Perda Kota Samarinda Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SAMARINDA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017;
 
 
 

Menimbang

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820;
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA
dan
WALIKOTA SAMARINDA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Samarinda Tahun Anggaran 2017 sejumlah Rp1.796.618.164.809,- (Satu Trilyun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Milyar Enam Ratus Delapan Belas Juta Seratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.351.254.288.048
2.
Belanja Daerah
Rp
2.438.943.288.048
 
Surflus/Defisit
Rp
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
87.689.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
0
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.689.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.351.254.288.048
2.
Belanja Daerah
Rp
2.438.943.288.048
 
Surflus/Defisit
Rp
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
87.689.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
0
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.689.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0
1.
Pendapatan Daerah
Rp
2.351.254.288.048
2.
Belanja Daerah
Rp
2.438.943.288.048
 
Surflus/Defisit
Rp
(87.689.000.000)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
87.689.000.000
 
b.
Pengeluaran
Rp
0
 
 
Pembiayaan Netto
Rp
87.689.000.000
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
524.681.347.809
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.406.684.912.000
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
419.888.028.239
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
524.681.347.809
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.406.684.912.000
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
419.888.028.239
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
524.681.347.809
b.
Dana Perimbangan
Rp
1.406.684.912.000
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
Rp
419.888.028.239
  
(2)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) Huruf a terdiri dari Jenis Pendapatan:
  
 
a.
Pajak daerah
Rp
258.781.200.000
b.
Retribusi Daerah
Rp
74.266.478.000
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
7.000.000.000
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
184.633.669.809
a.
Pajak daerah
Rp
258.781.200.000
b.
Retribusi Daerah
Rp
74.266.478.000
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
7.000.000.000
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
184.633.669.809
a.
Pajak daerah
Rp
258.781.200.000
b.
Retribusi Daerah
Rp
74.266.478.000
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
7.000.000.000
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Rp
184.633.669.809
  
(3)Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) Huruf b terdiri dari Jenis Pendapatan:
  
 
a.
Dana bagi hasil pajak/bukan pajak
Rp
473.758.598.000
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
665.150.055.000
c.
Dana Alokasi khusus
Rp
267.776.259.000
a.
Dana bagi hasil pajak/bukan pajak
Rp
473.758.598.000
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
665.150.055.000
c.
Dana Alokasi khusus
Rp
267.776.259.000
a.
Dana bagi hasil pajak/bukan pajak
Rp
473.758.598.000
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
665.150.055.000
c.
Dana Alokasi khusus
Rp
267.776.259.000
  
(4)Lain-lain pendapatan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf c Terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
a.
Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
265.381.764.000
b.
Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
Rp
0
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah daerah lainnya
Rp
154.506.264.239
a.
Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
265.381.764.000
b.
Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
Rp
0
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah daerah lainnya
Rp
154.506.264.239
a.
Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya
Rp
265.381.764.000
b.
Dana Penyesuaian dan otonomi khusus
Rp
0
c.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah daerah lainnya
Rp
154.506.264.239
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
  
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
Rp
1.392.134.115.337
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
Rp
1.392.134.115.337
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
1.046.809.172.711
b.
Belanja Langsung
Rp
1.392.134.115.337
  
(2)Belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) Huruf a terdiri dari Jenis Belanja:
  
 
a.
Belanja pegawai
Rp
1.027.488.598.661
b.
Belanja Hibah
Rp
14.927.414.100
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada partai politik
Rp
1.393.159.950
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.000.000.000
a.
Belanja pegawai
Rp
1.027.488.598.661
b.
Belanja Hibah
Rp
14.927.414.100
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada partai politik
Rp
1.393.159.950
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.000.000.000
a.
Belanja pegawai
Rp
1.027.488.598.661
b.
Belanja Hibah
Rp
14.927.414.100
c.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
0
d.
Belanja bantuan keuangan kepada partai politik
Rp
1.393.159.950
e.
Belanja Tidak Terduga
Rp
3.000.000.000
  
(3)Belanja langsung sebagaimana dimaksud Pada ayat (1) Huruf b terdiri dari Jenis Belanja:
  
 
a.
Belanja pegawai
Rp
229.410.649.260
b.
Belanja barang dan jasa
Rp
448.007.992.048
c.
Belanja Modal
Rp
714.715.474.029
a.
Belanja pegawai
Rp
229.410.649.260
b.
Belanja barang dan jasa
Rp
448.007.992.048
c.
Belanja Modal
Rp
714.715.474.029
a.
Belanja pegawai
Rp
229.410.649.260
b.
Belanja barang dan jasa
Rp
448.007.992.048
c.
Belanja Modal
Rp
714.715.474.029
  

Pasal 4

(1)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
0
a.
Penerimaan
Rp
0
a.
Penerimaan
Rp
0
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Huruf a terdiri dari Jenis Pembiayaan:
  
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
87.689.000.000
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
87.689.000.000
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
Rp
87.689.000.000
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota Samarinda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah Kota Samarinda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah Kota Samarinda; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
 
 
 

Pasal 7

Landasan Operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 7 Februari 2017
WALIKOTA SAMARINDA,
ttd.
SYAHARIE JA’ANG

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 7 Februari 2017
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA,
ttd.
H. HERMANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2017 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.