Belanja tidak terduga
3.000.000.000
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
1.027.488.598.661
b.
Belanja hibah
14.927.414.100
c.
Belanja bantuan sosial
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada Partai politik
1.393.159.950
e.
Belanja tidak terduga
3.000.000.000
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja pegawai
1.027.488.598.661
b.
Belanja hibah
14.927.414.100
c.
Belanja bantuan sosial
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada Partai politik
1.393.159.950
e.
Belanja tidak terduga
3.000.000.000
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Semula Belanja pegawai
229.410.649.260
 
b.
Bertambah/berkurang
312.200.000
 
 
Jumlah Belanja pegawai setelah pergeseran
 
229.098.449.260
c.
Semula Belanja barang dan jasa
448.007.992.048
 
 
Bertambah/berkurang
751.200.000
 
 
Jumlah Belanja barang dan jasa setelah pergeseran
 
448.759.192.048
d.
Semula Belanja modal
714.715.474.029
 
 
Bertambah/berkurang
439.000.000
 
 
Jumlah Belanja modal setelah pergeseran
 
714.276.474.029
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Semula Belanja pegawai
229.410.649.260
 
b.
Bertambah/berkurang
312.200.000
 
 
Jumlah Belanja pegawai setelah pergeseran
 
229.098.449.260
c.
Semula Belanja barang dan jasa
448.007.992.048
 
 
Bertambah/berkurang
751.200.000
 
 
Jumlah Belanja barang dan jasa setelah pergeseran
 
448.759.192.048
d.
Semula Belanja modal
714.715.474.029
 
 
Bertambah/berkurang
439.000.000
 
 
Jumlah Belanja modal setelah pergeseran
 
714.276.474.029
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Semula Belanja pegawai
229.410.649.260
 
b.
Bertambah/berkurang
312.200.000
 
 
Jumlah Belanja pegawai setelah pergeseran
 
229.098.449.260
c.
Semula Belanja barang dan jasa
448.007.992.048
 
 
Bertambah/berkurang
751.200.000
 
 
Jumlah Belanja barang dan jasa setelah pergeseran
 
448.759.192.048
d.
Semula Belanja modal
714.715.474.029
 
 
Bertambah/berkurang
439.000.000
 
 
Jumlah Belanja modal setelah pergeseran
 
714.276.474.029
 
 
 
Pasal 7
Landasan Operasional pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Samarinda
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 9 Mei 2017
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 9 Mei 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. HERMANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 2.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.