Perda Kota Pontianak Nomor: 6 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 6 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian, setiap kegiatan usaha jasa konstruksi harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota Pontianak;
b.
bahwa untuk menunjang biaya administrasi, pelaksanaan dan pengawasan kepada kegiatan konstruksi perlu ditetapkan tarif retribusi izin usahanya;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959, Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3849);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3965);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3966);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3967);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
14.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden;
15.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Pontianak;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak;
d.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak;
e.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
f.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi wewenang menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi;
g.
Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional untuk selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang konstruksi;
h.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberi izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
i.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu;
j.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk mendaftarkan izin usahanya;
k.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi serta untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
l.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
m.
Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi dipungut retribusi atas izin usaha kegiatan di bidang konstruksi.
(2)
Objek Retribusi adalah setiap pelayanan pemberian hak izin usaha kegiatan di bidang konstruksi.
(3)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kegiatan usaha di bidang konstruksi.
 
 
 
 
BAB III
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 3

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang bergerak di bidang usaha Jasa Konstruksi harus mempunyai izin.
(2)
Untuk mendapatkan izin dimaksud ayat (1) pasal ini, orang pribadi atau Badan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan izin dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN MASA RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah berakhir masa berlakunya.
 
 
 
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kualifikasi perusahaan.
 
 
 
 

Pasal 7

Izin yang diterbitkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dan berlaku untuk masa waktu 3 (tiga) tahun serta berlaku untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN STRUKTUR BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Prinsip penetapan besarnya tarif retribusi jasa konstruksi dimaksud untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan.
(2)
Biaya dimaksud pada ayat (1) adalah biaya pelayanan di bidang administrasi dan operasional.
 
 
 
 
BAB VI
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kualifikasi Jasa Konstruksi:
 
 
1.
Kualifikasi B
500.000,00
 
2.
Kualifikasi M1
450.000,00
 
3.
Kualifikasi M2
300.000,00
 
4.
Kualifikasi K1
200.000,00
 
5.
Kualifikasi K2
125.000,00
 
6.
Kualifikasi K3
75.000,00
b.
Kualifikasi Jasa Konsultasi:
 
 
1.
Kualifikasi B
150.000,00
 
2.
Kualifikasi M
120.000,00
 
3.
Kualifikasi K
90.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kualifikasi Jasa Konstruksi:
 
 
1.
Kualifikasi B
500.000,00
 
2.
Kualifikasi M1
450.000,00
 
3.
Kualifikasi M2
300.000,00
 
4.
Kualifikasi K1
200.000,00
 
5.
Kualifikasi K2
125.000,00
 
6.
Kualifikasi K3
75.000,00
b.
Kualifikasi Jasa Konsultasi:
 
 
1.
Kualifikasi B
150.000,00
 
2.
Kualifikasi M
120.000,00
 
3.
Kualifikasi K
90.000,00
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Kualifikasi Jasa Konstruksi:
 
 
1.
Kualifikasi B
500.000,00
 
2.
Kualifikasi M1
450.000,00
 
3.
Kualifikasi M2
300.000,00
 
4.
Kualifikasi K1
200.000,00
 
5.
Kualifikasi K2
125.000,00
 
6.
Kualifikasi K3
75.000,00
b.
Kualifikasi Jasa Konsultasi:
 
 
1.
Kualifikasi B
150.000,00
 
2.
Kualifikasi M
120.000,00
 
3.
Kualifikasi K
90.000,00
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan izin usaha dilaksanakan.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah Retribusi yang harus dibayar bertambah yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal Wajib retribusi melanggar ketentuan-ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah ini dan tidak membayar retribusi pada saat mendaftar maka dapat dikenakan sanksi pada pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pembekuan izin usaha; atau
c.
Pencabutan izin usaha.
 
 
 
 
BAB XI
PENYIDIKAN
 

Pasal 15

(1)
Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus seperti Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah atau retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e);
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut Penuntut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (Lima juta Rupiah).
 
Tindak Pidana yang dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
dr. H. BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 31 Mei 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
DRS. HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2003 NOMOR 14 SERI C NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 6 TAHUN 2004

TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
  
I.
UMUM
 
Dalam rangka Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan di bidang usaha Jasa Konstruksi sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah dipandang perlu dilakukan pemberian izin di bidang usaha Jasa Konstruksi.
 
Untuk melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perizinan tersebut perlu dilakukan pengaturannya di dalam Peraturan Daerah,
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud retribusi perizinan tertentu adalah
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 30
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.