Perda Kota Pasuruan Nomor: 10 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 10 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH IRIGASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi sudah tidak sesuai dan harus dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3241);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
8.
Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4624);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
dan
WALIKOTA PASURUAN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH IRIGASI.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Irigasi (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2002, Nomor 3, Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
Ditetapkan di: Pasuruan
pada tanggal: 04 Mei 2012
WALIKOTA PASURUAN,
Ttd.
HASANI

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 15 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
Ttd.
BAHRUL ULUM

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2012 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.