Perda Kota Pontianak Nomor: 11 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK
NOMOR 11 TAHUN 2014
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PONTIANAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 Desember 2014;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
26.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2010 Nomor 4 Seri E Nomor 4);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
dan
WALIKOTA PONTIANAK
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
1.534.072.460.019,57
2.
Belanja Daerah
1.542.894.513.025,00
 
Surplus/(Defisit)
(8.822.053.005,43
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
1.534.072.460.019,57
2.
Belanja Daerah
1.542.894.513.025,00
 
Surplus/(Defisit)
(8.822.053.005,43
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
1.534.072.460.019,57
2.
Belanja Daerah
1.542.894.513.025,00
 
Surplus/(Defisit)
(8.822.053.005,43
 

Pasal 2

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
1. 534.072.460.019,57
 
a.
Pendapatan Asli daerah sejumlah
351.842.687.996,57
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
743.649.549.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah
438.580.223.023,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah
243.846.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah
33.477.577.167,00
 
c.
Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisah
16.749.946.994,57
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
57.769.163.835,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak
51.729.708.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum
686.035.831.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus
5.884.010.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Hibah
5.000.000.000,00
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana Bagi Hasil Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
229.225.631.023,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
182.267.392.000,00
 
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah daerah lainnya
22.087.200.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
1. 534.072.460.019,57
 
a.
Pendapatan Asli daerah sejumlah
351.842.687.996,57
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
743.649.549.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah
438.580.223.023,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah
243.846.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah
33.477.577.167,00
 
c.
Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisah
16.749.946.994,57
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
57.769.163.835,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak
51.729.708.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum
686.035.831.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus
5.884.010.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Hibah
5.000.000.000,00
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana Bagi Hasil Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
229.225.631.023,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
182.267.392.000,00
 
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah daerah lainnya
22.087.200.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
1. 534.072.460.019,57
 
a.
Pendapatan Asli daerah sejumlah
351.842.687.996,57
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
743.649.549.000,00
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah
438.580.223.023,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pajak Daerah
243.846.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah
33.477.577.167,00
 
c.
Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisah
16.749.946.994,57
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah
57.769.163.835,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Dana Bagi Hasil/Bagi Hasil Bukan Pajak
51.729.708.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum
686.035.831.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus
5.884.010.000,00
(4)
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari pendapatan:
 
 
a.
Pendapatan Hibah
5.000.000.000,00
 
b.
Dana darurat
-
 
c.
Dana Bagi Hasil Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
229.225.631.023,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
182.267.392.000,00
 
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah daerah lainnya
22.087.200.000,00
 

Pasal 3

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar:
1.531.858.463.313,00
 
a.
Belanja Tidak Langsung
704.376.517.662,74
 
b.
Belanja Langsung
838.517.995.362,26
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
673.921.877.300,00
 
b.
Belanja Bunga
250.000.000,00
 
c.
Belanja Subsidi
450.000.000,00
 
d.
Belanja Hibah
18.715.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
7.540.000.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik
1.000.000.000,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga
2.500.000.362,74
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
64.617.777.746,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
310.039.791.996,66
 
c.
Belanja Modal
463.860.425.619,60
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar:
1.531.858.463.313,00
 
a.
Belanja Tidak Langsung
704.376.517.662,74
 
b.
Belanja Langsung
838.517.995.362,26
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
673.921.877.300,00
 
b.
Belanja Bunga
250.000.000,00
 
c.
Belanja Subsidi
450.000.000,00
 
d.
Belanja Hibah
18.715.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
7.540.000.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik
1.000.000.000,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga
2.500.000.362,74
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
64.617.777.746,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
310.039.791.996,66
 
c.
Belanja Modal
463.860.425.619,60
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar:
1.531.858.463.313,00
 
a.
Belanja Tidak Langsung
704.376.517.662,74
 
b.
Belanja Langsung
838.517.995.362,26
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
673.921.877.300,00
 
b.
Belanja Bunga
250.000.000,00
 
c.
Belanja Subsidi
450.000.000,00
 
d.
Belanja Hibah
18.715.000.000,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial
7.540.000.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa
-
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik
1.000.000.000,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga
2.500.000.362,74
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Pegawai
64.617.777.746,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa
310.039.791.996,66
 
c.
Belanja Modal
463.860.425.619,60
 

Pasal 4

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan
31.250.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
22.427.946.994,57
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis:
 
 
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
31.000.000.000,00
 
b.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah
-
 
c.
Penerimaan Pinjaman Daerah
-
 
d.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
250.000.000,00
 
e.
Penerimaan Piutang Daerah
-
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
-
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
22.107.946.994,57
 
c.
Pembayaran Pokok Hutang
320.000.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan
31.250.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
22.427.946.994,57
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis:
 
 
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
31.000.000.000,00
 
b.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah
-
 
c.
Penerimaan Pinjaman Daerah
-
 
d.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
250.000.000,00
 
e.
Penerimaan Piutang Daerah
-
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
-
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
22.107.946.994,57
 
c.
Pembayaran Pokok Hutang
320.000.000,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan
31.250.000.000,00
 
b.
Pengeluaran
22.427.946.994,57
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis:
 
 
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
31.000.000.000,00
 
b.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah
-
 
c.
Penerimaan Pinjaman Daerah
-
 
d.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
250.000.000,00
 
e.
Penerimaan Piutang Daerah
-
(3)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
-
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah
22.107.946.994,57
 
c.
Pembayaran Pokok Hutang
320.000.000,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Pinjaman daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Pinjaman daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Pinjaman daerah.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pontianak.
 
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 30 Desember 2014
WALIKOTA PONTIANAK,
ttd.
SUTARMIDJI

Diundangkan di Pontianak
pada tanggal 30 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA PONTIANAK,
ttd.
MOCHAMAD AKIP

LEMBARAN DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2014 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.