Perda Kota Pasuruan Nomor: 8 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melindungi kepentingan umum, perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Kota;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, Pemerintah Kota dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| ||
|
18.
|
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian;
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
20.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
| ||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
22.
|
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005 Nomor 02 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
| ||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN dan WALIKOTA PASURUAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Kota adalah Kota Pasuruan.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan.
| ||
|
5.
|
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang membidangi pelayanan tera/tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta pelayanan kemetrologian legal lainnya pada Dinas.
| ||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
7.
|
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
| ||
|
8.
|
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
| ||
|
9.
|
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
| ||
|
10.
|
Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disebut UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
| ||
|
11.
|
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
| ||
|
12.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| ||
|
13.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
| ||
|
14.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| ||
|
15.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
| ||
|
16.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
17.
|
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
18.
|
Pengguna adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan UTTP dalam transaksi perdagangan dan/atau kegiatan usaha.
| ||
|
19.
|
Penyedia adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan UTTP bagi Pengguna.
| ||
|
20.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
21.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah retribusi jasa umum atas pelayanan tera/tera ulang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diberikan oleh Pemerintah Kota.
| ||
|
22.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
23.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
24.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
26.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Daerah.
| ||
|
27.
|
Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Penyidik POLRI adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
28.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2 | |||
|
UTTP yang wajib ditera/tera ulang adalah UTTP yang dipergunakan oleh Penyedia dan Pengguna dalam transaksi perdagangan dan/atau kegiatan usaha di wilayah Kota.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
UTTP yang wajib ditera/tera ulang adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
| |||
|
a.
|
kepentingan umum;
| ||
|
b.
|
usaha;
| ||
|
c.
|
menyerahkan atau menerima barang;
| ||
|
d.
|
menentukan pungutan atau upah;
| ||
|
e.
|
menentukan produk akhir dalam perusahaan; atau
| ||
|
f.
|
melaksanakan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
UTTP yang dibebaskan dari Tera/Tera Ulang adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
| ||
|
(2)
|
UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang adalah UTTP yang digunakan untuk pengawasan atau kontrol di dalam perusahaan atau di tempat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
UTTP yang dibebaskan dari Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi tulisan “HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN” oleh Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Tempat pelayanan Tera/Tera Ulang dilakukan pada:
| ||
|
|
a.
|
kantor Dinas;
| |
|
|
b.
|
luar kantor Dinas yang bersifat pelayanan keliling; dan
| |
|
|
c.
|
tempat UTTP yang berada dan/atau tidak dapat dipindahkan.
| |
|
(2)
|
Untuk penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk UPT.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Kota
Pasal 6 | |||
|
Pemerintah Kota mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk:
| |||
|
a.
|
melakukan pendataan;
| ||
|
b.
|
melakukan sosialisasi;
| ||
|
c.
|
menyediakan sarana dan prasarana;
| ||
|
d.
|
penyediaan penera dan pengamat tera;
| ||
|
e.
|
melakukan Tera/Tera Ulang; dan
| ||
|
f.
|
melakukan pengawasan UTTP dan BDKT.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh Dinas melalui pembuatan basis data potensi obyek retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
(2)
|
Basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dan diperbarui secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilaksanakan oleh Dinas kepada:
| |||
|
a.
|
pengguna;
| ||
|
b.
|
penyedia:
| ||
|
c.
|
pihak ketiga; dan
| ||
|
d.
|
masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, meliputi:
| |||
|
a.
|
penyediaan peralatan standar dan peralatan lain yang dipakai untuk pelaksanaan Tera/Tera Ulang;
| ||
|
b.
|
penyediaan pos ukur ulang; dan
| ||
|
c.
|
penyediaan sarana dan prasarana lain yang mendukung pelaksanaan pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Penyediaan Penera dan Pengamat Tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sesuai kebutuhan yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kompetensi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pengawasan UTTP dan BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan oleh Dinas.
| ||
|
(2)
|
Pengawasan UTTP dilakukan untuk memastikan kebenaran:
| ||
|
|
a.
|
peruntukan UTTP;
| |
|
|
b.
|
cara penggunaan UTTP; dan
| |
|
|
c.
|
tanda tera.
| |
|
(3)
|
Pengawasan UTTP dan BDKT dilaksanakan secara berkala dan secara khusus oleh pengawas kemetrologian.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Larangan
Pasal 12 | |||
|
Setiap Pengguna dan Penyedia wajib melakukan Tera/Tera Ulang atas UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Setiap Penyedia dilarang memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai UTTP sebelum dilakukan Tera.
