Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PANGKALPINANG, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
| ||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa umum yang mengatur mengenai pemungutan retribusi untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dengan nama retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil perlu diubah;
| ||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634 );
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 );
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
| ||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
| ||||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
| ||||
|
23.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
| ||||
|
24.
|
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
| ||||
|
25.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Dalam wilayah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2006 Nomor 03, Seri E Nomor 01);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02 Seri : D Nomor 01);
| ||||
|
29.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 16 );
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG dan WALIKOTA PANGKALPINANG | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 16) diubah sebagai berikut :
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 21, angka 22, angka 23, angka 24 dan angka 25 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
| ||||
|
|
1.
|
Kota adalah Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
| |||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
5.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |||
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||
|
|
9.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati orang pribadi atau Badan.
| |||
|
|
10.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
| |||
|
|
11.
|
Pelayanan Kesehatan Dasar adalah pelayanan kesehatan terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan, Dokter Umum atau Dokter gigi, dan segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
| |||
|
|
12.
|
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat dasar yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat.
| |||
|
|
13.
|
Pelayanan Kesehatan Penunjang adalah upaya kesehatan yang diberikan oleh laboratorium kesehatan, kamar obat, dan sarana kesehatan penunjang lainnya.
| |||
|
|
14.
|
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang.
| |||
|
|
15.
|
Laboratorium adalah tempat untuk memeriksa, menganalisa, menguraikan, mengidentifikasi material-material baik yang berasal dari manusia dan atau lingkungan yang meliputi laboratorium yang bertindak dalam kegiatan diagnosa.
| |||
|
|
16.
|
Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk menentukan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
| |||
|
|
17.
|
Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, parasitologi klinik, imunologi klinik, patologi anatomi dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan, terutama untuk menunjang upaya diagnosis, penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
| |||
|
|
18.
|
Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiologi, fisika, kimia, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan masyarakat.
| |||
|
|
19.
|
Pelayanan Laboratorium Kesehatan adalah pelayanan pemeriksaan yang dilakukan kepada seseorang untuk pemeriksaan klinik dan kepada masyarakat untuk pemeriksaan kesehatan lingkungan.
| |||
|
|
20.
|
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi perencanaan, pengurangan dan penanganan sampah.
| |||
|
|
21.
|
Dihapus
| |||
|
|
22.
|
Dihapus
| |||
|
|
23.
|
Dihapus
| |||
|
|
24.
|
Dihapus
| |||
|
|
25.
|
Dihapus
| |||
|
|
26.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang tidak bersifat sementara dan ditinggalkan pengemudi.
| |||
|
|
27.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |||
|
|
28.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/ atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
| |||
|
|
29.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||
|
|
30.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pengujian dan/atau pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
| |||
|
|
31.
|
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mal, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
| |||
|
|
32.
|
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, selanjutnya disebut pasar adalah lahan dengan batas-batas tertentu yang swasta, BUMN dan BUMD termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki oleh pedagang dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
| |||
|
|
33.
|
Kawasan Pasar adalah lahan di luar pasar dengan batas-batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar.
| |||
|
|
34.
|
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
| |||
|
|
35.
|
Kios adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap dan dipisahkan dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit serta dilengkapi dengan pintu.
| |||
|
|
36.
|
Los adalah lahan dasaran berbentuk bangunan tetap, beratap tanpa dinding yang penggunaannya terbagi dalam petak-petak.
| |||
|
|
37.
|
Alat Pencegah Kebakaran adalah Alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran.
| |||
|
|
38.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah suatu alat/benda yang dapat dipergunakan untuk memadamkan kebakaran.
| |||
|
|
39.
|
Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Daerah yang dipasang pada Alat-alat Pencegah dan Pemadam Kebakaran yang menunjukkan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya.
| |||
|
|
40.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa penyediaan, penyedotan, pengangkutan dan atau pembuangan/pengelolaan lumpur tinja.
| |||
|
|
41.
|
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas.
| |||
|
|
42.
|
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
| |||
|
|
43.
|
Pelayanan Kemetrologian adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan menera dan menera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), kalibrasi alat UTTP serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Bidang Metrologi Legal.
| |||
|
|
44.
|
Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku yang dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
| |||
|
|
45.
|
Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku yang dilakukan oleh penera berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan atas UTTP yang sebelumnya telah/pernah ditera.
| |||
|
|
46.
|
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian khusus dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kemetrologian di bawah pembinaan Lembaga Metrologi Legal.
| |||
|
|
47.
|
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optic, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
| |||
|
|
48.
|
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuailan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
| |||
|
|
49.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
|
50.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||
|
|
51.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| |||
|
|
52.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terutang.
| |||
|
|
53.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi yang berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
|
54.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
| |||
|
|
55.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||
|
|
56.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu estándar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||
|
|
57.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidik terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang yang memuat ketentuan pidana.
| |||
|
|
58.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidikan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||||
|
|
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah :
| ||||
|
|
1.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| |||
|
|
2.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |||
|
|
3.
|
dihapus
| |||
|
|
4.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||
|
|
5.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||
|
|
6.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
7.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
| |||
|
|
8.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
| |||
|
|
9.
|
Retribusi Pelayanan Tera;
| |||
|
|
10
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 5 dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 16 dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Bagian Ketiga Pasal 27 dihapus.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Diantara Ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 34A, sehingga keseluruhan Pasal 34A berbunyi sebagai berikut :
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34A
| ||||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 4 April 2016 WALIKOTA PANGKALPINANG, dto MUHAMMAD IRWANSYAH Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 4 April 2016 Plt.SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG, dto RADMIDA DAWAM LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2016 NOMOR 5 | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.