Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 15 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PANGKALPINANG, | ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/06/MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER/02/MEN/1996 tentang Pencabutan Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka semua aturan hukum yang mengatur masalah dimaksud harus dicabut dan tidak dapat diberlakukan lagi;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan keadaan dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/02/MEN/1996 tentang Pencabutan Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 02, Seri D Nomor 01);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota pangkalpinang Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Pemerintah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 03, Seri D Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2008 Nomor 07, Seri D Nomor 05);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG dan WALIKOTA PANGKALPINANG | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 02 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN NORMA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2002 Nomor 02, Seri C Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota pangkalpinang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 30 Juni 2009 WALIKOTA PANGKALPINANG, Dto H. ZULKARNAIN KARIM Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 30 Juni 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG, Dto H. HARDI LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2009 NOMOR 15 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.