| ||
|
(2)
|
Setiap Penyedia dilarang menawarkan untuk dibeli, menjual, disewa, menyewakan, mengadakan persediaan untuk dijual, disewakan atau diserahkan atau memperdagangkan UTTP, sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
bertanda tera batal;
| |
|
|
b.
|
tidak bertanda tera sah yang berlaku, atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku; dan
| |
|
|
c.
|
tanda tera jaminannya rusak.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap Pengguna dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai UTTP yang:
| ||
|
|
a.
|
bertanda batal;
| |
|
|
b.
|
tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku;
| |
|
|
c.
|
tanda teranya rusak;
| |
|
|
d.
|
telah dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukkannya, yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berhak; dan
| |
|
|
e.
|
panjang, isi, berat atau penunjukkannya menyimpang dari nilai yang seharusnya.
| |
|
(2)
|
Setiap Pengguna dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang.
| ||
|
(3)
|
UTTP yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperlakukan sebagai UTTP yang tidak ditera atau tidak ditera ulang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Setiap Pengguna dilarang memakai atau menyuruh memakai:
| |||
|
a.
|
UTTP dengan cara lain atau dalam kedudukan lain dari pada yang seharusnya;
| ||
|
b.
|
UTTP untuk mengukur, menakar, atau menimbang melebihi kapasitas maksimumnya; dan
| ||
|
c.
|
UTTP untuk mengukur, menakar, menimbang, atau menentukan ukuran kurang dari pada batas terendah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tanda Tera, Masa Berlaku Tera/Tera Ulang, dan Penera Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Setiap UTTP yang ditera atau ditera ulang diberi tanda tera, sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
tanda sah;
| |
|
|
b.
|
tanda batal;
| |
|
|
c.
|
tanda jaminan;
| |
|
|
d.
|
tanda daerah; dan/atau
| |
|
|
e.
|
tanda pegawai yang berhak.
| |
|
(2)
|
Tanda sah dan tanda batal yang tidak mungkin dibubuhkan pada UTTP diberikan surat keterangan tertulis sebagai pengganti.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Tera/Tera Ulang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Tera/Tera Ulang dapat dilakukan sebelum jangka waktu berakhir atas permintaan sendiri atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Pegawai yang berhak melakukan Tera/Tera Ulang adalah pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Penera setelah disahkan oleh Kementerian yang membidangi perdagangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BDKT Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Semua BDKT yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
| ||
|
|
a.
|
nama barang dalam bungkusan itu;
| |
|
|
b.
|
ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal; dan
| |
|
|
c.
|
jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
| |
|
(2)
|
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan angka Arab dan huruf latin di samping huruf lainnya dan mudah dibaca.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus.
| ||
|
(2)
|
Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai BDKT diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Bagian Kesatu
Nama, Objek, dan Subjek/Wajib Retribusi
Pasal 21 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan Tera/Tera Ulang.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian UTTP yang meliputi:
| |||
|
a.
|
alat ukur panjang;
| ||
|
b.
|
takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi);
| ||
|
c.
|
alat ukur dari gelas;
| ||
|
d.
|
bejana ukur (tidak standar);
| ||
|
e.
|
tangki ukur;
| ||
|
f.
|
tangki ukur gerak;
| ||
|
g.
|
timbangan otomatis;
| ||
|
h.
|
timbangan bukan otomatis;
| ||
|
i.
|
anak timbangan;
| ||
|
j.
|
alat ukur gaya dan tekanan;
| ||
|
k.
|
meter kadar air;
| ||
|
l.
|
alat ukur cairan dinamis;
| ||
|
m.
|
alat ukur gas;
| ||
|
n.
|
alat ukur energi listrik (Meter kWh);
| ||
|
o.
|
perlengkapan UTTP; dan
| ||
|
p.
|
alat ukur lingkungan hidup.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Subjek/Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 24 | |||
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 25 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, durasi dan peralatan pengujian yang digunakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Sarana dan prasarana untuk proses tera sah, tera batal, tera ulang sah, dan tera ulang batal di tempat pakai dipersiapkan oleh Pengguna dan Penyedia.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada standar satuan ukuran yang dipergunakan dan tingkat kesulitan, jenis pelayanan serta jenis UTTP.
| ||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pemungutan Retribusi Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah Kota.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat ditetapkan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis Tera/Tera Ulang.
