Perda Kota Pekalongan Nomor: 18 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 18 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PEKALONGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi diupayakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa retribusi pengendalian menara telekomunikasi memerlukan arah kebijakan, strategi dan sasaran yang terukur dan terpadu agar berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka diperlukan pengaturan tentang perubahan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381;
7.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 16);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
dan
WALIKOTA PEKALONGAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Pekalongan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Pekalongan.
 
4.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
5.
Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan di bidang menara telekomunikasi.
 
6.
Kepala dinas adalah kepala perangkat daerah yang menangani urusan di bidang menara telekomunikasi.
 
7.
Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah pada perangkat daerah.
 
8.
Menara telekomunikasi, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
 
9.
Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
 
10.
Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
 
11.
Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Swasta atau instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi.
 
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
13.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Pekalongan.
 
14.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
15.
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang, pelayanan, monitoring, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
16.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
18.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
23.
Penatausahaan retribusi daerah adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dari pencatatan dan perekaman, pengolahan, pendistribusian hasil pengolahan data dan pengarsipan.
 
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
25.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
26.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
27.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
 
28.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi tugas khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 27 Desember 2018
WALIKOTA PEKALONGAN,
Ttd.
M. SAELANY MACHFUDZ

Diundangkan di Pekalongan
pada tanggal 27 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SRI RUMININGSIH

LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 18
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 18 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan dan kemandirian daerah, Pemerintah Daerah diberi hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Daerah berhak menyelenggarakan penataan, pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi serta mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi kepada Orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan ruang dan memperoleh pelayanan monitoring, pengawasan dan pengendalian Menara Telekomunikasi.

Ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Pekalongan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika, bahwa organisasi perangkat daerah bidang Komunikasi dan Informatika baik provinsi maupun kabupaten / kota tidak diberikan wewenang secara otonomi untuk mengelola telekomunikasi sehingga fokusnya hanya pada pemanfaatan ruang dan konstruksi fisik bangunan.

Terkait dengan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, berdasarkan Surat Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-209/PK.3/2016 tanggal 29 September 2016 perihal Pedoman Penyusunan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Retribusi Menara Telekomunikasi perlu dilakukan penyesuaian atau perubahan sehingga dalam ini pemerintah daerah tetap dapat memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup Jelas.
Angka 2
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.