Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 17 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 17 TAHUN 2004
 
TENTANG
 
RETRIBUSI LEGES
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan khususnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dibutuhkan biaya yang cukup memadai.
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu setiap penerbitan sebagian naskah dinas yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diperuntukkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang belum dikenakan pajak daerah maupun retribusi daerah dikenakan Retribusi Leges.
c.
bahwa penerbitan sebahagian naskah dinas dikenakan Retribusi Leges sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839).
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848).
3.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048).
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033).
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4248).
6.
Undang-undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 5).
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139).
9.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2000 Nomor 18 Seri D Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat-perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2003 Nomor 08 Seri D Nomor 03 ).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TENTANG RETRIBUSI LEGES.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah Yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
c.
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang
e.
Badan Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BAKUDA adalah Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang.
f.
Leges adalah Benda Berharga sebagai alat pungutan yang dibubuhi nilai nominal terhadap pelayanan naskah dinas yang diberikan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
g.
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
h.
Naskah Dinas adalah komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis.
i.
Surat Keterangan adalah Surat yang berisikan penjelasan tentang keadaan seseorang atau sesuatu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang.
j.
Surat Izin adalah naskah dinas yang berisi persetujuan terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota atau Pejabat lain yang berwenang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
k.
Rekomendasi adalah naskah dinas yang memuat keterangan penjelasan atau catatan dari pejabat tentang sesuatu hal urusan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan.
l.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pengelolaan leges.
m.
Pemegang Kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap unit kerja pengguna anggaran.
n.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atau pembayaran pungutan biaya leges.
o.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
p.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka kepatuhan, pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan Peraturan Perundangan Retribusi.
q.
Penyidik Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangka.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Leges dipungut retribusi atas jasa pelayanan sebagian naskah dinas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Leges adalah Pelayanan sebahagian naskah dinas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:
a.
Surat Keterangan
b.
Rekomendasi
c.
Surat Izin
d.
Surat Perjanjian Kerja
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Leges adalah orang atau badan yang menikmati jasa pelayanan naskah dinas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Leges termasuk golongan retribusi lain-lain.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PELAYANAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat pelayanan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis pelayanan penerbitan naskah dinas.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Leges didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau semua biaya pelayanan penerbitan naskah dinas.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

Atas pelayanan penerbitan naskah dinas berupa Surat Keterangan, Rekomendasi, atau Surat Izin dan Surat Perjanjian Kerja yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi Leges sebagai berikut:
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
I.
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
 
 
~
Surat Perjanjian Kerja
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengesahan Peraturan Perusahaan
10.000,-
 
~
Surat Keterangan Kesepakatan Kerja sama
10.000,-
 
~
Surat Ket. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
3.000,-
 
~
Surat Izin Pelaksanaan Lembaga Latihan Swasta
10.000,-
 
~
Surat Izin Perpanjangan Waktu Kerja Waktu Istirahat
10.000,-
 
~
Surat Izin Kerja Malam Wanita
10.000,-
II.
Dinas Pertanahan:
 
 
Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP3FAT) pungutan diukur berdasarkan NJOP, yaitu:
 
 
~
Di bawah Rp5.000.000 Leges
5.000,-
 
~
Rp5.000.000 s/d Rp10.000.000 Leges
75.000,-
 
~
Rp10.000.000 s/d Rp25.000.000 Leges
100.000,-
 
~
Rp25.000.000 s/d Rp50.000.000 Leges
150.000,-
 
~
Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000 Leges
250.000,-
 
~
Di atas Rp100.000.000 Leges
500.000,-
III.
Kecamatan dan Kelurahan:
 
 
~
SKPFAT
50.000,-
 
~
SP4FAT
50.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Luar Daerah
5.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Dalam Daerah
1.000,-
 
~
Surat Keterangan SKKB
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kelahiran
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kematian
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Bersih Diri
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Izin Keramaian
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengantar KTP
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Usaha
5.000,-
 
~
Surat Kuasa
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Perbaikan SKBRI
10.000,-
 
~
Legalisir KTP dan surat lainnya
2.000,-
 
~
Surat Rekomendasi SITU
5.000,-
 
~
Surat Rekomendasi IMB
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Waris
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
20.000,-
 
~
Surat Keterangan Lain-lain
2.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
I.
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
 
 
~
Surat Perjanjian Kerja
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengesahan Peraturan Perusahaan
10.000,-
 
~
Surat Keterangan Kesepakatan Kerja sama
10.000,-
 
~
Surat Ket. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
3.000,-
 
~
Surat Izin Pelaksanaan Lembaga Latihan Swasta
10.000,-
 
~
Surat Izin Perpanjangan Waktu Kerja Waktu Istirahat
10.000,-
 
~
Surat Izin Kerja Malam Wanita
10.000,-
II.
Dinas Pertanahan:
 
