Perda Kota Pontianak Nomor: 12 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PONTIANAK | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di bidang Usaha Pariwisata terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk mengatasi masalah tersebut dipandang perlu meninjau Peraturan Daerah dimaksud;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3281);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK dan WALIKOTA PONTIANAK | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA.
| |||
|
|
|
|
|
PASAL I | |||
|
Beberapa BAB dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan di Bidang Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor 3) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
A.
|
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||
|
|
(2)
|
Perizinan di bidang usaha pariwisata berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
| |
|
|
|
|
|
|
B.
|
BAB XVII KETENTUAN PIDANA diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 23 | ||
|
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
| |
|
|
(2)
|
Penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusinya.
| |
|
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| |
|
|
|
|
|
PASAL II | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 23 November 2005 WALIKOTA PONTANAK ttd. dr. H. BUCHARY ABDURRACHMAN Diundangkan di Pontianak pada tanggal 23 November 2005 SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK ttd. Drs. HASAN RUSBINI LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2005 NOMOR 72 SERI C NOMOR 7 | |||
PENJELASAN UMUMATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 12 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DI BIDANG USAHA PARIWISATA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terdapat beberapa pasal di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Perizinan Di Bidang Usaha Pariwisata yang bertentang dengan Peraturan Pemerintah tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut agar Peraturan Daerah Kota Pontianak tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah yang berlaku saat ini. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Penjelasan pasal demi pasal dianggap tidak perlu karena sudah cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 49
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.