| ||
|
(3)
|
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah Kota paling lama 1 (satu) hari kerja.
| ||
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan ukuran karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu maksimal bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa Tera/Tera Ulang dari Pemerintah Kota.
| ||
|
(2)
|
Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Retribusi terutang harus dibayar sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan tempat pembayaran diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Insentif Pemungutan
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Sanksi Administratif Pasal 35 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Masyarakat berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan pelaksanaan pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
(2)
|
Peran aktif masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk penyampaian informasi dan/atau pengaduan kepada Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 37 | |||
|
(1)
|
PPNS diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
| |
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
| |
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
| |
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda atau surat;
| |
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
| |
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
g.
|
mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| |
|
|
h.
|
mengadakan penghentian penyidikan setelah berkoordinasi dengan Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal dimaksud kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
| |
|
|
i.
|
melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PIDANA Pasal 38 | |||
|
(1)
|
Setiap Pengguna dan Penyedia yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Setiap Pengguna dan Penyedia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15, dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
| ||
|
(3)
|
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
| ||
|
(4)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(5)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39 | |||
|
Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 40 | |||
|
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 41 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 22 September 2017 WALIKOTA PASURUAN, ttd. SETIYONO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 22 September 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, ttd. BAHRUL ULUM LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 8 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 8 TAHUN 2017
TENTANG
PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| ||
| I. |
UMUM
| |
|
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kewenangan Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengamanatkan bahwa Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota mulai Oktober 2016, sehingga dengan masa transisi efektif mulai Tahun 2017 dapat melakukan pelayanan Metrologi Legal untuk Tera, Tera Ulang UTTP, serta pengawasan bidang Metrologi Legal.
Dalam konteks otonomi daerah, penyerahan sumber keuangan Daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan Urusan Pemerintahan kepada Daerah yang diselenggarakan berdasarkan Asas Otonomi. Untuk menjalankan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Daerah harus mempunyai sumber keuangan agar Daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di Daerahnya. Salah satu sumber keuangan adalah retribusi daerah.
Jasa pelayanan Tera/Tera Ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang intinya menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
Dalam rangka pengawasan bidang Metrologi Legal dan pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kota serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
Dengan dibentuknya Perda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diharapkan:
| ||
|
1.
|
dapat melindungi kepentingan umum dengan adanya jaminan dalam pengawasan metrologi legal dan kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan UTTP;
| |
|
2.
|
terbentuk regulasi untuk menarik retribusi, sehingga terjadi tertib hukum; dan
| |
|
3.
|
peningkatan sektor pendapatan daerah.
| |
|
|
| |
| II. |
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “di tempat lain” yakni tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelayanan di kantor adalah pelayanan yang dilakukan di dalam kantor Dinas.
Yang dimaksud dengan pelayanan di luar kantor adalah pelayanan yang dilakukan oleh Penera di tempat yang telah ditentukan (tempat UTTP terpasang atau tempat yang ditentukan oleh Pengguna/Penyedia).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “pihak ketiga” adalah pihak yang terkait dalam pelaksanaan pelayanan Tera/Tera Ulang, misalnya: penyedia jasa reparasi UTTP.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk sarana dan prasarana meliputi: ruang kantor, ruang pelayanan Tera/Tera Ulang, ruang penyimpanan standar yang terkondisi, kendaraan operasional dinas, dan cap tanda tera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tanda tera” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau surat keterangan tertulis yang menyatakan sah atau tidaknya UTTP digunakan setelah dilakukan pemeriksaan.
Yang dimaksud dengan “tanda sah” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang memenuhi syarat teknis pada saat ditera/ditera ulang.
Yang dimaksud dengan “tanda batal” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis pada saat ditera/ditera ulang.
Yang dimaksud dengan “tanda jaminan” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera/ditera ulang, untuk mencegah penukaran atau perubahan.
Yang dimaksud dengan “tanda daerah” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis terhadap UTTP yang disahkan pada waktu ditera untuk mengetahui tempat di mana tera dilakukan.
Yang dimaksud dengan “tanda pegawai berhak” adalah tanda yang dibubuhkan atau dipasang pada UTTP yang disahkan pada waktu ditera/ditera ulang untuk mengetahui pegawai berhak yang melakukan tera/tera ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal besarnya tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, Walikota dapat menyesuaikan tarif retribusi.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan instansi yang melaksanakan pemungutan adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Ayat (2)
Pemberian besarnya insentif dilakukan melalui pembahasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang membidangi masalah keuangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
| ||
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 8 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.