Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 6 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 6 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Hiburan dan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif Pajak Hiburan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 1291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5987);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 02, Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
16.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 1);
17.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 19) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Ketentuan Pasal 5 huruf j angka 4 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
Besarnya tarif Pajak untuk setiap jenis Hiburan adalah:
a.
tontonan film ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
b.
pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana:
 
1.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
 
2.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 5% (lima persen); dan
 
3.
pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
c.
kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya:
 
 
1.
kontes kecantikan yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
kontes kecantikan yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
3.
kontes kecantikan yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); dan
 
 
4.
kontes binaraga dan sejenisnya ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
d.
pameran:
 
1.
pameran yang bersifat non komersial ditetapkan sebesar 0% (nol persen); dan
 
2.
pameran yang bersifat komersial ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
e.
diskotik, klub malam, pub, bar dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
f.
karaoke ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
g.
sirkus, akrobat dan sulap:
 
1.
sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 0% (nol persen); dan
 
2.
sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
h.
permainan bilyar dan boling:
 
1.
permainan bilyar yang menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
 
2.
permainan bilyar yang tidak menggunakan AC (Air Conditioner) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); dan
 
3.
permainan boling ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
i.
pacuan kuda dan balap kendaraan bermotor:
 
1.
pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
 
2.
pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan
 
3.
balap kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen);
j.
permainan ketangkasan yang meliputi:
 
1.
permainan ketangkasan manual seperti arena menembak, lempar bola, lempar gelang, outbound, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
2.
permainan ketangkasan mekanik seperti pinball, kiddyride, permainan mesin koin, bom-bom car, gokart, ATV, roller coaster dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
3.
permainan ketangkasan elektronik yang menggunakan alat elektronik seperti monitor, komputer, dan sejenisnya ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen);
 
4.
permainan anak-anak dan sejenisnya yang diselenggarakan di Pasar Malam, Taman Kota dan/atau yang bersifat tentatif ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
k.
panti pijat, refleksi, mandi uap/spa ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen);
l.
pusat kebugaran (fitness center) ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); dan
m.
pertandingan olahraga:
 
1.
pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen);
 
2.
pertandingan olahraga yang berkelas nasional ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
3.
pertandingan olahraga yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 September 2020
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto
MAULAN AKLIL

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto
RADMIDA DAWAM

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2020 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.