Perda Kota Pontianak Nomor: 2 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 2 TAHUN 2003
 
TENTANG

RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging yang bersih, sehat dan halal untuk dikonsumsi dipandang perlu mengatur pemanfaatan Rumah /Tempat Potong Hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, serta mengatur tarif retribusinya;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 Tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, Penjualan dan Pengangkutan Daging Dalam Wilayah Kotamadya Pontianak sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, oleh karena itu perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 Prp. tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun l960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
3
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685} yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139;
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang- Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
13.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Pontianak;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pontianak;
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Pontianak;
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi;
e.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
f.
Retribusi jasa usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
g.
Retribusi Potong Hewan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dan /atau pemakaian fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
h.
Rumah Potong Hewan (RPH) adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas;
i.
Tempat Potong Hewan (TPH) adalah bangunan yang digunakan untuk memotong hewan bagi konsumsi masyarakat);
j.
Daging adalah bagian bagian hewan yang disembelih dan lazim dikonsumsi manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain;
k.
Lalu lintas ternak adalah peredaran bakalan, daging maupun hasil ikutanya yang masuk dan keluar kota Pontianak;
l.
Bakalan adalah ternak potong (sapi, babi, kambing dan unggas) yang siap dipotong dalam rangka menghasilkan daging bagi konsumen;
m.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
n.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak;
o.
Surat pendaftaran obyek retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi, yang terutang menurut perundang-undangan Retribusi Daerah;
p.
Surat Tagihan retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat yang menentukan besarnya jumlah tagihan Retribusi yang terutang dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
q.
Surat Tagihan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya dapat disingkat STRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
r.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
s.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat Keputusan atas keberatan terhadap STRD atau dokumen lain yang dipersamakan, yang diajukan oleh Wajib Retribusi;
t.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah
u.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama retribusi pemotongan hewan, dipungut retribusi atas penyediaan jasa dan fasilitas pelayanan pemotongan hewan dan pemeriksaan hewan.
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah jasa dan atau pemberian pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan fasilitas dan jasa-jasa yang meliputi:
a.
Biaya administrasi;
b.
Penyewaan kandang istirahat;
c.
Jasa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante mortem);
d.
Pemakai tempat pemotongan dan penyelesaian pemotongan di RPH/TPH;
e.
Jasa pemeriksaan setelah dipotong (post mortem);
f.
Pemeriksaan kesehatan hewan untuk keperluan lalu lintas hewan.
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas dan jasa sebagaimana dimaksud pasal 3 Peraturan Daerah ini;
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Potong Hewan dan Pemeriksaan kesehatan Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur dari jenis pelayanan dan jumlah hewan yang akan dipotong dan atau diperiksa.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah Daerah;
(2)
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan, maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per-satuan unit pelayanan/ jasa, yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif yang meliputi:
 
a.
Unsur biaya per-satuan penyediaan jasa;
 
b.
Unsur keuntungan yang dikehendaki per-satuan jasa;
 

Pasal 9

(1)
Besarnya tarif Retribusi pemotongan hewan sapi/kerbau, babi, kambing /domba per-ekor untuk keperluan usaha yang harus dibayar oleh subjek retribusi sebagai berikut
 
a.
Biaya Administrasi 5% dari harga per kilogram daging;
 
b.
Biaya pemeriksaan sebelum dipotong 10% dari harga per kilogram daging;
 
c.
Biaya pemeriksaan setelah dipotong 15% dari harga per kilogram daging;
 
d.
Biaya Pemeliharaan RPH/TPH 25% dari harga per kilogram daging;
 
e.
Biaya Pemotongan di RPH/TPH 40% dari harga per kilogram daging;
 
f.
Biaya kebersihan RPH/TPH 5% dari harga per kilogram daging.
 

Pasal 10

(1)
Besarnya tarif Retribusi pemotongan unggas per ekor untuk keperluan usaha yang harus dibayar oleh Subyek Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Biaya administrasi 5 permil dari harga per kilogram daging;
 
b.
Biaya pemeriksaan sebelum dipotong 10 permil dari harga per kilogram daging;
 
c.
Biaya pemeriksaan setelah dipotong 15 permil dari harga per kilogram daging;
 
d.
Biaya pemeliharaan RPU 25 permil dari harga per kilogram daging;
 
e.
Biaya pemotongan di RPU 40 permil dari harga per kilogram daging;
 
f.
Biaya kebersihan RPU 5 permil dari harga per kilogram daging.
(2)
Pemotong Unggas diluar Rumah Potong Unggas dikenakan biaya retribusi Rp.100,- per-ekor sebagai jasa pemeriksaan ante mortem dan post mortem;
(3)
Apabila RPU telah tersedia baik milik Pemerintah maupun swasta, maka pemotongan unggas harus dilakukan di Rumah potong Unggas .
 

