Perda Kota Pasuruan Nomor: 23 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
7.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang- undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN Dan WALIKOTA PASURUAN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1998, Nomor 7, Seri A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 2 Mei 2011 WALIKOTA PASURUAN, ttd. HASANI Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 12 September 2011 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN ttd. Drs. H. BAHRUL ULUM, MM. LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2011, NOMOR 16 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.