Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 6 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 6 TAHUN 2015
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kebutuhan akan pelayanan kesehatan hewan mulai meningkat seiring dengan perkembangan sektor peternakan di Kota Pangkalpinang;
b.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sejalan dengan kebutuhan biaya pelayanan serta kemampuan masyarakat perlu adanya pengaturan tentang biaya yang dikenakan kepada masyarakat terhadap jasa pelayanan yang diberikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kota Praja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);
12.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri: E Nomor 03);
13.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02 Seri: D Nomor 01);
14.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 7);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kota adalah Kota Pangkalpinang.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
3.
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
5.
Dinas Pertanian selanjutnya disingkat Distan adalah Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang.
6.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kota Pangkalpinang.
7.
Bendaharawan Khusus Penerima adalah Bendaharawan Khusus Penerima pada Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang.
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Kota berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
13.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
14.
Pusat Kesehatan Hewan adalah yang selanjutnya disingkat PUSKESWAN adalah Pusat Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
15.
Pelayanan Kesehatan Hewan merupakan objek pelayanan kesehatan pada Retribusi Pelayanan Kesehatan.
16.
Tarif Pelayanan Kesehatan Hewan adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan medik dan nonmedik yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas jasa pelayanan yang diterimanya.
17.
Aktif Servis atau Pelayanan Aktif adalah aktivitas pelayanan kesehatan hewan oleh Puskeswan atau laboratorium dengan menggunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di wilayah kerjanya secara berkala.
18.
Pelayanan Pasif adalah pelayanan yang dilakukan oleh Puskeswan atau Laboratorium dan Klinik Hewan pada suatu bangunan yang berfungsi sebagai Puskeswan atau sebagai tempat bekerja petugas medis dan paramedik veteriner dimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan khususnya kesehatan hewan dan inseminasi buatan.
19.
Pelayanan Semi Aktif adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas medis dan paramedis veteriner Puskeswan dengan mendatangi ke tempat pasien atas permintaan pemilik hewan.
20.
Tindakan Medik dan Terapi adalah Tindakan pembedahan, tindakan pengobatan yang menggunakan alat dan tindakan diagnostik lainnya.
21.
Pemilik adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan hewan dari hewan/ternak yang menjadi tanggungannya.
22.
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan hewan di Puskeswan.
23.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan pengelola rumah dan tempat pemotongan hewan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
24.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kota yang bersangkutan.
25.
Pemeriksaan hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka penentuan diagnosa.
26.
Inseminasi Buatan adalah teknik perkawinan dengan memasukan semen/sperma beku, ke dalam saluran kelamin ternak betina dengan menggunakan suatu alat berupa pipet atau Inseminasi Gun.
27.
Pemeriksaan Kebuntingan adalah pemeriksaan kebuntingan pada hewan atau ternak yang diduga bunting.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
29.
Insentif Pemungutan yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
 
 
 
 
BAB II
KEBIJAKSANAAN

 

Pasal 2

(1)
Pemerintah Kota dan Masyarakat/Peternak bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan hewan/ternaknya dan mencegah penularan penyakit zoonosis.
(2)
Biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan ditanggung bersama oleh Pemerintah Kota dan Masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Kota dan keadaan sosial ekonomi pemiliknya.
(3)
Agar pelayanan kesehatan hewan dapat terus ditingkatkan, maka penerimaan dari biaya pelayanan kesehatan hewan yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dikembalikan untuk membiayai sarana pelayanan kesehatan hewan sebagai tambahan anggaran yang disediakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 3

Dengan nama retribusi pelayanan kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan hewan oleh Puskeswan.
 
 
 
 

Pasal 4

Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan pada hewan baik di Puskeswan maupun di luar Puskeswan (Lokasi Pelayanan).
 
 
 
 

Pasal 5

Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan kesehatan hewan.
 
 
 
 
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 6

(1)
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
(2)
Retribusi pelayanan kesehatan dipungut di wilayah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 

Pasal 7

Retribusi pelayanan kesehatan meliputi pelayanan aktif, pelayanan pasif dan pelayanan semi aktif.
 
 
 
 
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa pelayanan kesehatan hewan diukur berdasarkan jumlah pelayanan pada hewan, jenis pelayanan, pemakaian bahan, peralatan dan obat-obatan.
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kesehatan didasarkan pada tujuan untuk mengganti sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan antara lain biaya investasi, biaya operasional dan biaya pemeliharaan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 10

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi terdiri dari komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.
(2)
Jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjumlahan antara bahan medis habis pakai ditambah sarana medis dan nonmedis.
(3)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Pelayanan aktif atau aktif servis yang dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas bibit ternak dan atau pencegahan dan penanggulangan suatu penyakit hewan tidak dikenakan biaya retribusinya.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Tarif retribusi di tinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan/mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG

 

Pasal 12

Masa Retribusi adalah jangka waktu selama satu kali pelayanan.
 
 
 
 

Pasal 13

Saat retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau Dokumen lain yang disamakan.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang disamakan.
(2)
Dokumen lain yang disamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Staf Puskeswan menarik retribusi terhadap pelayanan kesehatan hewan.
(4)
Petugas Program IB menarik retribusi pelayanan IB setiap kali pelayanan.
(5)
Tanda bukti penarikan retribusi ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB X
PENGELOLAAN DAN PENERIMAAN JASA PELAYANAN

 

Pasal 15

Penerimaan dari retribusi pelayanan kesehatan hewan seluruhnya disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SATUAN KERJA PEMUNGUT

 

Pasal 16

(1)
Satuan Kerja Pemungut bertanggung jawab kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Walikota secara teknis menunjuk dan mengangkat seorang Bendahara khusus penerima sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Satuan Kerja Pemungut menyelenggarakan pembukuan dengan administrasi yang teratur atas semua kegiatan pemungutan tersebut.
(4)
Satuan Kerja Pemungut secara teratur dan kontinyu diwajibkan memberikan laporan serta menyiapkan jika sewaktu-waktu diperlukan.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Pasal 17

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 18

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN

 

Pasal 19

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
d.
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan dan/atau;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 20

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 

Pasal 21

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan penerimaan daerah.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 22

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Mei 2015
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto
MUHAMMAD IRWANSYAH

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 19 Mei 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto
NAFIRI

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2015 NOMOR 06
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.