Pasal 11

Besarnya tarif retribusi pemeriksaan pemasukan bakalan dan daging yang berasal dari ternak yang masuk ke Kota Pontianak adalah sebagai berikut:
a.
Bakalan
 
1.
Sapi/kerbau per ekor sebesar 5% (lima persen) dari harga per- kilogram berat hidup;
 
2.
Babi per-ekor sebesar 5% (lima persen) dari harga per-kilogram berat hidup;
 
3.
Kambing/domba per-ekor sebesar 5% (lima persen) dari harga per-kilogram berat hidup;
 
4.
Unggas per-ekor sebesar 5 permil dari harga per-kilogram berat hidup.
b.
Daging
 
1.
Daging sapi/kerbau per-kilogram sebesar 15% dari harga per- kilogram daging;
 
2.
Daging babi per-kilogram sebesar 15% (lima belas persen) dari harga per-kilogram daging;
 
3.
Daging kambing/domba per-kilogram sebesar 10% dari harga per- kilogram daging;
 
4.
Daging unggas per-kilogram sebesar 5 per-mil dari harga per- kilogram daging.
 

Pasal 12

Untuk kepentingan pemungutan retribusi potong hewan dan lalu lintas hewan ditetapkan harga dasar daging setiap jenis hewan dengan keputusan Kepala Daerah yang akan ditinjau setiap 3 (tiga) bulan sekali.
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah tempat pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan/atau tempat pemeriksaan hewan diberikan.
 

Pasal 14

Masa Retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Biaya administrasi dihitung berdasarkan hewan per ekor;
b.
Untuk pemakaian Kandang dan atau pelayuan daging adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari atau ditetapkan oleh Kepala Daerah.
c.
Untuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong adalah setiap kali pemeriksaan per ekor;
d.
Untuk pemotongan hewan adalah setiap kali melakukan pemotongan/per ekor;
e.
Untuk pemeriksaan hewan setelah dipotong adalah setiap kali melakukan pemeriksaan/per ekor;
f.
Biaya kebersihan RPH adalah berdasarkan hewan/ per ekor;
 

Pasal 15

Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya STRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib retribusi wajib mengisi SPdORd, atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
SPDORd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib Retribusi atau kuasanya;
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Berdasarkan SPDORd sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat (1) pasal ini, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan STRDKBT.
(3)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan STRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut dengan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 19

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD maksimal 6 (enam) bulan.
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Retribusi yang terutang ditagih berdasarkan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan Surat Keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah dan atau kurang dibayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN);
(2)
Penagihan retribusi melalui KP2LN dilaksanakan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 21

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi,sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah atau Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti,mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan / atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf (e);
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah);
(2)
Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1989 tentang Retribusi Tempat Pemotongan Hewan, penjualan dan pengangkutan daging dalam wilayah Kotamadya Pontianak sepanjang mengatur mengenai retribusi potong hewan, serta Peraturan yang ada yang mengatur hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi .
 

Pasal 24

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 

Pasal 22

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak .
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 24 Maret 2003
WALIKOTA PONTIANAK
ttd.
dr.H.BUCHARY ABDURRACHMAN

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 24 Maret 2003
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
DRS.HASAN RUSBINI

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2003 NOMOR 8 SERI C NOMOR 3
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 2 TAHUN 2003

TENTANG

RETRIBUSI POTONG HEWAN DAN LALU LINTAS HEWAN
 
UMUM
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh daging hewan yang bersih, sehat dan halal dikonsumsi, perlu mengatur pemanfaatan Rumah potong hewan milik Pemerintah Kota Pontianak, dan menetapkan tarif retribusinya.

Disamping itu guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah perlu mengganti Peraturan-Peraturan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan semangat Otonomi terutama ditinjau dari Peraturan Perundang-undangan yang mendukungnya.

Untuk melaksanakan hal tersebut diatas maka perlu mengatur dan menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Potong Hewan yang sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan dan situasi serta kondisi yang berlaku saat ini.
 
PASAL DEMI PASAL
Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena sudah cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 23
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.