Perda Kota Samarinda Nomor: 12 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 12 TAHUN 2001
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DALAM KOTA SAMARINDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha perdagangan dan usaha lainnya yang berorientasi pada efektifitas dan efesiensi dalam kegiatan ekonomi masyarakat;
b.
bahwa untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat dalam berusaha yang berimplikasi pada perkembangan pembangunan secara makro serta dalam rangka pembinaan usaha perdagangan dalam wilayah Kota Samarinda.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (LN Tahun 1953 Nomor 9, TLN Nomor 352) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (LN Tahun 1999 Nomor 60, TLN Nomor 3839);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
6.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Keputusan Menteri DAKOP Nomor 04/KP/I/1980;
7.
Surat Keputusan DAKOP Nomor 73/KPT/II/1993 tentang Tanda Daftar Perusahaan.
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN DALAM KOTA SAMARINDA.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Samarinda;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Samarinda;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Samarinda;
d.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Samarinda;
e.
Dinas Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Samarinda;
f.
Izin Usaha Perdagangan adalah Kuasa Kegiatan jenis Usaha Perdagangan yang berisikan wewenang untuk berusaha barang dagang;
g.
Tanda Daftar Usaha adalah setiap Perusahaan/Perseroan Terbatas diwajibkan Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982;
h.
Badan Usaha adalah Badan Usaha yang mendapat izin dari Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola kegiatan usaha perdagangan;
i.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk kegiatan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, prasarana, sarana, atas fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
j.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
k.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
l.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
m.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan dipungut Retribusi atas pelayanan, penggantian biaya cetak blanko dan pemberian rekomendasi perizinan.
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pemberian izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin sebagaimana Pasal 2 diatas.
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian perizinan dengan mempertimbangkan azas keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk biaya operasional, ganti blanko, dan peninjauan lapangan.
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Setiap pemberian izin tempat usaha, pengusaha/perusahaan yang bersangkutan diwajibkan membayar retribusi atas pemberian izin tersebut pada kas daerah Kota Samarinda yang besarnya seperti tercantum di bawah ini:
1.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
 
-
Besarnya pungutan:
 
 
 
 
 
Uraian
 
Jumlah
(Rp)
a.
Perusahaan Besar (PB):
200.000/tahun
b.
Perusahaan menengah (PM):
100.000/tahun
c.
Perusahaan Kecil (PK):
75.000/tahun
Uraian
 
Jumlah
(Rp)
a.
Perusahaan Besar (PB):
200.000/tahun
b.
Perusahaan menengah (PM):
100.000/tahun
c.
Perusahaan Kecil (PK):
75.000/tahun
Uraian
 
Jumlah
(Rp)
a.
Perusahaan Besar (PB):
200.000/tahun
b.
Perusahaan menengah (PM):
100.000/tahun
c.
Perusahaan Kecil (PK):
75.000/tahun
 
 
 
2.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
 
-
Besarnya Pungutan:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Perseroan Terbatas (PT):
250.000/lima tahun
b.
Persekutuan Komanditer (CV):
150.000/lima tahun
c.
Perusahaan Perorangan (PO):
100.000/lima tahun
d.
Koperasi:
50.000/lima tahun
e.
Bentuk Usaha lainnya:
250.000/tahun
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Perseroan Terbatas (PT):
250.000/lima tahun
b.
Persekutuan Komanditer (CV):
150.000/lima tahun
c.
Perusahaan Perorangan (PO):
100.000/lima tahun
d.
Koperasi:
50.000/lima tahun
e.
Bentuk Usaha lainnya:
250.000/tahun
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Perseroan Terbatas (PT):
250.000/lima tahun
b.
Persekutuan Komanditer (CV):
150.000/lima tahun
c.
Perusahaan Perorangan (PO):
100.000/lima tahun
d.
Koperasi:
50.000/lima tahun
e.
Bentuk Usaha lainnya:
250.000/tahun
 
 
 
3.
Industri:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Plywood, besarnya pungutan sebesar:
1.000/m3
b.
Sawmil, besarnya pungutan sebesar:
250/m3
c.
Moulding, besarnya pungutan sebesar:
500/m3
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Plywood, besarnya pungutan sebesar:
1.000/m3
b.
Sawmil, besarnya pungutan sebesar:
250/m3
c.
Moulding, besarnya pungutan sebesar:
500/m3
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Plywood, besarnya pungutan sebesar:
1.000/m3
b.
Sawmil, besarnya pungutan sebesar:
250/m3
c.
Moulding, besarnya pungutan sebesar:
500/m3
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 8

(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari mulai sejak jatuh tempo pembayaran;
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang;
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Pungutan Retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 10

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar ditagih dengan STRD.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 11

(1)
Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tinggi nya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
BAB X
PENYIDIKAN
 

Pasal 12

(1)
Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagaimana Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
(2)
wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tertulis;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atas saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum.
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah yang ada menyangkut hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya maka memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kota Saamarinda.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 23 Februari 2001
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
Drs. H. ACHMAD AMINS, MM

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 12
tanggal 26 Februari 2001 Seri B Nomor 04
SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
Drs. H. MARDIANSJAH MARHAT
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.