 
Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP3FAT) pungutan diukur berdasarkan NJOP, yaitu:
 
 
~
Di bawah Rp5.000.000 Leges
5.000,-
 
~
Rp5.000.000 s/d Rp10.000.000 Leges
75.000,-
 
~
Rp10.000.000 s/d Rp25.000.000 Leges
100.000,-
 
~
Rp25.000.000 s/d Rp50.000.000 Leges
150.000,-
 
~
Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000 Leges
250.000,-
 
~
Di atas Rp100.000.000 Leges
500.000,-
III.
Kecamatan dan Kelurahan:
 
 
~
SKPFAT
50.000,-
 
~
SP4FAT
50.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Luar Daerah
5.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Dalam Daerah
1.000,-
 
~
Surat Keterangan SKKB
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kelahiran
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kematian
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Bersih Diri
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Izin Keramaian
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengantar KTP
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Usaha
5.000,-
 
~
Surat Kuasa
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Perbaikan SKBRI
10.000,-
 
~
Legalisir KTP dan surat lainnya
2.000,-
 
~
Surat Rekomendasi SITU
5.000,-
 
~
Surat Rekomendasi IMB
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Waris
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
20.000,-
 
~
Surat Keterangan Lain-lain
2.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
I.
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja
 
 
~
Surat Perjanjian Kerja
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengesahan Peraturan Perusahaan
10.000,-
 
~
Surat Keterangan Kesepakatan Kerja sama
10.000,-
 
~
Surat Ket. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
3.000,-
 
~
Surat Izin Pelaksanaan Lembaga Latihan Swasta
10.000,-
 
~
Surat Izin Perpanjangan Waktu Kerja Waktu Istirahat
10.000,-
 
~
Surat Izin Kerja Malam Wanita
10.000,-
II.
Dinas Pertanahan:
 
 
Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP3FAT) pungutan diukur berdasarkan NJOP, yaitu:
 
 
~
Di bawah Rp5.000.000 Leges
5.000,-
 
~
Rp5.000.000 s/d Rp10.000.000 Leges
75.000,-
 
~
Rp10.000.000 s/d Rp25.000.000 Leges
100.000,-
 
~
Rp25.000.000 s/d Rp50.000.000 Leges
150.000,-
 
~
Rp50.000.000 s/d Rp100.000.000 Leges
250.000,-
 
~
Di atas Rp100.000.000 Leges
500.000,-
III.
Kecamatan dan Kelurahan:
 
 
~
SKPFAT
50.000,-
 
~
SP4FAT
50.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Luar Daerah
5.000,-
 
~
Surat Pengantar Pindah Jiwa ke Dalam Daerah
1.000,-
 
~
Surat Keterangan SKKB
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kelahiran
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Kematian
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Penduduk Sementara
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Bersih Diri
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Izin Keramaian
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Pengantar KTP
1.000,-
 
~
Surat Keterangan Untuk Menikah
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Usaha
5.000,-
 
~
Surat Kuasa
2.000,-
 
~
Surat Keterangan Perbaikan SKBRI
10.000,-
 
~
Legalisir KTP dan surat lainnya
2.000,-
 
~
Surat Rekomendasi SITU
5.000,-
 
~
Surat Rekomendasi IMB
5.000,-
 
~
Surat Keterangan Waris
3.000,-
 
~
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
20.000,-
 
~
Surat Keterangan Lain-lain
2.000,-
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi Leges dipungut di Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA DAN SAAT PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Masa dan saat pemungutan Retribusi Leges hanya satu kali pada saat naskah dinas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi Leges terhutang pada saat naskah dinas diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
INSTANSI PENGELOLA
 

Pasal 12

(1)
Kegiatan pencetakan leges dilaksanakan di BAKUDA
(2)
Pengelola leges ditunjuk oleh Walikota yang selanjutnya ditugaskan khusus pengelola leges.
(3)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (2) menyetorkan uang leges kepada Pemegang Kas Daerah disertai daftar perincian yang sudah dibayar paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 13

Instansi pemungut adalah BAKUDA
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Retribusi Leges tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi Leges dipungut dengan menggunakan tanda leges.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

Pembayaran Retribusi Leges yang terhutang harus dilunasi sekaligus.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI PIDANA
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi tidak membayar karena kealpaannya atau tidak melunasi biaya leges atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 17

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi.
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti Pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e.
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi.
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
 
j.
Menghentikan penyidikan.
 
k.
Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi menurut hukum yang dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Hal-ha! yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 10 Juni 2004
WALIKOTA PANGKALPINANG
ttd.
M. ZULKARNAIN KARIM

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 11 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKAL PINANG
ttd.
DRS. SJAHRUM, SH. MM

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2004 Nomor 30 Seri C Nomor 7
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.